BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Duta Niaga sejak 5 Desember 2024.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, Kamis.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lain untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja, yakni hingga 29 April 2025. Pembayaran klaim penjaminan akan menggunakan dana yang telah disediakan oleh LPS.
Nasabah nantinya bisa memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Duta Niaga atau melalui situs web LPS setelah pengumuman resmi terkait pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, para debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan berkoordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
Jimmy mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
"Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," tambah Jimmy.
Untuk memastikan simpanan dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T, yaitu: