REGULATOR


LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Proses Likuidasi BPR Arfak Indonesia

Standard Post with Image

BPRNews.id -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia. Proses ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut sejak 17 Desember 2024.

BPR Arfak Indonesia memiliki kantor di berbagai wilayah seperti Manokwari (Papua Barat), Sorong dan Aimas (Papua Barat Daya), serta Fakfak(Papua Barat). Untuk memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.

Dana pembayaran klaim penjaminan akan berasal dari dana LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.

Bagi debitur, kewajiban untuk membayar cicilan atau melunasi pinjaman tetap berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR Arfak Indonesia.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, meminta nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi. “Nasabah diharapkan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses ini,”ujarnya. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan meminta imbalan.

Selain itu, Jimmy menekankan bahwa banyak bank lain yang masih beroperasi dan bisa menjadi alternatif untuk menyimpan dana setelah pembayaran klaim selesai. Nasabah juga tidak perlu khawatir karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memastikan bahwa simpanannya tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T,” tegas Jimmy dalam keterangan resmi pada Selasa (17/12).

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses pembayaran klaim dan likuidasi dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News