bank umum


OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Perkuat Bank Umum melalui LCR dan NSFR

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua peraturan penting yang bertujuan memperkuat sektor perbankan nasional. Pada Senin 16 Desember 2024, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi bank umum, serta POJK Nomor 20 Tahun 2024 mengenai kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan, "Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional."

POJK 19/2024 adalah perubahan dari POJK 50/POJK.03/2017 yang mengatur kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR), sementara POJK 20/2024 menggantikan POJK 42/POJK.03/2015 yang mengatur kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (LCR) bagi bank umum.

Dalam kedua peraturan tersebut, OJK menekankan pentingnya memiliki rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan untuk menilai kecukupan aset keuangan berkualitas tinggi guna mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow). Selain itu, cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR juga diperluas untuk mencakup seluruh bank umum konvensional (BUK), termasuk kelompok bank yang sebelumnya tidak masuk dalam pengaturan LCR dan NSFR, kecuali bank asing.

Perluasan ini dilakukan karena pemeliharaan rasio LCR dan NSFR bertujuan mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara dan dapat diandalkan untuk seluruh BUK. Perubahan lain yang diatur dalam POJK LCR mencakup penyesuaian kriteria High Quality Liquid Assets (HQLA), tata cara pelaporan, dan pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Sementara itu, POJK NSFR mengatur penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan tata cara pelaporannya.

Ismail menambahkan, "POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas." Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bank-bank dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola likuiditas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, guna mendukung fungsi intermediasi yang lebih kuat dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News