BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana) yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 4 April 2024, PT BPR Kencana ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Namun, setelah diberi waktu untuk melakukan upaya perbaikan, kondisi keuangan PT BPR Kencana tidak kunjung membaik. Pada 26 November 2024, OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sejalan dengan Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 140/ADK3/2024 tertanggal 9 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta OJK mencabut izin operasional bank tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana nasabah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.