BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mengupayakan penguatan aspek hukum dalam perkreditan perbankan, khususnya bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini bertujuan menciptakan industri BPR yang tangguh, berintegritas, serta mampu memberikan akses keuangan bagi usaha kecil dan masyarakat.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menyampaikan hal ini saat mewakili Kepala OJK Bali dalam pelatihan "Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) BPR". Pelatihan ini dilaksanakan secara daring pada 4 Desember 2024 sebagai hasil kolaborasi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Deutsche Sparkassenstiftung für Internationale Kooperation (DSIK) Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali.
“Pelatihan peningkatan aspek hukum perkreditan bagi BPR ini adalah hal yang sangat penting, mengingat kegiatan usaha BPR yang beragam dan memasuki era digitalisasi tentunya akan menuntut BPR untuk lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabahnya,” jelas Yan Jimmy.
Pelatihan juga membahas pengawasan market conduct yang dilakukan OJK untuk menilai perilaku BPR dalam melindungi konsumen. Hal ini termasuk memastikan perjanjian kredit tidak merugikan nasabah dan menjaga reputasi BPR.
Direktur LPPI, Edi Setiadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa di era digitalisasi, BPR harus lebih berhati-hati dalam pemberian kredit. Retail Banking Advisor DSIK Indonesia, Firza Ilham, menambahkan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Direksi BPR untuk meminimalisasi permasalahan kredit.
Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, menekankan pentingnya aspek hukum sebagai pilar utama operasional BPR. Ia mendorong peningkatan kemampuan dalam identifikasi, verifikasi, dan legalitas agunan kredit, serta pelindungan konsumen.
Pelatihan ini mencakup prinsip kehati-hatian dalam perkreditan, kebijakan pemberian kredit, serta penilaian kualitas kredit. Melalui sinergi antara OJK, LPPI, DSIK Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali, diharapkan ekosistem industri jasa keuangan di Bali dapat menjadi inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.