BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa sebagian besar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup disebabkan oleh adanya indikasi kecurangan atau penipuan.
"Mayoritas alasan BPR bangkrut adalah Fraud. Bukan akibat dari kondisi ekonomi," ujar Purbaya.
Hingga Juli 2024, tercatat sudah ada 14 BPR yang mengalami penutupan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2023. Seiring dengan itu, jumlah BPR yang izinnya dicabut juga meningkat, dengan rata-rata 6 hingga 7 BPR tutup setiap tahunnya.
Melihat situasi ini, LPS berencana untuk memperkuat pengawasan terhadap manajemen BPR di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang mendukung operasional BPR.
Hal ini dikarenakan beberapa BPR hingga saat ini belum memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung operasional mereka.
"Oleh karena itu, ke depan kami sedang merancang program terkait IT untuk melatih manajemen BPR," jelasnya.
LPS telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pemulihan BPR pada tahun ini. LPS juga menegaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam penanganan bank bangkrut tidak memerlukan waktu yang lama.
Sebagai contoh, ketika ada BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK, LPS rata-rata dapat membantu dengan pembayaran hingga 80% dalam waktu hanya 5 hari