REGULATOR


Koordinasi DJKN dan OJK Bali Fokus pada Peningkatan Proses Lelang dan Sosialisasi Peraturan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Di Ruang Kepala Kanwil DJKN Balinusra, yang terletak di Lantai III Gedung Keuangan Negara I, Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono, didampingi oleh Kepala Bidang Lelang Dwi Wahyudi, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I N.K. Sri Oka Mariana D, dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Akhwan Prayogi, menerima kunjungan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Bali. Delegasi OJK dipimpin oleh YB Handaru Purnasakti, Ida Bagus Putu Siwa Adnyana, dan Aulia Masyitha. Juga hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala KPKNL Denpasar I Ketut Arimbawa beserta Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Madya KPKNL Denpasar Iwan Susanto.

YB Handaru Purnasakti, Kepala Divisi Pengawasan Perbankan OJK, yang juga membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memberikan beberapa masukan. Di antaranya, KPKNL perlu memiliki helpdesk atau contact person untuk menangani masalah yang dihadapi BPR terkait lelang, seperti kekurangan dokumen persyaratan atau penolakan permohonan lelang. Masukan lainnya adalah perlunya notifikasi bagi pemohon lelang agar mereka dapat mengetahui status pengajuan lelang mereka, serta perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Sudarsono menyarankan agar BPR melalui OJK melakukan penjualan barang melalui lelang KPKNL di wilayahnya atau melalui Pejabat Lelang Klas II, baik untuk barang jaminan maupun aset-aset lainnya yang tidak terpakai.

Kepala Bidang Lelang Dwi Wahyudi menanggapi bahwa BPR, sebagai entitas yang sangat banyak jumlahnya, membutuhkan sosialisasi tersendiri mengenai peraturan lelang. Hal ini berbeda dengan bank konvensional dan bank syariah yang memiliki unit khusus menangani kredit macet. Dwi Wahyudi juga mengusulkan agar dibuat skala prioritas untuk BPR yang sering mengajukan permohonan lelang dan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk sosialisasi mengenai lelang.

Sementara itu, Kepala KPKNL Denpasar I Ketut Arimbawa melaporkan bahwa hingga Agustus, terdapat sekitar 1.840 permohonan lelang dengan 8 orang pelelang, dan 1.162 lelang sudah dilaksanakan. Antrian yang panjang menyebabkan perlunya strategi khusus agar lelang dapat terlaksana dengan memperhatikan potensi laku. Data menunjukkan bahwa produktivitas pelaksanaan lelang mencapai 33,3%, dengan lelang ketiga cenderung berhasil. Ketut Arimbawa juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder untuk meningkatkan pelayanan KPKNL.

Pelelang Ahli Madya KPKNL Denpasar Iwan Susanto memberikan beberapa catatan, antara lain pentingnya BPR untuk berkoordinasi langsung dengan pelelang jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, tanggung jawab penjual atas objek lelang, dan perlunya perbaikan segera jika ada hal yang perlu diperbaiki sebelum lelang. Selain itu, Iwan juga menjelaskan bahwa aset yang tidak berpotensi laku tetap masuk antrian tetapi tidak diprioritaskan, sesuai dengan target produktivitas KPKNL. Perubahan nomenklatur BPR yang belum berlaku tetap bisa dilayani hingga akhir 2024.

Akhwan Prayogi, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II, mengapresiasi usulan mengenai notifikasi pada permohonan lelang dan berencana untuk meneruskannya ke Direktorat TSI agar pemohon dapat mengetahui status permohonan mereka.

Di akhir pertemuan, Sudarsono mengusulkan untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai teknis antara Kanwil DJKN Balinusra dengan pelelang di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra sebelum menyampaikan usulan ke kantor pusat. Sudarsono juga menyarankan agar segera dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) antara Kanwil, KPKNL, BPR, dan OJK di Wilayah Bali dan sekitarnya untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan lelang dan menerima masukan dari berbagai pihak.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News