BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan langkah-langkah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga yang berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Tindakan ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi bank tersebut, terhitung sejak 5 Desember 2024.
LPS bertanggung jawab untuk memastikan simpanan nasabah BPR Duta Niaga dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum melakukan pembayaran klaim, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayar. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam waktu paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 29 April 2025. Pembayaran klaim ini akan menggunakan dana yang berasal dari LPS.
Nasabah BPR Duta Niaga dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPR Duta Niaga atau mengunjungi situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim. Untuk debitur yang masih memiliki kewajiban pinjaman, pembayaran cicilan atau pelunasan dapat dilakukan di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat menghambat proses klaim penjaminan dan likuidasi. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai individu yang mengaku dapat membantu menyelesaikan klaim dengan biaya tambahan.
“Kami ingin menekankan bahwa banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi dengan baik. Jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga telah dibayarkan, mereka dapat mengalihkan simpanan ke bank lain yang mudah dijangkau,” ujarnya. “Simpan uang Anda di perbankan yang dijamin oleh LPS untuk memastikan keamanan dana Anda.”
Jimmy juga mengingatkan nasabah untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan mereka dijamin. Ketiga syarat tersebut mencakup: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.