Standard Post with Image
bank umum

Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya

BPRNews.id  - Penjabat (Pj.) Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., menghadiri Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya yang berlangsung di Bale Priangan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya pada Jumat, 4 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Laura Rulida Eka Sari resmi dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya menggantikan Aswin Kosotali yang sebelumnya menjabat selama dua tahun.

Pj. Wali Kota Banjar, seusai acara, menyampaikan ucapan selamat kepada Laura Rulida Eka Sari. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan selamat atas pengukuhan ibu Laura hari ini. Saya berharap dengan kepemimpinan ibu Laura, sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Banjar dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, khususnya dalam menjaga inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar, semakin baik,” ujar Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Aswin Kosotali atas kontribusinya selama menjabat. “Kami berterima kasih kepada Bapak Aswin Kosotali atas bimbingan dan arahannya, terutama dalam kerja sama pengembangan sektor pertanian dan UMKM di Kota Banjar. Selamat atas penugasan barunya, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik di tempat yang baru,” tutupnya.

Hadir mendampingi Pj. Wali Kota Banjar dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar, Asisten Sekda Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Bagian PSDAP.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF), berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh OJK dalam siaran persnya, menyatakan bahwa PT RSF, yang berlokasi di Gedung Jaya Lantai 3, Jalan MH Thamrin No. 12, Jakarta Pusat, tidak berhasil memperbaiki Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan sebagai "Tidak Sehat" meskipun telah diberikan waktu untuk melakukannya.

"Keputusan ini diambil setelah PT RSF gagal memenuhi ketentuan perbaikan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Departemen Pengawasan OJK. Tindakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas industri pembiayaan serta melindungi konsumen.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan semua kewajiban kepada debitur dan kreditor. Mereka juga diharuskan menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. "Kami akan memastikan bahwa semua hak dan kewajiban diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, PT RSF tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata "finance" atau "pembiayaan" dalam nama perusahaan mereka. OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menciptakan industri yang sehat dan terpercaya.

 

 


 

Standard Post with Image
bank umum

Pemkab Garut minta perbankan membantu biaya peremajaan angkutan umum

BPRNews.id  - Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, mengatakan, "Ini yang kita mohon, kita sudah komunikasikan ke perbankan, hanya sampai hari ini mereka (perbankan) masih ada kajian, karena tidak bisa langsung." Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah meminta bantuan perbankan untuk menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pelaku usaha transportasi dalam rangka peremajaan kendaraan. "Terkait dengan kemudahan proses peremajaan kendaraan, nah ini kami sudah informasikan dan komunikasi dengan perbankan untuk kemudian kami meminta bantuan ke perbankan untuk mengucurkan konteksnya KUR," lanjutnya.

Nurdin juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memperluas akses kerja sama tidak hanya dengan perbankan milik pemerintah daerah, tapi juga dengan bank milik pemerintah pusat. "Kami juga akan mencoba melebar ke perbankan plat merah terkait dengan itu," katanya.

Ketua Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, menyampaikan, "Kredit ringan itu seperti kita ketahui kalau melalui pembiayaan 'leasing' hari ini sangat berat, kita hitung kumulatif cicilan sama pokok itu hampir dua kali lipat." Ia berharap adanya program KUR dari bank pemerintah dapat membantu pelaku usaha angkutan umum untuk memperbarui kendaraan mereka, "Melalui bank plat merah di sana ada dana KUR supaya bisa untuk usaha transportasi di Kabupaten Garut agar layak pakai."

Yudi juga menyoroti kondisi angkutan umum di Garut, "Dari 1.600 mobil angkutan umum di Garut, sekitar 60 persen dalam kondisi tidak layak dan butuh peremajaan agar pelayanan transportasi lebih layak dan nyaman." Ia menekankan pentingnya pemerintah serius menangani masalah transportasi karena berkaitan dengan citra Garut sebagai kota wisata.

Standard Post with Image
BPR

Merger 4 BPR BUMD Jabar Tunggu Persetujuan OJK, Operasi Segera Dimulai

bprnews.id - Proses merger 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (BUMD) kini tinggal menunggu restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses penggabungan tersebut telah mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp149 miliar.

BPR hasil merger ini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui oleh DPRD Jawa Barat dalam sidang paripurna pada Jumat (30/8/2024) lalu.

Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib memberikan penyertaan modal sebesar Rp149 miliar, dengan modal dasar sebesar 51 persen atau sekitar Rp76,296 miliar. Hingga kini, Pemprov Jawa Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp55,122 miliar, dan masih memiliki kewajiban penyertaan modal sebesar Rp21,173 miliar.

Sisa kewajiban modal ini akan disalurkan secara bertahap, dengan rincian Rp10 miliar pada tahun 2026, Rp5 miliar pada 2027, dan Rp6,173 miliar pada 2028.

Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jawa Barat, Lusi Lesminingwati, menyatakan bahwa kepengurusan BPR hasil merger ini telah dibentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Saat ini, proses perizinan sedang dikonsultasikan dengan OJK.

"Kita tinggal tunggu izin keluar sehingga bisa beroperasi," ujar Lusi saat dihubungi Jabarekspres.com beberapa waktu lalu.

Proses merger empat BPR ini telah dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif sejak September 2023, hingga akhirnya disahkan melalui paripurna DPRD Jawa Barat. Empat BPR yang digabungkan adalah BPR Karya Utama Jabar di Subang, BPR Wibawa Mukti Jabar di Bekasi, BPR Artha Galuh Mandiri Jabar di Ciamis, dan BPR Majalengka Jabar di Majalengka.

Anggota dewan juga sepakat untuk menggunakan nama PT BPR Karya Utama sebagai entitas hasil merger, yang akan diikuti dengan seleksi direksi.

"Hasil merger ini akan diarahkan untuk mengembangkan program kredit bagi masyarakat yang memiliki UMKM, bekerja sama dengan Bank bjb," tutup Lusi.

Standard Post with Image
BPR

Kasus Korupsi Jilid II PD BPR Bestari Masuki Tahap Penyidikan, Kejari Siap Tetapkan Tersangka

bprnews.id - Kasus dugaan korupsi jilid II di PD BPR Bestari Tanjungpinang kembali berlanjut. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kini telah menaikkan kasus yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar ini ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melalui Seksi Intelijen, Senopati, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret terpidana Arif Firmansyah.

"Proses hukumnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya pada Senin (7/10/2024).

Senopati juga menambahkan bahwa dalam tiga hari ke depan, sejumlah saksi akan dipanggil oleh tim penyidik guna pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.

"Penyidik akan mencari bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," tambahnya.

Kasus korupsi senilai Rp5,7 miliar ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Arif Firmansyah, yang merupakan Pejabat Eksekutif Operasional PD BPR Bestari, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Selama proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa Arif Firmansyah melakukan korupsi bersama beberapa pegawai lainnya, termasuk mantan Direktur PD BPR Bestari, Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, Customer Service Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.

Arif diduga mencairkan dana nasabah dan giro PD BPR Bestari tanpa prosedur dan standar operasional bank. Uang tersebut digunakan untuk berjudi secara online, membeli mobil, dan berlibur ke Bali serta ke luar negeri bersama keluarganya.

Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Arif dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan uang negara yang dikorupsinya. Ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan hakim, Arif terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pegawai lainnya. Hakim menegaskan bahwa saksi-saksi lain seperti Elfin Yudista, Suci Ratnasari, Anggita Wahyu, dan Farid Aji Adha seharusnya juga diproses sebagai tersangka untuk menegakkan keadilan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, serta melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News