Standard Post with Image
BPR

BPRS Kota Juang Perseroda Dilikwidasi, LPS Jamin Hak Nasabah Terpenuhi

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi terhadap PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda. Bank yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam ini resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 29 November 2024.

LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dilakukan untuk menetapkan jumlah simpanan yang dapat dibayarkan, dengan waktu penyelesaian maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim tersebut bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka melalui kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau website resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur tetap diwajibkan melunasi cicilan atau pinjamannya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut.

"Kami meminta agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses likuidasi atau pembayaran klaim. Hindari pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Jimmy juga mengimbau nasabah agar tidak ragu menyimpan uangnya di perbankan lain yang masih beroperasi. "Jika simpanan nasabah sudah dibayarkan oleh LPS, nasabah bisa memindahkan simpanannya ke bank lain terdekat. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," tambahnya.

Untuk menjamin simpanan nasabah oleh LPS, perlu dipenuhi syarat 3T:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank,
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,
  3. Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.

"Kami terus mengingatkan nasabah untuk mematuhi syarat ini agar simpanannya tetap terlindungi," tutup Jimmy.

Standard Post with Image
BPR

Konsolidasi BPR/BPRS Kebijakan yang Perlu Kajian Lebih Mendalam

BPRNews.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/2024 yang mengharuskan penggabungan atau peleburan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di bawah kepemilikan yang sama dalam satu wilayah utama menjadi sorotan. Kebijakan ini dianggap melampaui kewenangan OJK karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta dianggap kurang adil bagi BPR/BPRS yang sudah beroperasi baik tanpa kendala kinerja.

Pandangan ini mengemuka dalam Seminar Konsolidasi dan Pengaruh Bisnis BPR terhadap UMKM yang diadakan oleh PT Nusantara Bona Pasogit di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, pada 28-30 November 2024. Seminar ini menghadirkan pembicara seperti Direktur Utama Infobank Eko B. Supriyanto, ekonom Prof. Edy Suandi Hamid, serta Presiden Direktur PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Hendi Apriliyanto. Acara ini juga dihadiri oleh direksi dan komisaris dari 34 BPR di bawah naungan PT NBP.

Kebijakan yang dikenal dengan Single Presence Policy (SPP) tersebut mewajibkan pelaksanaannya dalam dua tahun bagi BPR/BPRS non-BUMD dan tiga tahun untuk BPR/BPRS milik pemerintah daerah. Namun, Hendi Apriliyanto menegaskan, "Tidak ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memerintahkan konsolidasi bagi BPR atau BPRS. Yang ada di dalamnya hanya kewenangan perintah penggabungan atau peleburan jika BPR/BPRS mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya."

Eko B. Supriyanto menambahkan kritiknya terhadap kebijakan ini dengan menyebut penggabungan dalam satu kepemilikan ibarat "perkawinan sedarah, incest, dan ini potensial menimbulkan masalah." Menurutnya, keberadaan BPR masih sangat penting untuk mendukung UMKM, yang mendominasi lebih dari 60% pelaku ekonomi Indonesia. Namun, kontribusi kredit UMKM terhadap PDB hanya mencapai 7%, jauh lebih rendah dibandingkan negara lain. "Masalahnya, BPR sendiri masih menghadapi keterbatasan modal, tata kelola, disparitas usaha, serta infrastruktur dan produk layanan. Akibatnya, peran terhadap perkembangan ekonomi wilayah masih terbatas," ujar Eko.

Prof. Edy Suandi Hamid turut menyebut kebijakan ini "aneh dan tidak adil." Ia menyoroti, "Apa dasarnya memaksakan penggabungan kepada BPR atau BPRS yang sudah berjalan baik walau kepemilikan sama? Jika jumlah BPR atau BPRS dianggap terlalu banyak dan menyulitkan pengawasan OJK, solusinya bukan memaksakan penggabungan, melainkan mencari mekanisme pengawasan yang lebih efektif."

Edy menekankan pentingnya diversifikasi usaha bagi pemilik modal, sejalan dengan prinsip kehati-hatian bisnis. "Don't put all your eggs in one basket! Selain itu, perusahaan yang terlalu besar bisa menyulitkan pengendalian dan mengganggu kinerja," ujarnya.

Dengan latar belakang pengalamannya selama lebih dari 40 tahun meneliti lembaga keuangan perdesaan, Edy juga mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan banyak lembaga keuangan formal untuk menjangkau masyarakat hingga pelosok, demi mencegah mereka menjadi korban lembaga keuangan ilegal. "Kebijakan konsolidasi hanya relevan jika diterapkan pada BPR atau BPRS bermasalah atau tidak memenuhi persyaratan permodalan. Namun, memaksa penggabungan terhadap BPR/BPRS yang sehat adalah keputusan yang naif," tegas Edy.

Standard Post with Image
bank umum

Nofeldi Curi Perhatian, Pelari Kenya Kuasai Bank Jateng BorMar 2024

BPRNews.id  - Nofeldi Petingko dan Irma Handayani Menangi Kategori Nasional Borobudur Marathon 2024 .Pelari Indonesia, Nofeldi Petingko dan Irma Handayani, mencetak prestasi gemilang dengan menjadi yang tercepat di kategori nasional putra dan putri pada ajang Bank Jateng Borobudur Marathon 2024. Perlombaan ini dimulai dan berakhir di Taman Lumbini, kawasan Candi Borobudur, Magelang, pada Minggu (1/12/2024).

Nofeldi, pelari asal Palu, Sulawesi Tengah, mengejutkan banyak pihak dengan finis pertama kategori nasional putra. Dengan waktu 2 jam 30 menit 28 detik, ia berhasil mengungguli pesaing tangguh seperti Nurshodiq (2:30:40) di posisi kedua dan Laode Safrudin (2:31:31) di posisi ketiga.

Di kategori nasional putri, Irma Handayani, yang juga juara BorMar 2023, kembali menunjukkan dominasinya. Ia mencatat waktu 3 jam 05 menit 11 detik, unggul jauh dari Sarfina Heila Rosada (3:18:35) di posisi kedua dan Anjelika BR Ginting (3:19:50) di posisi ketiga. Irma mengaku keunggulannya dipengaruhi oleh hafalnya medan lomba serta waktu start yang lebih pagi.

Kategori Overall: Dominasi Pelari Kenya
Pada kategori overall maraton putra, podium didominasi pelari asal Kenya: Moses Mbugua Gaikarira (2:15:09), Kiprop Tonoi (2:16:04), dan Paul Eyane (2:16:21).

Sementara di kategori overall maraton putri, dua pelari nasional, Odekta Elvina Naibaho dan Pretty Sihite, berhasil bersaing dengan pelari Kenya. Odekta meraih posisi kedua dengan waktu 2:32:39, di belakang juara asal Kenya Shauline Chepkikrui Koech (2:32:39). Pretty Sihite finis ketiga dengan waktu 3:02:41.

Tantangan dan Rekor Nasional
Meski lomba berjalan sukses, hingga akhir acara belum ada pelari yang mampu memecahkan rekor nasional (rekornas) di semua kategori. Adi Prinantyo, dari panitia penyelenggara, menyebut medan yang naik turun menjadi salah satu faktor penghambat. Sebelumnya, Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah menyiapkan bonus Rp100 juta bagi pemecah rekornas, namun bonus tersebut belum terpakai.

Dengan berbagai tantangan dan pencapaian, Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 menjadi ajang bergengsi yang tidak hanya menunjukkan daya juang pelari nasional tetapi juga memperkuat daya tarik olahraga maraton di Indonesia.

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Bayar Klaim Simpanan Rp2,82 Triliun hingga Oktober 2024

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2,82 triliun hingga 31 Oktober 2024. Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono, menyampaikan data tersebut dalam acara LPS Media Workshop 2024 yang digelar di Bandung, Minggu (1/12/2024).

“Sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga Oktober 2024, LPS telah menangani simpanan di 137 bank yang izinnya dicabut. Dari situ, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp2,82 triliun,” ujar Seto.

Rincian klaim tersebut terdiri dari Rp202 miliar untuk simpanan di bank umum, serta Rp2,62 triliun untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), dengan total 413.397 rekening.

Seto menambahkan bahwa sepanjang 2024, hingga Oktober, LPS telah menangani 15 bank yang dicabut izin usahanya. “Total simpanan yang dibayarkan sepanjang tahun ini mencapai Rp735,26 miliar, mencakup 108.116 rekening,” jelasnya.

Acara LPS Media Workshop 2024 juga bertujuan meningkatkan literasi ekonomi bagi para praktisi media. Materi yang disampaikan mencakup konsep ekonomi makro seperti pendapatan nasional, inflasi, neraca pembayaran, hingga kebijakan moneter dan fiskal.

“Dengan pemahaman yang lebih kuat, harapannya para jurnalis dapat memberikan informasi yang komprehensif dan tepat tentang kebijakan ekonomi pemerintah, termasuk pesan-pesan dari regulator seperti LPS,” tutup Seto.

 

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Buka Rekrutmen 2024, Ini Syarat dan Peringatannya

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembukaan rekrutmen pegawai melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Rekrutmen ini akan dimulai pada Selasa (3/12/2024) mendatang.

“Melalui PCS, kami menjaring kandidat terbaik lulusan D4, S1, S2, atau S3 dari dalam dan luar negeri. Sementara PCT diperuntukkan bagi lulusan D3 terbaik,” tulis OJK dalam laman resminya.

Rekrutmen ini dilakukan tanpa biaya apapun. OJK juga menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun. "Hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK," tegas OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Minggu (1/12/2024).

Calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum, di antaranya: berstatus WNI, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas jika diterima. Selain itu, pelamar juga harus tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pegawai OJK dan, khusus pelamar perempuan, bersedia tidak hamil selama proses seleksi hingga masa pendidikan.

Informasi lengkap mengenai rekrutmen ini dapat diakses melalui laman resmi OJK.

 

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News