BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Batas waktu pemenuhan modal inti untuk BPR adalah 31 Desember 2024, sementara untuk BPRS hingga 31 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK akan menggabungkan BPR atau BPRS yang belum memenuhi modal inti dengan bank lain, bermitra dengan investor strategis, atau melakukan akuisisi. “Dengan mempertimbangkan pemenuhan modal inti minimum pada data keuangan posisi Desember 2024, pengawas senantiasa melakukan komunikasi intensif dengan pemilik dan mengakselerasi upaya konsolidasi bank,” ujarnya.
Tantangan industri BPR dan BPRS tidak hanya terbatas pada pemenuhan modal inti. Dian mengungkapkan bahwa tata kelola, manajemen risiko, serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) di sektor ini masih perlu ditingkatkan. Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif sangat penting untuk memperkuat kinerja industri.
Selain itu, persaingan semakin ketat dengan lembaga keuangan lain, terutama di segmen UMKM, yang semakin didorong oleh perkembangan teknologi informasi. Inovasi produk dan layanan keuangan berbasis teknologi menjadi tantangan besar bagi BPR dan BPRS, yang sebagian besar merupakan bank berskala kecil.
“Jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan didominasi skala usaha kecil masih menjadi perhatian, BPR dan BPRS juga masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR dan BPRS besar Rp 6 miliar,” tambah Dian.
OJK terus mendorong langkah-langkah strategis untuk memastikan BPR dan BPRS tetap kompetitif dan mampu beradaptasi di tengah perubahan industri keuangan.