Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem industri kesehatan dengan memanfaatkan dukungan sektor jasa keuangan, termasuk penyediaan produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa menyampaikan nota kesepahaman ini menjadi langkah bersama otoritas dan Kemenkes dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk melalui penyediaan produk maupun layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
“Sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan, sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Beberapa poin yang disepakati dalam MoU antara OJK dan Kemenkes meliputi koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan, dukungan dalam pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi, serta koordinasi dalam pendanaan pelayanan kesehatan. MoU ini juga mencakup pemanfaatan teknologi informasi digital, peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional. MoU tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, yang menekankan pentingnya mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.
Selain itu, OJK dan Kemenkes akan mendalami teknis kerja sama lebih lanjut, termasuk pembahasan Perjanjian Kerja Sama atau bentuk kerja sama lainnya. Tujuannya adalah memperkuat industri asuransi kesehatan dan layanan kesehatan kepada masyarakat.
“OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan yang inklusif untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia serta layanan kesehatan kepada masyarakat,” tandas Aman.
Bprnews.id - Teuku Riefky, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, menilai bahwa suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) pada penghujung 2023 yang akan diumumkan hari ini, Kamis (21/12/2023) perlu dipertahankan pada level 6%. Keputusan ini diharapkan akan diumumkan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 21 Desember 2023.
Meskipun terjadi peningkatan inflasi pada November 2023, tingkat inflasi di dalam negeri dianggap masih terkendali. Inflasi umum pada bulan tersebut mencapai 2,86% secara tahunan, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,56%. Peningkatan ini dipengaruhi oleh dampak El Nino yang meningkatkan harga komoditas pertanian.
Kenaikan harga komoditas pertanian seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah terjadi akibat dampak El Nino. Meskipun pemerintah telah berhasil menjaga harga beras melalui kebijakan impor, respons kebijakan lebih lanjut mungkin diperlukan mengingat dampak El Nino yang menyebar ke berbagai komoditas lainnya.
Turunnya harga energi diharapkan dapat meredam kenaikan harga barang pada November 2023. Keputusan The Fed untuk menahan suku bunga bank sentral (Fed Funds Rate) dan tambahan suplai mata uang asing mendukung penguatan rupiah, yang mencapai level Rp15.500 per dolar AS pada pertengahan Desember 2023.
“Saat ini, rupiah menjadi salah satu mata uang yang terdampak paling minim dari kondisi ekonomi global selama 2023,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Pasar keuangan domestik mencatat arus modal masuk yang cukup masif dalam satu bulan terakhir. Keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) memberikan sinyal kemungkinan penurunan Fed Funds Rate sebanyak tiga kali pada tahun depan, yang memberi kejutan kepada investor.
Suku bunga acuan BI saat ini berada pada titik tertingginya dalam 4,5 tahun terakhir. Riefky menilai bahwa BI memiliki ruang yang cukup untuk menurunkan suku bunga pada tahun 2024, mengingat berbagai perkembangan terkini.
“Menimbang berbagai perkembangan terkini, kami berpandangan BI perlu menahan suku bunga acuannya di 6,00% pada Rapat Dewan Gubernur terakhir di tahun ini,” kata Riefky.
Bprnews.id - Cha Jae Young mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk. Pengunduran diri ini telah diterima oleh bank pada tanggal 19 Desember 2023.
"Pada tanggal 19 Desember 2023, Bank telah menerima pengunduran diri Sdr. Cha Jae Young sebagai Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk," tulis manajemen, Rabu (20/12).
Pengunduran diri Cha Jae Young sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu, perseroan memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Manajemen memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memiliki dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
"Perseroan akan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selanjutnya, pengunduran diri pemimpin bank tersebut akan disahkan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sementara itu, Saham AGRS pada perdagangan hari ini, Rabu (20/12/2023), tidak mengalami perubahan hingga pukul 14.00, berada pada level 81 dengan 78 kali transaksi. Kapitalisasi pasar AGRS mencapai Rp 3,06 triliun dengan Price to Book Value (PBV) sebesar 0,71 kali dan Price to Earnings Ratio (PER) sebesar 14,8 kali.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang PD BPR BJA menyalurkan kredit atau menghimpun dana. Antrean nasabah terlihat di kantor BPR, dan setiap nasabah dibatasi penarikan maksimal Rp10 juta. Hingga saat ini, transaksi penarikan uang oleh nasabah mencapai sekitar Rp8 miliar.
Direktur Utama PD BPR BJA, Jhendik Handoko, menegaskan bahwa dana nasabah aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan OJK diterapkan karena adanya lebih dari 80 bidang agunan kredit yang bermasalah, seperti nama agunan tidak sesuai dengan nama debitur dan agunan berada di luar Kabupaten Jepara.
"Masyarakat tidak usah takut. Dananya aman. BPR BJA dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Jhendik di Jepara, Rabu, 20 Desember 2023.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Nahdlatul Ulama, Rifqi Roosdhani, menyampaikan semestinya PD BPR BJA menjaga pemasaran agar tidak muncul sentimen negatif. Karena sentimen negatif bakal berdampak ke rush, terjadi penarikan besar-besaran dalam waktu bersamaan.
"Kalau ada pembatasan (penarikan) kan berarti sudah ada upaya berdarahnya tidak terlalu banyak. Sehingga memang harus banyak uang yang harus dikeluarkan,” ujar Rifqi.
PD BPR BJA diberi waktu tiga bulan oleh OJK untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saat ini, sebagian masalah agunan sudah terselesaikan, namun kondisi ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan nasabah, yang kemudian melakukan penarikan simpanan secara masif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang PD BPR BJA menyalurkan kredit atau menghimpun dana. Antrean nasabah terlihat di kantor BPR, dan setiap nasabah dibatasi penarikan maksimal Rp10 juta. Hingga saat ini, transaksi penarikan uang oleh nasabah mencapai sekitar Rp8 miliar.
Direktur Utama PD BPR BJA, Jhendik Handoko, menegaskan bahwa dana nasabah aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan OJK diterapkan karena adanya lebih dari 80 bidang agunan kredit yang bermasalah, seperti nama agunan tidak sesuai dengan nama debitur dan agunan berada di luar Kabupaten Jepara.
"Masyarakat tidak usah takut. Dananya aman. BPR BJA dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Jhendik di Jepara, Rabu, 20 Desember 2023.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Nahdlatul Ulama, Rifqi Roosdhani, menyampaikan semestinya PD BPR BJA menjaga pemasaran agar tidak muncul sentimen negatif. Karena sentimen negatif bakal berdampak ke rush, terjadi penarikan besar-besaran dalam waktu bersamaan.
"Kalau ada pembatasan (penarikan) kan berarti sudah ada upaya berdarahnya tidak terlalu banyak. Sehingga memang harus banyak uang yang harus dikeluarkan,” ujar Rifqi.
PD BPR BJA diberi waktu tiga bulan oleh OJK untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saat ini, sebagian masalah agunan sudah terselesaikan, namun kondisi ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan nasabah, yang kemudian melakukan penarikan simpanan secara masif.
Bprnews.id - Sidang lanjutan BPR Bank Modern Express telah digelar, dengan melibatkan ahli perbankan dari Bank Maluku, Geraldus Yohanes Alputila. Momen krusial dalam sidang ini terjadi ketika JPU A. Sangadji dari Kejaksaan RI menyatakan adanya kerugian yang timbul dalam perkara ini.
Meskipun duit senilai Rp 72 miliar telah dikembalikan oleh Deny Frangklin, uang tersebut malah jatuh ke tangan komisaris bank Sony Waplauw. Villa mewah yang sebelumnya dimiliki oleh Deny Franklin Saiya juga telah diubah nama menjadi milik Sony Waplauw.
Bukan hanya duit, villa mewah yang awalnya milik Deny Franklin Saiya malah dibaliknamakan atas nama Sony Waplauw. "Deny Saiya sudah kasih pulang uang lebih dari itu, bukan 67 (miliar) lagi, tapi 72 miliar kalau seng salah,"ungkap kuasa hukum Deny, Anthoine Hatane kepada Kabar Timur Rabu (20/12) sesaat sebelum persidangan dimulai.
Menurut Hatane, mestinya uang bangunan dan tanah yang digunakan oleh kliennya, Deny Franklin jadi aset bank. Bukan malah dialihnamakan ke Sony Waplauw.
Sebelumnya, pengacara Maurits Latumeten bilang ini bukan korupsi uang negara. "Ini uang swasta, bukan bank milik negara," tegas Maurits yang kliennya adalah Alexander Fronsky Sahetapy itu.
Di persidangan, JPU A. Sangadji lebih dulu mencercar saksi ahli perbankan Geraldus Alputila. Menurutnya, di perkara ini mesti ada kerugian bank yang timbul.
"Saksi, apakah di perkara ini, ada kerugian? jika ada siapa yang dirugikan," telisik JPU Sangadji.
Yang dijawab saksi Geraldus, bahwa bank perkreditan rakyat ini semua bertumpu pada SKAI sebagai ujung tombak. Jika SKAI tidak profesional maka hancurlah bank itu.
Karenanya ada kewajiban lapor ke pihak Otoritaas Jasa Keuangan (OJK). Jika diduga ada terjadi kejahatan perbankan, maka dampaknya ke nasabah bank, juga masyarakat di suatu daerah.
Menurutnya, jika SKAI tidak mampu laksanakan fungsi auditnnya maka dampaknya adalah kerugian bagi bank itu sendiri. Karena bank ini lembaga kepercayaan masyarakat, yang dapat berdampak pada perekonomian masyarakat.
"Jadi beda satu rupiah saja harus lapor ke bagian pengawasan internal, " jelas saksi dari Bank Maluku itu.
Tetapi yang terjadi hal ini dibiarkan selama 5 tahun tidak dilaporkan oleh SKAI. hal ini jadi tanda tanya bagi SKAI. "Dia (SKAI) harus tanggungjawab," ujar Maurits usai persidangan.
Menurutnya, ada oknum tertentu di internal bank sengaja ingin menguras habis uang bank. Dia menduga persoalan ini muncul dari pihak bank sendiri, bahkan dari OJK.
Di persidangan, ditekankan bahwa SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) memiliki kewajiban melaporkan setiap ketidakberesan, namun dalam kasus ini, dibiarkan selama 5 tahun tanpa laporan. Kuasa hukum mengindikasikan adanya oknum tertentu di internal bank yang mungkin memiliki kepentingan terhadap uang-uang tersebut.
"Sony Waplauw? Nah itu dia yang jadi pertanyaan," ujarnya.
Menurutnya, Sony harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi sepertinya Sony, bukan komisaris sejati yang mampu menerapkan prinsip-prinsip bank.
"Makanya beta nilai dia ini hanya mau terapkan manajemen toko atau kios, bukan bank," kata Maurits.