BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang stabil dan konsisten di sektor perbankan umum di Aceh. Hingga saat ini, pembiayaan sektor ini tercatat mencapai Rp 43,06 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 14,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/ yoy). Rasio non-performing financing (NPF) juga tetap terkendali di angka 1,74 persen, menandakan stabilitas yang terjaga.
Pertumbuhan positif juga tercatat pada sisi dana pihak ketiga (DPK), yang mengalami kenaikan sebesar 9,55 persen yoy, mencapai Rp 45,22 triliun. "Secara keseluruhan, kondisi perbankan di Aceh tetap dalam keadaan baik," ujar Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, dalam acara media gathering bertema Sinergi OJK Aceh bersama Rekan Media dalam rangka Membangun Perspektif Positif terhadap Perekonomian dan Pariwisata Aceh di Mata Ie Resort, Sabang, Senin (16/12/2024).
Daddi juga menambahkan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di Aceh. "Peran OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas perbankan di Aceh," tambahnya.
Sektor keuangan non-bank (IKNB) juga mengalami pertumbuhan signifikan, dengan perusahaan pembiayaan menjadi kontributor terbesar dalam penyaluran pembiayaan. Pada posisi September 2024, perusahaan pembiayaan tercatat menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,5 triliun, dengan kenaikan sebesar 15,22 persen year to date (ytd).
Industri pasar modal di Aceh turut mencatatkan kinerja positif dengan jumlah investor yang semakin meningkat, yakni naik 6,49 persen ytd. Nilai kepemilikan saham pun tercatat mencapai Rp 802 miliar, yang mengalami kenaikan sebesar 4,23 persen.
Namun, Daddi Peryoga mengingatkan adanya potensi risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakpastian ini antara lain adalah ketegangan geopolitik, perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang meluas ke beberapa negara Amerika Latin, serta pelambatan ekonomi Tiongkok. “Dampak ketidakpastian global terhadap ekonomi dunia memerlukan kebijakan yang tepat dari seluruh pemangku kepentingan, dan tentunya kolaborasi dari semua sektor,” ujar Daddi.
Dalam upaya menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong sektor keuangan untuk memperkuat daya tahan melalui peningkatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG). “Untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong industri ini meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan penerapan GCG yang baik,” tegas Daddi.
Daddi juga menyebutkan bahwa dengan disahkannya Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023, OJK memiliki tugas yang lebih luas dalam memperkuat literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen. Sebagai bagian dari amanat tersebut, OJK Aceh telah melakukan berbagai kegiatan edukasi dan literasi keuangan untuk masyarakat.
“Dan terakhir, pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh pada 28 November 2024 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal,” jelas Daddi.
Berdasarkan data yang dirangkum Satgas PASTI, terdapat 19 aduan terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online (pinjol) di Aceh pada periode Januari hingga Oktober 2024. Untuk melindungi masyarakat Aceh dari ancaman investasi ilegal dan judi online, Daddi menekankan pentingnya kegiatan edukasi yang masif, termasuk melibatkan jurnalis media massa sebagai pihak yang berperan dalam menyebarkan informasi yang benar dan dapat mencegah terjadinya penipuan serta aktivitas keuangan ilegal.