BPR


15 BPR/BPRS Bangkrut dalam 9 Bulan, LPS Kucurkan Dana Talangan Hampir Rp900 Miliar

Standard Post with Image

bprnews.id - Dalam sembilan bulan terakhir, 15 Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) mengalami kebangkrutan, yang menyebabkan kepanikan di kalangan nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus menggelontorkan dana talangan yang signifikan untuk melindungi simpanan nasabah.

Lalu, seberapa besar dana talangan yang diberikan setelah diberlakukannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)?

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, menyebutkan bahwa dana yang digelontorkan mencapai Rp899,37 miliar untuk 108.288 rekening nasabah. Menurut verifikasi LPS, 99,23 persen atau 107.457 rekening dari total tersebut dianggap layak dibayar, dengan jumlah simpanan yang layak dibayar sebesar Rp719,37 miliar.

“Berdasarkan verifikasi tersebut, kami telah melakukan pembayaran sebesar Rp658,79 miliar dari total simpanan layak bayar Rp719 miliar tadi,” jelas Didik.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat BPR, LPS saat ini sedang mempersiapkan program percontohan penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 BPR yang terpilih mulai tahun depan. Menurut Didik, program ini dirancang untuk meningkatkan daya saing BPR, baik dengan bank umum maupun platform pinjaman daring (pinjol). Studi terkait telah dilaksanakan pada tahun ini, sementara pembelian perangkat keras akan dilakukan pada tahun 2025.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa dengan adanya sistem teknologi yang lebih baik, LPS berencana mengembangkan program pelatihan manajemen jarak jauh untuk BPR. “Ini juga menjadi langkah LPS untuk meningkatkan kompetensi manajemen BPR agar lebih siap menghadapi tantangan di industri keuangan yang terus berubah,” ujar Purbaya.

Hingga Agustus 2024, LPS telah menjamin 99,78 persen atau 15,81 juta rekening nasabah BPR dan BPRS. Untuk bank umum, jaminan LPS mencakup 99,27 persen dari total rekening atau setara 592,42 juta rekening.

“Cakupan jaminan simpanan ini melampaui mandat UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang menetapkan cakupan minimal 90 persen, serta lebih tinggi dari rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) yang berada di level 80 persen,” tambah Purbaya.

Berikut adalah daftar 15 BPR dan BPRS yang terpaksa tutup hingga September 2024: BPR Nature Primadana Capital (Bogor), BPR Wijaya Kusuma (Madiun), BPRS Mojo Artho (Kota Mojokerto), BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta), BPR Pasar Bhakti (Sidoarjo), BPR Purworejo (Purworejo), BPR EDC Cash (Tangerang), BPR Aceh Utara (Aceh Utara), BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat), BPR Bali Artha Anugrah (Bali), BPRS Saka Dana Mulia (Kudus), BPR Dananta (Kudus), BPR Bank Jepara Artha (Jepara), BPR Lubuk Raya Mandiri (Kota Padang), dan BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo).

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News