Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Tegur Puluhan Perusahaan Pembiayaan dan P2P Lending

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pada Juli 2024, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) dari total 147 yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp100 miliar. Selain itu, ada 26 dari 98 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

"Saat ini, 12 dari 26 penyelenggara P2P lending sedang dalam proses analisis untuk permohonan peningkatan modal disetor," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024.

Agusman menambahkan, OJK terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut. "Upaya ini dilakukan melalui injeksi modal dari pemegang saham atau dari investor strategis lokal dan asing yang kredibel, termasuk potensi pengembalian izin usaha," jelasnya.

Selama Agustus 2024, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P lending. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

"Pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 28 sanksi berupa denda dan 36 sanksi berupa peringatan tertulis," kata Agusman.

Sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Maju Raya Sejahtera, sebuah perusahaan modal ventura. "Pembekuan dilakukan karena direksi perusahaan tersebut belum memperoleh persetujuan OJK, tetapi sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota direksi," tegasnya.

OJK berharap langkah-langkah penegakan kepatuhan ini dapat mendorong industri PVML untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga kinerja sektor ini dapat meningkat dan berkontribusi secara optimal.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

MRT Jakarta gandeng Bank DKI kenalkan pembayaran baru "Martipay"

BPRNews.id  -  PT MRT Jakarta (Perseroda) berkolaborasi dengan Bank DKI meluncurkan sistem pembayaran digital baru bernama "MartiPay" melalui aplikasi MyMRTJ. Fitur ini dirancang untuk memudahkan pengguna transportasi umum dalam melakukan transaksi. "Sinergi bersama Bank DKI ini menjawab kebutuhan akan sistem pembayaran yang meminimalisir pemeliharaan infrastruktur dan ketersediaan kartu," ujar Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta, Farchad Mahfud, dalam acara peluncuran di HUB SPACE 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat.

MartiPay menawarkan berbagai keunggulan, termasuk promosi menarik, fitur top-up saldo, pembayaran dengan QRIS dan tiket berbasis QR, serta pencatatan riwayat transaksi. "Melalui MartiPay, masyarakat mendapatkan kemudahan akses satu aplikasi untuk beragam sumber dana dalam melakukan transaksi di stasiun," jelas Farchad.

Dengan kehadiran MartiPay, PT MRT Jakarta menargetkan peningkatan jumlah pengguna sebesar 30 persen dalam bulan pertama peluncurannya. "Kami berharap lebih dari 30 persen pengguna baru, karena saat ini jumlah pengguna MRT mencapai sekitar 100 ribu orang per hari," tambahnya.

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono, juga menyatakan bahwa kemitraan ini sejalan dengan visi Bank DKI dalam mengembangkan layanan perbankan digital yang modern dan inklusif. "Kemitraan dengan MRT Jakarta merupakan strategi memperkuat ekosistem pembayaran digital, serta memberikan tambahan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna transportasi publik," ujar Amirul.

Selain peluncuran MartiPay, PT MRT Jakarta dan Bank DKI juga menghadirkan tenan aktivasi dengan tema "MartiPay: Pilihan Baru Sistem Pembayaran di MRT Jakarta" untuk memberikan informasi mendalam tentang fitur-fitur MartiPay kepada pengunjung. Solusi pembayaran digital ini diharapkan mampu mendorong adopsi pembayaran non-tunai di masyarakat dan mendukung Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) yang dicanangkan pemerintah.

Melalui MartiPay, MRT Jakarta optimis dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna, serta berkontribusi pada peningkatan efisiensi dan keamanan dalam bertransaksi di transportasi umum.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Klarifikasi Pengurangan Calon Emiten IPO

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait pengurangan lima calon emiten dalam daftar pipeline IPO Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengurangan ini terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pemecatan karyawan BEI. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada calon emiten yang membatalkan Pernyataan Efektif yang telah dikeluarkan oleh OJK. "Kalau pun ada calon emiten yang batal, itu bukan berarti ada masalah. Semua tergantung pada kondisi pasar. Jika investor dirasa kurang menyerap, tentu emiten akan mempertimbangkan untuk menunda hingga tahun depan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan isu apapun," ungkap Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK pada Jumat, 6 September 2024.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada moratorium untuk proses penawaran umum perdana (IPO). OJK menegaskan akan tetap menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak akan menghambat proses penerbitan praefektif selama dokumen pendaftaran sudah lengkap dan sesuai. "Proses tetap berjalan seperti biasa meskipun ada kasus PHK yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, BEI melaporkan bahwa dalam satu minggu terakhir, jumlah perusahaan yang berada di pipeline IPO mengalami penurunan. Pada 9 September 2024, terdapat 28 perusahaan yang siap melantai di bursa, namun per 30 Agustus 2024 jumlahnya berkurang menjadi 23 calon emiten.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pengurangan ini disebabkan oleh keputusan internal perusahaan masing-masing. "Beberapa perusahaan memutuskan untuk menunda rencana IPO mereka, dan ada juga yang berdasarkan hasil evaluasi bursa belum mendapatkan persetujuan," katanya pada Kamis, 5 September 2024. Nyoman juga menegaskan bahwa semua evaluasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak terkait dengan isu lain.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Perkuat Industri Perbankan, Ini Regulasi yang Sedang Disiapkan OJK

BPRNews.id  -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah penguatan industri perbankan dengan menyiapkan beberapa rancangan aturan baru yang sedang dalam tahap finalisasi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong pengembangan dan memperkuat sektor perbankan.

Salah satu rancangan aturan yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memperluas akses pembiayaan kepada UMKM. "Ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM," ujar Dian pada Jumat, 6 September.

Meskipun beleid ini merupakan amanat dari UU P2SK, pengumumannya bertepatan dengan kondisi kredit UMKM yang sedang lesu. Kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih di bawah target 30%. Dian menjelaskan bahwa dalam RPOJK UMKM yang disusun, tidak ada lagi kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30%.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK terkait Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) untuk bank umum. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat manajemen likuiditas dan pengaturan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar internasional.

RPOJK lainnya adalah terkait pelaporan dan transparansi kondisi keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut Dian, regulasi ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi dan penyederhanaan proses pelaporan di sektor tersebut.

 

Selanjutnya, terdapat RPOJK tentang kegiatan usaha perbankan dan RPOJK mengenai perintah tertulis yang menjadi bagian dari tindak lanjut UU P2SK. "Ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan," tambah Dian.

Baru-baru ini, OJK juga telah menerbitkan beberapa peraturan baru, termasuk POJK tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, serta panduan digital resilience untuk memperkuat ketahanan digital industri perbankan. "Serta yang terakhir adalah POJK tentang penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan, yang pengaturannya berlaku bagi industri perbankan dan seluruh LJK lainnya," jelas Dian lebih lanjut

Standard Post with Image
bank umum

Hasil RUPSLB 2024, bank bjb Tetapkan Susunan Komisaris Baru

BPRNews.id  - Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kali ini, perseroan menyetujui pengunduran diri dari Bapak Ventje Rahardjo Soedigno sebagai Komisaris Utama Independen bank bjb, efektif setelah penutupan RUPSLB Tahun 2024. Selain itu, rapat ini juga menyetujui pengangkatan Bapak Taswin Zakaria sebagai Komisaris Utama Independen yang baru, serta Bapak Mohammad Taufiq Budi Santoso sebagai Komisaris, dan Bapak Hilman Purakusumah sebagai Komisaris Independen yang baru di bank bjb.

Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb), Bapak Yuddy Renaldi, berfoto bersama jajaran direksi dan komisaris dalam rangkaian RUPSLB yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 5 September 2024.

Rapat ini juga membahas dan menyetujui perubahan dalam susunan Dewan Komisaris Perseroan. Acara berlangsung secara fisik dan elektronik melalui sistem Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News