Bprnews.id - Hingga Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan bisnis perbankan yang progresif di Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumlah kredit yang telah disalurkan mencapai 64,2 triliun, mengalami kenaikan sebesar 8,43 persen year over year (yoy) dan tumbuh sebesar 13,55 persen year to date (ytd).
Rico Rinaldy, Kepala OJK Provinsi NTB, menyampaikan informasi ini dalam diskusi dengan media di Senggigi, Lombok Barat, pada 18 Desember 2023. Kredit sebesar tersebut disalurkan melalui 598.276 rekening. Selama periode yang sama, aset perbankan di provinsi ini tumbuh menjadi Rp75,65 triliun, mencatat pertumbuhan sebesar 9,59 persen yoy dan 16,16 persen ytd.
“Tahun 2022 posisi asset Bank di NTB sekitar Rp50 triliun. Sekarang sampai Oktober saja sudah Rp75 triliun lebih. Belum masuk November dan Desember,” terangnya. Menurut Rico, pertumbuhan yang cukup cepat bisnis perbankan ini didukung oleh perbaikan ekonomi di NTB. Pertumbuhan penyaluran kredit didukung oleh banyaknya event yang diselenggarakan di NTB. Sehingga berdampak langsung kepada para pelaku UMKM.
Dalam hal pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) berupa tabungan, deposito, dan giro, jumlahnya mencapai Rp45,5 triliun dengan 9.301.027 rekening. DPK tumbuh sebesar 6,94 persen YoY dan 4,29 persen Disisi lain, jumlah kredit yang dikucurkan oleh perbankan ini, kata Rico, tidak sebanding dengan dana yang dihimpun oleh bank dari masyarakat (tabungan).
Loan to Deposit Ratio ( LDR ) sebesar 140,99 persen, tumbuh 1,94 persen YoY dan tumbuh 11,50 persen (YtD). Artinya, untuk menyalurkan kredit sebesar itu, menurut Rico, perbankan masih menggunakan dana dari luar. Baik dari kantor pusat banknya, atau menggunakan modal sendiri. “Karena jumlah kredit yang disalurkan bank tidak sebanding dengan dana yang dihimpun dari masyarakat. Sehingga perbankannya harus dibantu kantor pusatnya, atau menggunakan modal sendiri,” tambahnya.
Selain itu, kredit macet dari total jumlah kredi yang disalurkan perbankan di NTB hanya 1,54 persen. “Kredit macetnya juga kecil. Ini cukup bagus juga ekonomi di NTB,” imbuhnya. Kecilnya Tingkat kredit macet, tambah Rico, bisa saja karena beberapa factor. Diantaranya, banyaknya nasabah bank yang melakukan pelunasan kredit. Lelang agunan, perpanjangan masa kredit sehingga terhitung menjadi kredit lancar.
“Tapi yang rata rata hasil pengawasan kita, banyak yang melunasi kredit,” tambahnya. Ditambahkan lagi, jumlah perbankan yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat sebanyak 28 bank umum. Termasuk Bank NTB Syariah, dan 22 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPRS / BPR).
Bprnews.id - Pada tanggal 18 Desember 2023, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencapai prestasi sebagai bank syariah pertama di Indonesia yang menyediakan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara online. Terobosan ini merupakan bukti nyata dari komitmen perusahaan untuk memberikan solusi perbankan syariah yang lebih inklusif di Tanah Air.
Anton Sukarna, Direktur Sales & Distribution BSI, menyatakan bahwa perusahaan berhasil mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka layanan pembukaan RDN secara online. Keberhasilan ini menjadikan BSI sebagai bank syariah pertama yang menyediakan layanan RDN berbasis online di Indonesia.
RDN sendiri merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah perorangan maupun korporasi/badan usaha untuk keperluan penyelesaian transaksi efek. Dengan adanya layanan ini, perusahaan dapat menarik nasabah yang melakukan transaksi jual beli saham atau instrumen investasi lainnya.
Anton menekankan bahwa peluncuran layanan RDN secara online menandai langkah luar biasa BSI dalam upaya memberikan layanan perbankan syariah yang lebih efisien, modern, dan inklusif. Anton menyatakan, "Dengan telah diterbitkannya perizinan RDN Online PT Bank Syariah Indonesia, maka hal ini menjadi sejarah baru di industri perbankan syariah di Tanah Air, mengingat BSI merupakan Bank Umum Syariah pertama yang telah mendapatkan perizinan menyelenggarakan RDN Online."
Pada tahap awal, BSI bekerja sama dengan Mandiri Sekuritas untuk menawarkan layanan RDN Online. Masyarakat dapat melakukan pembukaan RDN secara online melalui link website Mandiri Sekuritas: https://join.most.co.id/syariah.
Anton mengungkapkan bahwa keberadaan RDN Online di industri perbankan syariah tidak hanya memberikan kemudahan bagi nasabah, tetapi juga menciptakan peluang pertumbuhan bagi BSI. "Ini adalah langkah strategis yang membuka pintu bagi kami untuk memperkenalkan layanan baru dan memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Adapun target akuisisi tahap awal ini sebanyak lebih dari 97.000 rekening," ujarnya.
Anton menambahkan bahwa perusahaan siap meningkatkan literasi keuangan syariah, khususnya di industri pasar modal Indonesia, dengan menggunakan RDN Online sebagai pintu masuk. BSI saat ini menjadi satu-satunya Bank Umum Syariah yang mendapatkan izin resmi menyelenggarakan RDN Online, memberikan peluang besar bagi BSI dan Bank Syariah untuk menggarap instrumen efek lainnya di pasar modal Indonesia.
"Dengan langkah ini, kami berharap tidak hanya menjadi bank yang memfasilitasi aktivitas ekonomi dalam ekosistem industri halal, tetapi kami juga dapat menangkap peluang bisnis di pasar modal syariah Indonesia. Peluncuran layanan ini menjadi langkah awal kami dalam mencapai tujuan besar ini, dan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pasar modal syariah secara keseluruhan," tutur Anton.
Bprnews.id - Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak. Sanksi tersebut mencakup denda administratif sebesar Rp 65.708.000.000 atau Rp 65,70 miliar. Sanksi ini merupakan upaya penegakan hukum di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000 atau Rp 15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, Senin (4/12/2023).
Selama bulan November 2023, OJK memberlakukan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak. Selain itu, OJK mencabut izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
OJK melakukan kebijakan untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.
Selain itu, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal.
OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Langkah OJK ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan pelaku pasar modal, serta memberikan sanksi kepada yang melanggar untuk menjaga integritas dan keamanan pasar modal di Indonesia.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sanksi terhadap PT Treasure Fund Investama (PT TFI) karena melanggar sejumlah ketentuan pengelolaan investasi.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menuturkan, pihaknya menetapkan Sanksi yang dikenakan berupa denda administratif sebesar Rp 1,48 miliar. Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah tertulis untuk melakukan pembubaran atau likuidasi atas beberapa Reksa Dana Syariah yang dikelola oleh PT TFI.
"OJK menetapkan perintah tertulis untuk melakukan pembubaran atau likuidasi atas Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Reksa Dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap dalam jangka waktu paling lambat enam bulan,” kata Yunita dalam pengumuman tertulis, Senin (18/12/2023).
PT TFI terbukti tidak memenuhi fungsi perdagangan, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan fungsi pengembangan sumber daya manusia sejak April 2020 hingga Juli 2022.
Kedua, PT TFI melakukan eksekusi transaksi efek melalui beberapa perusahaan sekuritas (PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Binaartha Sekuritas) masing-masing melebihi 30% dari total nilai transaksi selama satu tahun.
Keetiga, PT TFI tidak menjalankan kewajiban manajer investasi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Transaksi Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan Reksa Dana TF Super Maxxi dilakukan tanpa alasan yang rasional dan kondisi terbaik, menyebabkan kerugian pada dua Reksa Dana tersebut.
Keempat, PT TFI tidak memberitahukan secara tertulis kepada nasabah mengenai adanya benturan kepentingan sebelum melakukan transaksi saham BJBR dan PPRO pada 31 Mei 2018. Transaksi tersebut dilakukan di luar rentang harga pasar dan menyebabkan kerugian pada Reksa Dana TF Super Maxxi senilai total Rp 435.745.906.
Kelima, PT TFI tidak menjalankan kewajiban sebagai manajer investasi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Transaksi pada dua Reksa Dana, yaitu Treasure Saham Mantap dan TF Super Maxxi, dilakukan tanpa alasan yang rasional dan kondisi terbaik, menyebabkan kerugian.
Keenam, PT TFI menyebabkan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi.
Ketujuh, PT TFI selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban manajer investasi dengan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dimana PT TFI sebagai manajer investasi dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap.
Selain itu, reksa dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah bukan dilakukan oleh PT TFI selaku Manajer Investasi, melainkan berdasarkan instruksi Joko Hartono Tirto terhadap Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT TFI dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp355.000.000 karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT TFI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud.
Kemudian, beberapa individu terkait dengan PT TFI juga dikenakan sanksi administratif berupa denda. Joko Hartono Tirto, selaku Direktur Utama PT TFI, dikenakan denda sebesar Rp 355 juta, Budi Purwanto, selaku Komisaris, dikenakan denda sebesar Rp 335 juta, dan Maudy Mangkey, juga dikenakan denda sebesar Rp 335 juta.
Bprnews.id - Komisi C DPRD Provinsi Jateng telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyusunan Raperda Pembentukan Perseroan Daerah BPR BKK. Tujuan dari konsultasi ini adalah mendapatkan panduan dan arahan terkait proses pembentukan perseroan daerah yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan.
Saat berdiskusi di Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DIY, Senin (18/12/2023), Komisi C diterima Kabag Pembentukan Produk Hukum & Pengkajian Setwan Provinsi DIY Rio Kamal Syiefa memberikan informasi bahwa di Provinsi DIY sudah ada lembaga keuangan kredit yang bernama Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP). BUKP tersebut kemudian mengalami perubahan bentuk menjadi BPR sesuai arahan Bank Indonesia (BI). Proses tersebut melibatkan merger sejumlah BUKP menjadi BPR.
“BUKP itu dibentuk sesuai perda pada 1989. Kemudian, sesuai arahan BI, maka namanya dirubah menjadi BPR. Dalam prosesnya, ada proses merger sejumlah BUKP menjadi BPR,” kata Rio.
Menanggapinya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Bambang Haryanto, menekankan pentingnya kesehatan keuangan BPR BKK sebelum menjadi perseroan daerah. “Kami berharap, dalam penyusunan raperda ini, DPRD Jateng dan DIY dapat saling memberikan masukan agar kinerja BUMD bidang perbankan lebih meningkat,” kata Bambang.
Sebagai informasi, dalam proses penyusunan Raperda Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR BKK, Komisi C terus mematangkan proses penyusunan Raperda, termasuk melibatkan konsultasi dan pencarian data yang komprehensif. Kerjasama antara DPRD Jateng dan DIY diharapkan dapat memberikan masukan yang memperkaya proses penyusunan Raperda tersebut.
Persoalan muncul saatb terdapat masalah terkait dua BKK yang sudah tidak beroperasi, yaitu PD. BKK Pringsurat dan PD. BKK Klaten, yang menunjukkan penurunan kinerja. Secara kinerja, keduanya menunjukkan penurunan. Untuk itu, Komisi C saat ini terus mematangkan proses penyusunan raperdanya, termasuk mencari data dan informasi ke DPRD Provinsi DIY.