Bprnews.id - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit term loan senilai Rp279,27 miliar dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 28 Desember 2023. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Kantor Pusat PTK, Jakarta Utara, dan dihadiri oleh Direktur Utama PTK, I Ketut Laba, serta Senior Vice President Corporate Banking 3 Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Helmy Afrisa Nugroho.
Kerjasama antara PTK dan Bank Mandiri merupakan bentuk sinergi positif antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diharapkan dapat mendorong keberlanjutan pengembangan dan ekspansi bisnis PTK. Fasilitas kredit ini diharapkan akan memperkuat aspek pendanaan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis serta aset perusahaan.
Direktur Utama PTK, I Ketut Laba, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bank Mandiri atas sinergi dalam pemberian fasilitas kredit ini.
“Seiring dengan peralihan industri, kita juga perlu memperluas basis pelanggan dengan menjangkau non captive customer. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan perubahan besar dan tentunya dibutuhkan investasi untuk mendukung pengembangan bisnis PTK. Penandatanganan fasilitas kredit ini tentunya dilakukan dalam rangka mendukung investasi kapal yang saat ini sedang dilaksanakan oleh PTK untuk memperluas pengembangan bisnis shipping, marine dan logistics,” ujar I Ketut Laba.
Hingga kuartal ketiga tahun 2023, PTK telah mengoperasikan 460 armada kapal dan 104 pelabuhan serta terminal untuk mendukung ketahanan energi nasional. Peningkatan modal investasi dari kredit term loan ini diharapkan akan menambah armada PTK pada tahun 2024.
Sementara itu, Helmy Afrisa Nugroho, SVP Corporate Banking 3 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen Bank Mandiri sebagai mitra strategis korporasi dan dunia usaha.
“Kami berkomitmen mendukung pertumbuhan bisnis PTK melalui kerjasama yang mampu memberikan benefit kepada kedua belah pihak. Salah satunya melalui pemberian suku bunga kompetitif,” ujar Helmy.
Gerak tumbuh ekspansi bisnis PTK yang begitu besar dan cepat, meyakinkan Bank Mandiri untuk turut serta mendukung pendanaan investasi kapal PTK. Penandatanganan perjanjian akad kredit ini juga sekaligus menjadi momen yang mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung tumbuh kembang dan kemajuan proses bisnis bersama.
Bprnews.id - Pada 28 Februari 2024, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II/2017 Tahap II PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) senilai Rp1,4 triliun akan jatuh tempo, dan peringkatnya telah ditegaskan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagai "idAA".
Pefindo menegaskan bahwa KB Bukopin siap untuk melunasi obligasi tersebut.
Pefindo mencatat bahwa KB Bukopin memiliki kesiapan untuk melunasi obligasi tersebut, didukung oleh kas yang dimilikinya dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lainnya.
“Kesiapan KB Bukopin untuk melunasi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang akan jatuh tempo ini didukung oleh kas dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, tercatat sebesar Rp7,4 triliun pada akhir September 2023,” tulis Pefindo dalam keterangan resminya.
KB Bukopin adalah bank umum yang memiliki fokus bisnis pada segmen retail, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumer.
Pada akhir September 2023, pemegang saham pengendali KB Bukopin adalah Kookmin Bank Co., Ltd dengan kepemilikan sebesar 66,9%, STIC Eugene Star Holdings Inc (17,0%), PT Perusahaan Pengelola Aset (0,5%), dan saham publik (15,6%).
Dengan dukungan dari 2.586 karyawan dan jaringan kantor yang mencakup 1 kantor pusat, 41 kantor cabang, 142 kantor cabang pembantu, dan 1 kantor fungsional, KB Bukopin terus menjalankan kegiatan usahanya hingga akhir September 2023.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis beberapa regulasi baru untuk sektor perbankan pada tahun 2023, dengan rencana untuk menerbitkan lebih banyak regulasi pada tahun 2024.
Beberapa regulasi yang baru-baru ini diterbitkan antara lain adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum pada akhir 2023.
Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital dalam sektor perbankan menyusul perubahan perilaku ekonomi yang semakin beralih ke ranah daring atau online.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023)
Sebelumnya, pada Juli 2023 OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi itu terbit sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah (UUS), konsolidasi, dan sanksi.
Pada tahun 2023, OJK juga menerbitkan regulasi terkait Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur pemisahan atau spin-off UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dalam beberapa situasi, seperti jika bank memiliki UUS dengan aset lebih dari 50 persen atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Selain itu, OJK menerbitkan regulasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pada 14 September 2023. dengan ketentuan mengenai pembagian dividen dan batasan porsi kepemilikan saham milik direksi bank. Juga, terdapat Surat Edaran tentang Produk Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan batas maksimum pemberian kredit serta penyaluran dana untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
OJK telah merencanakan penerbitan lebih banyak aturan pada tahun 2024, termasuk yang berkaitan dengan transparansi tingkat suku bunga, ketahanan digital, dan sejumlah mandat lainnya dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Prioritasnya misalnya terkait dengan transparansi tingkat suku bunga, kemudian terkait dengan digital resilien, dan lainnya," tuturnya.
OJK juga akan merilis roadmap untuk mendukung konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan tujuan mengurangi jumlah BPR yang beroperasi agar lebih efisien, berkualitas, dan sehat dalam persaingan di lokasi tertentu.
Targetnya adalah mengurangi jumlah BPR dari 1.600 menjadi sekitar 1.000 untuk melayani nasabah di seluruh Indonesia.
"Kami upayakan dengan konsolidasi. Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya," ujar Dian.
Bprnews.id - Sejak munculnya kasus BPR Bank Jepara Artha sekitar dua minggu yang lalu, DPRD Jepara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang melibatkan bank ini.
Pemanggilan jajaran direksi, Kabag Perekonomian dan SDA, serta Kabag Hukum Setda Jepara dalam Rapat Dengar Pendapat adalah langkah yang baik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang masalah yang dihadapi oleh bank ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Drs. H. Junarso, saat diminta tanggapannya seputar kemelut bank Jepara Artha, Senin (1/1-2024).
“Kami juga sudah mendapatkan sejumlah informasi yang harus kami klarifikasi kepada jajaran direksi sejauh mana kebenarannya,” ungkap Junarso.
DPRD Jepara berusaha untuk mengklarifikasi informasi dan mendapatkan fakta yang sebenarnya terkait dengan penurunan tingkat kepercayaan nasabah dan penarikan dana besar-besaran.
“Akibatnya dilakukan penarikan dana nasabah besar-besaran,” tambah Junarso
Keberlanjutan dan keamanan dana nasabah menjadi prioritas, sementara membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut juga merupakan tantangan yang harus dihadapi.
“Tidak mudah memang, tetapi itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tagas Junarso.
Selain itu, mengundang Tim Penyehatan BPR Bank Jepara Artha untuk memberikan rekomendasi yang mendalam mengenai penyehatan bank adalah langkah yang tepat.
Semoga upaya ini membantu memulihkan kondisi bank dan mengembalikan operasionalnya dengan cara yang efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
“Harapan kami tim mampu merumuskan secara tepat rekomendasi yang akan dijadikan program penyehatan perbankan,” pinta Junarso
Bprnews.id - Peningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital melalui penerbitan POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif. Oleh karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
Sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Selain itu, penerbitan POJK Layanan Digital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Secara substansi POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.