Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ingatkan Digitalisasi Tak Bisa Dihindari dalam Roadmap Asuransi

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan peta jalan (roadmap) asuransi 2023-2027 untuk memacu pertumbuhan industri asuransi.

Dalam forum CEO 2024 yang digelar pada Jumat (1/3), Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menegaskan bahwa digitalisasi dalam industri asuransi sudah menjadi keharusan.

"Digitalisasi adalah suatu keharusan. Tidak bisa dihindari karena kita melihat perubahan nilai di industri asuransi sudah sepenuhnya terdigitalisasi," ujar Djonieri.

Peta jalan perasuransian Indonesia 2023-2027 menetapkan empat langkah strategis yang akan dilakukan oleh OJK. Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian.Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Ketiga, akselerasi transformasi digital industri perasuransian. Dan keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat industri asuransi secara keseluruhan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Benny Waworuntu, menekankan bahwa industri asuransi harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan, terutama dalam menghadapi disruption bisnis, seperti yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

"COVID-19 telah memaksa kita untuk berubah, termasuk dalam proses transformasi digital," ujar Benny.

Dia menambahkan bahwa penting bagi industri asuransi untuk fokus pada pembaharuan model bisnis dan tata kelola risiko dan kepatuhan. Indonesia Re sendiri telah melangkah ke arah digitalisasi dengan produk unggulan seperti iMarest dan RIU Connect.

Meskipun industri asuransi menunjukkan pertumbuhan, OJK tetap memperhatikan solvabilitas dan permodalan. Rasio solvabilitas  risk based capital (RBC) masih di atas threshold 120 persen, dengan permodalan yang menguat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya komunikasi yang efektif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat harus kita komunikasikan dengan baik, baik itu produk, regulasi, dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kita punya tagline baru yaitu 'pahami dan memiliki asuransi'," kata Ogi.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ditegur untuk Tindak Lanjuti Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK

Bprnews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan yang membatalkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Pada Kamis (22/2/2024).

Putusan PTUN Jakarta, Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Duta Makmur Sehahtera (PT DMS) dan Michael Steven, pemegang saham PT AJK.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023, yang telah mencabut izin usaha PT AJK di bidang asuransi jiwa.

Michael Steven, yang juga merupakan salah satu penggugat dalam kasus ini, menyatakan kepuasannya atas keputusan PTUN Jakarta, menganggapnya sebagai langkah yang adil.

 "Putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melanjutkan usahanya, memberikan kabar baik bagi seluruh nasabah," ujar Damianus Renjaan, kuasa hukum PT DMS dan Michael Steven.

Renjaan menambahkan bahwa PT AJK sekarang dapat fokus pada penyelesaian kewajibannya terhadap para nasabah, yang sebelumnya terhambat oleh pencabutan izin usaha oleh OJK.

"Pencabutan izin usaha bukanlah solusi yang tepat, terutama saat PT AJK sedang berupaya menyelesaikan kewajiban pada para nasabah," tambahnya.

Menyusul putusan ini, pihak penggugat meminta kepada OJK, terutama Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta.

"Putusan ini membuktikan bahwa keputusan OJK sebelumnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Renjaan.

Para pihak berharap agar OJK dapat segera bertindak sesuai dengan putusan PTUN Jakarta, memungkinkan PT AJK untuk melanjutkan operasinya dan memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya.

Standard Post with Image
bank umum

Terbongkar Korupsi Senilai Rp 46 Miliar oleh Anak Buah Irjen di Cabang Bengkalis Bank BUMN

Bprnews.id - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 46,6 miliar.

"Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

Dua tersangka tersebut adalah ER, mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, dan DS, yang merupakan penyelia pemasaran.

Menurut Nasriadi, keduanya diduga terlibat dalam penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan selama periode 2020-2022. Modus operandi yang digunakan adalah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.

"Dalam persetujuan KUR, mereka hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut," jelas Nasriadi.

DS, atau Doni, juga diduga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan dengan nilai kredit sebesar Rp 100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut disetujui oleh ES alias Eko.

Namun, Trisye Helga Augustine, mantan pejabat bidang kontrol internal bank BUMN di Dumai, menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut. "Ada pemberian KUR yang tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit II, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 46.617.192.219, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan saat ini ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

"Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tambah Nasriadi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang signifikan.

Standard Post with Image
UMKM

Pelatihan Digital Marketing Bagi UMKM dan Wirausaha Baru di Bandung

Bprnews.id - Suasana Pelatihan Digital Marketing yang diadakan Kecamatan Bojongsari bagi pelaku UMKM dan WUB di Grand Sunshine Resort and Convention, Bandung, Jawa Barat pada 24-25 Februari 2024 (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Sebanyak 55 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Wirausaha Baru (WUB) mendapatkan pelatihan digital marketing oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok dan Asosiasi UMKM Bojongsari Maju Bersama (Bosama).

Ketua UMKM Bosama, Andi Nur Aminah, menjelaskan bahwa dalam dunia bisnis tidak hanya cukup menjajakan dagangan yang menarik, tetapi juga penting untuk dapat mempresentasikan apa yang dijual melalui penulisan yang dapat memikat para calon konsumen.

"Saya memberikan edukasi kepada peserta tentang konten-konten apa saja yang memiliki nilai berita dan berpeluang dimuat di media. Tak hanya itu, peserta juga diajak untuk mengasah kemampuan dalam menulis agar lebih efektif dalam menyampaikan pesan dan informasi sesuai dengan usaha yang digeluti," ujarnya kepada berita.depok.go, Rabu (28/02/24).

Andi juga mengajarkan cara membuat konten yang baik dan menarik sesuai dengan produk yang dijual, sehingga masyarakat bisa terpikat untuk membelinya.

"Dalam kesempatan itu juga kami membongkar rahasia bagaimana cara membuat konten agar barang yang dijajakan tepat sasaran. Ini dilakukan agar menarik untuk dibaca sehingga para calon konsumen tertarik untuk membeli," tambahnya.

Sementara itu, narasumber dari Diskominfo Kota Depok, Syahril Akbar, memberikan edukasi terkait konten-konten yang memiliki nilai jual dan berpeluang dilirik oleh masyarakat, baik berupa video, foto, maupun caption yang baik.

“Tak hanya itu, peserta juga diajak untuk mengasah kemampuan dalam menulis agar lebih efektif dalam menyampaikan pesan dan informasi sesuai dengan usaha yang digeluti,” jelasnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Panggil PT Modal Rakyat Indonesia Terkait Gugatan Rp300 Juta dari Lender

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending PT Modal Rakyat Indonesia setelah perusahaan tersebut digugat oleh salah satu lendernya dengan nilai gugatan mencapai Rp300 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Modal Rakyat untuk segera mengambil langkah perbaikan.

"Sudah kita panggil Rabu, (21/2/2024) yang lalu dan diminta untuk segera lakukan langkah perbaikan," ucap Agusman kepada CNBC Indonesia, pada Senin, (26/2/2024).

Perusahaan Modal Rakyat digugat atas dugaan wanprestasi atau gagal bayar salah satu lendernya dengan jumlah gugatan sebesar Rp300 juta. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2024.

Selain Modal Rakyat, Toko Sumber Sembako juga turut menjadi tergugat karena bertanggung jawab sebagai borrower. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan petitum gugatannya.

Sementara itu, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan P2P lending hingga Desember 2023 mencapai Rp59,64 triliun, mengalami peningkatan sebesar 16,67% secara tahunan (yoy). Tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) juga meningkat menjadi 2,93% pada periode yang sama, naik 12 basis poin (bps) dibandingkan dengan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%.

OJK menilai bahwa peningkatan tingkat wanprestasi ini disebabkan oleh risiko bisnis.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News