REGULATOR


LPS Tak Jamin Simpanan Emas di Bullion Bank, Ini Alasannya

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjamin simpanan emas, yang membuat emas tidak termasuk dalam ekosistem bank emas atau bullion bank. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa tugas LPS adalah memberikan penjaminan pada simpanan yang ada di bank, yang sesuai dengan mandat Undang-Undang.

Menurut Jimmy, Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK menegaskan bahwa penjaminan oleh LPS hanya berlaku untuk simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro. Emas, yang merupakan komoditas, tidak termasuk dalam jenis simpanan yang dijamin oleh LPS.

"Menurut UU LPS dan juga UU P2SK, saat ini LPS menjamin simpanan di bank, yaitu tabungan, deposito, dan giro," ujar Jimmy kepada Warta Ekonomi, pada Selasa 10 Desember 2024.

Selain itu, Jimmy menambahkan bahwa LPS berencana untuk memperluas cakupan penjaminannya. Pada tahun 2028, LPS akan mulai menjalankan program penjaminan polis asuransi, yang diharapkan akan memperluas perlindungan bagi masyarakat di masa depan.

“Serta akan menjalankan program penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028 nanti,” imbuhnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, mengonfirmasi bahwa LPS tidak dapat menjamin simpanan emas. Menurutnya, kegiatan usaha bulion meliputi berbagai layanan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Sebagai tambahan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, yang memberikan panduan bagi lembaga jasa keuangan(LJK) untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan emas. Dengan adanya regulasi tersebut, OJK berharap sektor usaha bullion dapat berkembang dengan tetap menjaga kestabilan dan keamanan sistem keuangan.

Dengan penjelasan dari LPS dan OJK, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami ruang lingkup penjaminan yang diberikan oleh LPS, serta peran masing-masing pihak dalam ekosistem bank emas yang baru berkembang di Indonesia.

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News