BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT untuk segera memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Sesuai regulasi yang berlaku paling lambat harus 31 Desember 2024,” ujar Kepala OJK NTT, Japermen Manalu.
Japermen menegaskan bahwa Bank NTT perlu menjadi pemimpin di daerahnya sendiri (regional champion). Saat ini, modal inti Bank NTT baru mencapai Rp2,3 triliun, masih kurang Rp600 miliar untuk memenuhi ketentuan. Ia menyoroti bahwa modal inti yang belum terpenuhi dapat memengaruhi kemampuan bank dalam menggaji karyawan serta menuntut profesionalisme pengurus.
Untuk mencapai target ini, pemegang saham telah sepakat mengalokasikan dividen dari laba tahun lalu dan tahun berjalan sebagai modal disetor. Namun, kendala keuangan yang dihadapi beberapa pemegang saham menyebabkan setoran modal dari APBD tidak optimal.
Bank NTT sebelumnya menjajaki kerja sama usaha bersama (KUB) dengan Bank DKI, tetapi rencana ini terhenti akibat pergantian pengurus dan gubernur. Kini, Bank Jatim menjadi mitra potensial baru. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Jatim yang dijadwalkan pada 16 Desember akan membahas persetujuan perjanjian KUB dengan Bank NTT.
“Dengan dukungan Bank Jatim, Bank NTT memiliki peluang besar untuk selamat dan tetap menjadi kebanggaan Nusa Tenggara Timur,” tambah Japermen.
Ia mengingatkan semua pihak, termasuk pemegang saham mayoritas, untuk menjaga komitmen agar target modal inti tercapai. Dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dinilai penting agar Bank NTT tetap berdaya saing di tengah tantangan ekonomi pascapandemi.