Standard Post with Image
BPR

Bank Lestari (BPR) Bagikan Bantuan untuk Anak-Anak Panti Asuhan Se-Bali Mewujudkan Misi #MakeAnImpact

Bprnews.id - Bank Lestari Bali (BPR) Membantu untuk Mewujudkan misi #MakeAnImpact yang terus berupaya memberikan dampak positif kepada masyarakat di sekitar,  dengan bantuan memberi beras untuk anak-anak di panti asuhan.

Bantuan ini diberikan kepada anak-anak panti asuhan binaan yang tersebar di seluruh Bali dan didistribusikan langsung oleh para Lestarian. Acara berlangsung selama 2 hari, Sabtu-Minggu, 23-24 September 2023.

Direktur Kepatuhan Bank Lestari Bali (BPR) Putu Yeni Jinarti, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Lestari For Kids yang khusus dilakukan untuk memenuhi kecukupan gizi anak-anak yang ada di panti asuhan.

"Program Lestari For Kids memang khusus untuk membantu panti asuhan binaan kami yang tersebar di seluruh Bali, tujuannya supaya panti asuhan ini bisa memenuhi kecukupan gizi anak-anak yang tinggal di sana," ujar Yeni.

Total 37 panti asuhan binaan dengan total bantuan beras sebanyak 3 ton.

"Semoga bantuan ini bisa memberi dampak positif serta mendukung anak-anak yang tinggal di panti asuhan agar bisa bermain dan belajar dengan gembira," tutup Yeni. 

Standard Post with Image
BPR

PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) kembali Memakan Korban.

Bprnews.id - Kembali memakan korban, kredit macet di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) .

Lantaran tidak menjalankan standart operational procedure (SOP) saat melaksanakan aktivitas perkreditan. Kabag marketing di badan usaha milik daerah (BUMD) ini ditetapkan sebagai tersangka

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, Agung Wibowo mengatakan, proses pencairan kredit di perusahaan daerah ini tidak dilakukan semestinya. Akibatnya, ada kerugian negara miliaran rupiah karena kredit macet.

Misalnya, melakukan verifikasi pemohon kredit setelah menerima dokumen pengajuan dari calon nasabah.

“Jadi, SOP-nya tidak dijalankan.  Jaminan kreditnya tidak kuat sehingga agunan tidak bisa segera dieksekusi ketika kreditur tidak melasanakan kewajiban,” katanya kepada koran , Selasa (26/9/2023).

PBR HAS selama ini tidak pernah memberikan kontribusi dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemerintah daerah.

Analisis keuangan, kata dia, menjadi salah satu hal pokok dalam proses pengajuan kredit. Proses itu harus dilakukan guna memastikan debitur bisa memenuhi kewajiban.

BUMD yang sehat bisa menyumbangkan pemasukan untuk daerah, dan  melakukan pembayaran bulanan. Sayangnya, hal itu juga tidak dilakukan.

“Dengan itu bank bisa mengetahui untuk apa kreditur mengajukan pinjaman, atau untuk memastikan dia betul-betul bisa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya Konspirasi antara pemohon kredit dan pihak BPR, menurut Agung, hal itu kecil kemungkinan terjadi.

Sebab, para eksekutif di BPR HAS ini tidak mencari kreditur sendiri. Namun melalui tim pemasaran di lapangan.

“Jadi, persoalannya ada pada proses pengurusan kredit yang banyak dilalui,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Kabag Marketing PT BPR HAS Dandung Tri Setiawan mengakui banyak SOP yang tidak dilakukan.

Akibatnya, lanjut Dandung, proses lelang atas agunan atau jaminan dari kreditur sulit dilakukan dan bahkan memakan waktu lama.

Meski begitu, dia juga menyebut bahwa waktu eksekusi aset tergantung pada ada atau tidaknya pembeli.

“Bukan tidak bisa. Bisa, tapi lama. Itu pun tergantung dari pembeli. Kalau ada, ya bisa langsung,” sebutnya.

diketahui, sekitar 22 debitur yang menunggak kewajiban membayar angsuran di PT BPR HAS.

Alhasil, negara dirugikan sekitar Rp 6 miliar lantaran agunan para debitur tersebut tidak segera bisa dieksekusi.

Saat ini, Direktur PT BPR HAS M. Fauzi divonis enam tahun pidana penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 6 miliar, sebelum akhirnya mengajukan banding menjadi lima setengan tahun penjara.

Standard Post with Image
BPR

Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda Edukasi Kesehatan Kulit Berkolaborasi dengan Bank Lestari Bali (BPR)

Bprnews.id - Ditahun 2022 industri kecantikan terus mengalami perkembangan yang besar  Karena Kulit menjadi salah satu bagian tubuh yang paling sering dirawat, khususnya oleh perempuan. Sudah ada 913 industri kosmetik yang ada di Indonesia yang peningkatannya didominasi oleh UMKM, sebesar 83%.

Apa hanya menggunakan skincare saja akan membantu atasi masalah kulit?. Pertanyaan tersebut menginspirasi Bank Lestari Bali (BPR) dan RSIA Puri Bunda untuk mengadakan sharing session tentang “Flek Membandel Bikin Kesel” yang membahas berbagai permasalahan kulit khususnya flek hitam.

Dr. Nesha Bungas Syauchani, S.Ked. dr. seorang Aesthetic Practitioner dari RSIA Puri Bunda yang didatangkan pada acara ini  menjelaskan , flek hitam memang jadi salah satu masalah kulit yang kerap dialami, tidak hanya mereka yang sudah tua, tapi mereka yang masih muda juga bisa mengalaminya.

“Salah satu faktor penyebab adanya flek hitam adalah tidak menggunakan sunscreen. Apalagi yang suka beraktivitas outdoor, wajah terkena sinar UVA, UVB, sehingga mengalami hiperpigmentasi dan akhirnya muncul flek hitam,” jelas dr. Nesha.

Jika hanya menggunakan skincare, tidak akan bisa menghilangkan flek hitam, disarankan untuk datang ke dokter atau klinik supaya bisa mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Ni Luh Nita Mey Liang Ning selaku Kepala Bagian Relationship Banking Bank Lestari Bali (BPR) menjelaskan, acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada nasabah yang sudah setia menggunakan layanan keuangan Bank Lestari Bali (BPR). “Acara ini kami adakan untuk menumbuhkan awareness di kalangan nasabah kami, sekaligus memberi apresiasi atas kesetiaannya dengan produk dan layanan Bank Lestari Bali,” tutup Nita.

Standard Post with Image
koperasi

Kemenkop UKM pastikan RUU Perkoperasian Segera dibahas DPR pada Oktober

Bprnews.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Perkoperasian telah diterima DPR, menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR yang akan dimulai Oktober.

“Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasi Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, Selasa.

Zabadi mengatakan , Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023 dengan status undang-undang adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti undang-undang lama dengan undang-undang yang baru,” ujarnya lagi.

Adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi dan adanya ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law.

Pertama adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Meski demikian berbagai subtansi yang sudah disosialisasikan dalam serap aspirasi (meaningfull participation) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 ini tidak mengalami perubahan.

“Yang berubah hanya sistematikanya, dari awalnya RUU Perkoperasian yang sifatnya penggantian, disesuaikan menjadi perubahan terhadap Undang-Undang Perkoperasian,” katanya lagi.

Zabadi menegaskan, perubahan UU Koperasi sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan.

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Selanjutnya masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik.

Zabadi berharap, RUU Perkoperasian dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata dia pula.

 

Standard Post with Image
bank umum

BRI Semakin Kuat dan Tangguh

Bprnews.id - BRI tetap menjaga pertumbuhan kinerjanya secara berkesinambungan. Hal ini tercermin dari aspirasi BRI yang mendorong porsi komposisi kredit UMKM yang mencapai 85% pada 2024. Hingga Kuartal II 2023, penyaluran kredit segmen UMKM yang dilakukan BRI mencapai 84,48%. 

Secara rinci, pertumbuhan kredit mikro BRI saja memberikan kontribusi mencapai 11,4% secara year on year. Dari angka tersebut terpantau bahwa kontribusi pertumbuhan disbursement kredit komersial mikro BRI sebesar 43%. Capaian tersebut menunjukkan telah terjadi peningkatan usaha terhadap pelaku usaha mikro. 

Selain itu, telah terjadi kenaikan graduasi peminjam KUR ke pinjaman kredit komersial yang mencapai lebih dari 1,5 juta nasabah selama enam bulan terakhir. Hal ini menunjukkan upaya BRI untuk konsisten dalam mendorong pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan naik kelas. 

"UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian negeri ini. Era perubahan perilaku masyarakat dan kompetisi yang cepat menjadi tantangan bagi mereka untuk mampu bertahan dan beradaptasi. Untuk itu, seluruh perangkat di negeri ini, yang salah satunya BRI, menjadi penting untuk selalu menjaga ketangguhan UMKM melalui program pemberdayaan yang terintegrasi," ujar Supari. 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News