Bprnews.id - Sidang perkara perdata dengan nomor 364/Pdt.G/2023/PN.Sgr. antara Luh Sueca sebagai penggugat dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Candra sebagai tergugat I dan PT. Asuransi Bumi Putera Cabang Singaraja sebagai tergugat II terus berlanjut di Pengadilan Negeri Singaraja.
Majelis hakim yang dipimpin oleh IGP Juliartawan menggelar sidang lokasi atau pemeriksaan setempat di Gedung PT. BPR Indra Candra. Tujuannya adalah untuk mengetahui batas gedung yang dimiliki oleh tergugat I (BPR Indra Candra) yang diajukan sebagai objek sita jaminan.
“Hari ini, kita gelar pemeriksaan setempat, lokasi untuk mengetahui batas gedung milik tergugat I (BPR Indra Candra,red) yang dimohonkan sebagai objek sita jaminan,” tandas IGP Juliartawan pada sidang lokasi di Gedung PT. BPR Indra Candra, Selasa (19/12/2023).
Dihadapan para pihak, Juliartawan menegaskan setelah pemeriksaan setempat/lokasi, persidangan perkara No : 364/Pdt.G/ 2023/PN.Sgr. Setelah pemeriksaan setempat, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 Januari 2024. Pada tanggal tersebut, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan melalui e-Court. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk penyampaian putusan.
“Silahkan, para pihak untuk menyampaikan kesimpulan masing- masing melalui e-Court, kemudian dua minggunya lagi kita agendakan sidang untuk penyampaian putusan,” tandas Juliartawan diapresiasi Harja Astawa selaku advokat penggugat dan tim hukum PT. BPR Indra Candra.
Tim hukum PT. BPR Indra Candra yang enggan berkomentar menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di PN Singaraja Kelas IB.
Sementara Harja Astawa mengapresiasi pemeriksaan setempat/lokasi yang digelar majelis hakim sebagai bentuk penghargaan bagi kliennya selaku pencari keadilan.
Gugatan yang diajukan mencakup wanprestasi dan permohonan sita jaminan atas gedung PT. BPR Indra Candra. Gugatan tersebut muncul setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan Luh Sueca tidak mampu membayar cicilan kredit setelah suaminya meninggal dunia.
“Pendampingan hukum kita lakukan setelah Ibu Sueca selaku istri almarhum Made Sutama yang memiliki kredit senilai Rp 150 Juta dengan jaminan SHM No 2837/Desa Tejakula di BPR Indra Candra tidak mampu membayar cicilan yang semestinya tidak dilakukan setelah suaminya meninggal dunia tanggal 8 November 2018 sesuai akte kematian No. 5108-KM-04122018-0007, tertanggal 4 Desember 2018,” ungkapnya.
Karena, sesuai perjanjian pinjaman selama 140 bulan, sejak 1 April 2014 sampai dengan 3 Maret 2024 telah diasuransikan.
Memperhatikan rentang waktu sejak diajukan kredit tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan Astawa meninggal dunia tanggal 8 November 2018 atau 4 tahun 8 bulan, kata Harja, maka sesuai polis asuransi nomor : 55682 penjaminan kredit masih menjadi tanggungan atau dicover oleh asuransi selaku tergugat II.
“Namun faktanya, tergugat I tetap menagih sisa pinjaman alm Made Sutama kepada penggugat selaku istri alm, bahkan disertai ancaman melakukan penyitaan terhadap rumah sejak Bulan November 2018 sampai dengan Maret 2023 atau sebanyak 64 kali senilai Rp 3.125.000,- sehingga totalnya mencapai Rp 200 Juta,” terangnya.
Penggugat memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I agar mengembalikan dana sebesar Rp 200 juta. Sita jaminan diajukan untuk memberikan kepastian hukum jika tergugat tidak melaksanakan
“Sita jaminan terpaksa kita mohon untuk memberikan kepastian hukum kepada klien, ketika para tergugat tidak mau melaksanakan putusan hakim,” pungkasnya.
Bprnews.id - Yudha Nugraha Kurata, Kepala OJK Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa jumlah Bank Konvensional di Jambi mencapai 26 bank umum konvensional, 19 BPR Konvensional, dan belum ada BPR Syariah. Ada juga 5 bank umum syariah dan 7 unit usaha syariah.
"Pendorong terjadinya penurunan jumlah jaringan kantor atau layanan fisik perbankan ada beberapa faktor," katanya, Selasa (19/12/2023).
Penurunan jumlah kantor perbankan konvensional disebabkan oleh perubahan gaya hidup masyarakat menuju layanan perbankan digital yang semakin berkembang. Pemanfaatan agen LAKU PANDAI menjadi faktor penting dalam memberikan layanan kepada nasabah. Perkembangan layanan perbankan digital yang baik mulai menggeser pelayanan konvensional.
Akselerasi digital dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman. Transformasi digital menjadi prioritas perbankan untuk meningkatkan daya saing, membutuhkan perubahan dalam pengelolaan dan operasional.
Pandemi Covid-19 menjadi akselerator perubahan gaya hidup dan layanan keuangan menuju digital, memaksa inovasi di sektor jasa keuangan. Digitalisasi juga mendorong efisiensi perbankan melalui penutupan kantor fisik dan transformasi bisnis ke arah digital.
Kata Yudha, keterbatasan untuk beraktivitas fisik menyebabkan terjadinya inovasi di sektor jasa keuangan agar layanan keuangan tetap dapat diakses oleh masyarakat.
Selain hal tersebut diatas, digitalisasi juga mendorong perbankan untuk melakukan efisiensi dengan salah satu caranya adalah penutupan jaringan kantor dan melakukan transformasi bisnis kearah digital.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pertumbuhan positif kinerja perbankan di wilayah tersebut. Penyaluran kredit bank umum hingga September 2023 tumbuh sebesar 8,99% (YoY), mencapai Rp 48,56 triliun. Meskipun menunjukkan pertumbuhan positif, tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) meningkat menjadi 4,26% per September 2023, naik dari 1,91% pada September 2022.
Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, menyebut bahwa pertumbuhan aset bank umum tumbuh 13,31% (YTD) dan 15,56% (YoY) menjadi Rp 120,16 triliun pada September 2023. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan signifikan, tumbuh 15,81% dari Rp 75,64 triliun pada September 2022 menjadi Rp 82,32 triliun pada September 2023.
Meski mengalami kinerja positif, Rony melihat tingkat risiko kredit meningkat, terutama terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Peningkatan NPL sebagian disebabkan oleh penyesuaian kebijakan restrukturisasi kredit dan asesmen terhadap debitur terkait keberlanjutan pemberian restrukturisasi.
"Peningkatan NPL di Kepri antara lain disebabkan adanya penyesuaian kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, sehingga perbankan melakukan asesmen terhadap debitur terkait keberlanjutan pemberian restrukturisasi atau dilakukan penetapan kualitas kredit secara normal mengacu POJK Kualitas Aktiva Produktif," tuturnya.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayahnya untuk segera memenuhi kecukupan modal sebesar Rp6 miliar.
“Cara lain, pemilik BPR/BPRS dapat mengajak investor lain maupun merger,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Kepala OJK Jatim, Giri Tribroto, menyatakan optimisme bahwa target pemenuhan modal inti hingga akhir 2024 bisa dicapai.
OJK mendukung konsolidasi sebagai langkah alternatif jika BPR/BPRS tidak mampu menambah modal inti.
Dia optimistis, menjelang batas akhir pemenuhan kecukupan modal BPR/BPRS sebesar Rp6 miliar akan dapat dipenuhi oleh pemilik bank atau pemegang saham dengan cara menambah modal sendiri, menambah investor, atau melakukan merger. Pemenuhan kecukupan modal ini diharapkan paling lambat pada akhir 2024 untuk BPR dan pada akhir 2025 untuk BPRS.
BPR yang harus memenuhi kecukupan modal Rp6 miliar di wilayah kerja OJK Malang sebanyak 14 BPR, sedangkan BPRS sebanyak 2 BPRS.
Seperti diketahui, OJK Regional 4 Jawa Timur mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS) di Jatim untuk melakukan konsolidasian jika belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp6 miliar.
Kepala OJK Jatim, Giri Tribroto mengatakan OJK optimistis jika BPR/BPRS di Jatim bisa mencapai target pemenuhan ketentuan modal inti hingga akhir 2024 sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/20215.
“Memang targetnya 2024, dan kita masih optimistis itu bisa dilakukan dan bisa dicapai mereka, makanya OJK mendukung adanya konsolidasian jika tidak kuat menambah modal inti, dan ini jadi program OJK mulai tahun ini dan seterusnya,” katanya seusai menggelar Evaluasi Kinerja BPR/BPRS, Selasa (5/12/2023).
Terkait penutupan BPR Persada Guna di Pasuruan pada 4 Desember 2023, dianggap sedang ditangani dengan baik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan tim likuidasi untuk menangani kasus tersebut.
Terkait apakah kondisi 53 BPR dan 5 BPRS di wilayah kerja OJK Malang baik-baik saja dengan adanya satu BPR dicabut oleh OJK, menurut Ismirani, selama ini BPR/BPRS tersebut sudah rutin melaporkan kinerjanya melalui laporan publikasi website masing-masing.
OJK Malang juga terus memantau kinerja BPR/BPRS di wilayahnya dan memberikan peringatan kepada yang kinerjanya perlu ditingkatkan.
Bprnews.id - Warga Kabupaten Garut melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H.,M.H, telah mengajukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Gugatan tersebut dilakukan karena dinilai lambannya Kejati Jabar dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di BPR Bank Intan Jabar (BIJ) Garut.
“Sebetulnya banyak masyarakat yang akan melakukan gugatan resmi, namun cukup tiga orang perwakilan untuk kemudian membongkar dugaan tipikor BIJ tersebut,” katanya.
Proses hukum oleh Kejati Jabar dimulai sejak Januari 2023 sesuai dengan surat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas. Warga Garut mendesak Kejati Jabar untuk menetapkan status terduga korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp. 10 miliar
Sebagaimana dijelaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono saat itu, bahwa pemegang saham PT. BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 51% senilai kurang lebih Rp 44 miliar, Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp 34 miliar dan BJB sebesar 10% senilai Rp 8,8 miliar. Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan dividen atas penyertaan modal tersebut.
“Kami hanya ingin dugaan kasus tipikor BIJ ini berjalan normatif sesuai aturan atau SOP penegak hukum dalam hal ini Kejati Jabar, ketika warga saja prihatin atas kasus ini, kenapa Kejati Jabar lamban dalam menangani kasus ini.” ungkapnya.
Kejati Jabar didesak untuk menindaklanjuti penyelidikan dan menetapkan tersangka serta memastikan proses hukum yang berjalan sesuai aturan. Gugatan Pra Pradilan ini mencerminkan ketidakpuasan warga terhadap penanganan kasus korupsi yang dianggap lamban oleh lembaga penegak hukum.