Standard Post with Image
BPR

Kerjasama dengan Travel, Bank Dinar Permudah Ibadah Umrah

bprnews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Dinar Ashri, yang dikenal dengan nama Bank Dinar, telah menjalin kerjasama strategis dengan empat travel haji dan umrah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi calon jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. Bank Dinar menawarkan dua pilihan utama, yaitu skema pembiayaan dan skema tabungan, yang dapat dimanfaatkan oleh para calon jamaah.

Direktur Utama Bank Dinar, Mustaen, mengungkapkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan memungkinkan calon jamaah untuk memperoleh pembiayaan langsung guna menutupi biaya perjalanan ibadah mereka ke tanah suci. Skema ini juga mencakup pembiayaan khusus untuk calon jamaah haji, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan skema ini, calon jamaah tidak perlu menjual aset atau harta benda mereka. Cukup memanfaatkan hasil dari aset yang dimiliki untuk biaya perjalanan,” kata Mustaen dalam acara penandatanganan kerjasama dengan empat travel di Mataram, Jumat (23/8/2024).

Selain skema pembiayaan, Bank Dinar juga menyediakan opsi skema tabungan yang memungkinkan calon jamaah untuk menyisihkan sebagian penghasilannya melalui program tabungan haji dan umrah. Keberangkatan ke tanah suci akan disesuaikan dengan jumlah tabungan yang telah terkumpul dan biaya perjalanan yang ditetapkan oleh travel pilihan calon jamaah.

Mustaen juga menambahkan bahwa kerjasama ini memudahkan pihak travel dalam mendata calon jamaah mereka yang terdaftar di Bank Dinar dan memberikan kepastian mengenai pembiayaan keberangkatan yang telah dijamin oleh pihak bank.

Kerjasama dengan travel haji dan umrah ini sebenarnya pernah dilakukan sebelum pandemi COVID-19, tetapi sempat terhenti karena pandemi. Saat ini, Bank Dinar berencana memperluas kerjasama dengan lebih banyak travel resmi di masa depan. Sejauh ini, Bank Dinar telah bekerja sama dengan Travel Muhsinin, Safina, Zeinta, dan Mudahan Tilah Tours.

“Kalau masyarakat muslim kita tanya, apakah mau ke tanah suci, mereka semua bilang mau. Namun alasannya selalu karena tidak ada biaya. Padahal mereka punya banyak aset, bisa buat rumah, beli kendaraan dan lain sebagainya,” tambah Mustaen.

Ia mengajak umat Muslim di NTB yang memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah umrah agar menghubungi Bank Dinar untuk memanfaatkan layanan yang disediakan. Melalui program pembiayaan dan tabungan ini, Bank Dinar berharap dapat menjadi solusi bagi calon jamaah haji dan umrah yang ingin mewujudkan impian mereka untuk beribadah di tanah suci

Standard Post with Image
BPR

OJK Catat Pertumbuhan Penyaluran Kredit di Bali Mencapai 7 Persen

bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali melaporkan bahwa penyaluran kredit di Bali hingga triwulan II 2024 mencapai Rp 108,42 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 7,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp101,15 triliun.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam pernyataannya di Denpasar pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit ini terutama didorong oleh kenaikan kredit investasi, yang mengalami peningkatan nominal sebesar Rp5,58 triliun atau tumbuh 20,67 persen secara tahunan (year on year). Sementara pada Juni 2023, kredit investasi hanya tumbuh sebesar 6,88 persen (yoy).

"Peningkatan yang signifikan pada kredit investasi ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi di Bali yang semakin meningkat," ujarnya.

Dari segi sektor, penyaluran kredit di Bali paling banyak mengalir ke sektor Bukan Lapangan Usaha (konsumtif) dengan porsi 34,68 persen, diikuti oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang menyumbang 30,33 persen.

Kristrianti juga menambahkan bahwa pertumbuhan kredit ini didukung oleh kenaikan nominal penyaluran di sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha yang bertambah Rp1,75 triliun atau tumbuh 4,99 persen yoy, serta sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang meningkat sebesar Rp1,43 triliun atau tumbuh 4,67 persen yoy.

Selain itu, dari sisi kategori debitur, sebanyak 52,92 persen kredit di Bali disalurkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan pertumbuhan sebesar 7,67 persen (yoy) pada Juni 2024, meningkat dari 5,33 persen pada Juni 2023.

Di sisi lain, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bali mencapai Rp182,21 triliun, mencatat pertumbuhan double digit sebesar 18,29 persen (yoy). Meskipun demikian, angka ini menunjukkan perlambatan dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 24,02 persen (yoy).

"Dilihat dari jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan Juni 2023 terutama didorong oleh kenaikan nominal Tabungan yang mencapai Rp16,03 triliun," jelas Kristrianti.

Menurutnya, kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Juni 2024 tetap kuat dan stabil, ditopang oleh modal yang solid, likuiditas yang stabil, serta profil risiko yang terjaga dengan baik.

"Kinerja industri jasa keuangan ini telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali yang mencapai 5,36 persen yoy pada triwulan II 2024. Pertumbuhan ekonomi Bali ini juga lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,05 persen, menjadikan Bali sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi ke-7 secara nasional," tutupnya

Standard Post with Image
bank umum

Lembaga Penjamin Simpanan Di Jatim, LPS Jamin 99,95% dari Total Rekening

BPRNews.id  - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2024, LPS terus menjamin simpanan nasabah perbankan dengan cakupan yang luas. Sebanyak 99,94% dari 586.594.941 rekening nasabah Bank Umum dan 99,98% dari 15.719.657 rekening nasabah BPR/BPRS telah terlindungi oleh LPS.

Di Jawa Timur, LPS juga memiliki cakupan penjaminan yang tinggi, dengan 70.812.669 rekening nasabah Bank Umum (99,95%) dan 2.606.282 rekening nasabah BPR/BPRS (99,98%) yang sudah dijamin.

Bambang menjelaskan bahwa LPS secara berkala mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk mendukung pemulihan ekonomi dan aktivitas perbankan. Pada Mei 2024, LPS menetapkan TBP di angka 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, dengan ketentuan ini berlaku hingga 30 September 2024.

Menurut Bambang, kebijakan LPS dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank berfokus pada beberapa hal penting. Pertama, mempertahankan cakupan penjaminan simpanan di atas 90%. Kedua, melakukan asesmen dan evaluasi secara berkala terhadap TBP untuk menjaga likuiditas dan kestabilan suku bunga simpanan. Ketiga, membayar klaim penjaminan simpanan dengan cepat untuk nasabah BPR yang dilikuidasi. Keempat, meningkatkan koordinasi lintas otoritas dalam menangani bank yang bermasalah. Kelima, mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui regulasi pemerintah, proses bisnis internal, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Bambang menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung kinerja ekonomi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
 

Standard Post with Image
REGULATOR

PNM Raih Penghargaan Literasi Keuangan Terbaik dari OJK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penghargaan kepada Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam ajang Financial Literacy Award 2024 untuk kategori Program Literasi Keuangan Terbaik. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi PNM dalam mendukung literasi keuangan.

Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada nasabah PNM Mekaar, yang mayoritas adalah perempuan. "Perempuan memiliki semangat juang yang tinggi dalam berusaha dan terus meningkatkan kapasitas diri melalui program literasi yang kami laksanakan," kata Dodot, Kamis (22/8).

Dodot juga menambahkan, "Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Keluarga Besar PNM untuk terus berinovasi dalam menyajikan program literasi dan inklusi yang bermanfaat serta mudah diterima oleh nasabah kami."

Selama semester pertama tahun 2024, PNM telah menyelenggarakan pelatihan dasar sebanyak 4,8 juta kali melalui program PKM Bermakna, serta pelatihan lanjutan sebanyak 7.357 kali. Saat ini, 388.125 nasabah PNM Mekaar memperoleh penghasilan tambahan sebagai agen BRILink Mekaar, dan 17,6 juta nasabah dibantu untuk memiliki rekening Simpedes UMi. "Literasi yang kami lakukan secara masif telah berujung pada inklusi yang berkontribusi pada peningkatan ekonomi keluarga," tutup Dodot.


 

 


 

Standard Post with Image
REGULATOR

Tiga Pemohon Tantang UU PPSK di MK, Khawatirkan Intervensi Politik pada LPS

BPRNews.id - Tiga individu, dua dosen dan satu mahasiswa, telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka, yang terdiri dari Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, dosen, serta Mario Angkawidjaja, mahasiswa sekaligus nasabah Bank Perkreditan Rakyat, mempersoalkan beberapa pasal terkait independensi dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam pernyataannya, Giri Ahmad Taufik menekankan pentingnya independensi LPS. "Kami yakin independensi LPS sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Intervensi politik dalam keputusan LPS bisa mengancam keamanan simpanan nasabah," ujarnya. Dia juga mengkhawatirkan Pasal 36C UU PPSK yang memungkinkan LPS untuk menjamin simpanan pemerintah dalam situasi krisis. "Ketentuan ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik, bukan hanya untuk kepentingan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Wicaksana Dramanda juga menyampaikan keprihatinannya terkait potensi tumpang tindih kewenangan antara LPS dan Bank Indonesia, khususnya terkait fungsi lender of last resort. "Kami khawatir ini akan menimbulkan kebingungan dan mengurangi efektivitas dalam penanganan krisis perbankan," ungkapnya.

Permohonan judicial review ini telah diperbaiki pada 15 Agustus 2024 dan kini sedang menunggu keputusan dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi mengenai apakah akan diteruskan ke tahap pemeriksaan pokok atau ditolak.

 





 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News