BPR


Proses Merger Dua Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemkab Karanganyar Semakin Dekat

Standard Post with Image

BPRNews.id - Merger antara dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yaitu BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PUD BPR Bank Karanganyar, kini semakin dekat. DPRD Karanganyar telah mulai membahas perubahan status PUD BPR Bank Karanganyar menjadi BPR Bank Karanganyar Perseroda setelah menerima draft Raperda dalam rapat paripurna pada Jumat, 6 Desember 2024.

Perubahan status ini penting karena, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar kedua bank dapat bergabung, keduanya harus memiliki status yang sama. BPR Bank Daerah Karanganyar sudah berstatus PT atau perseroda, sedangkan Bank Karanganyar sebelumnya berstatus perusahaan umum daerah (PUD), sehingga perlu diubah menjadi perseroan daerah (perseroda).

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, berharap pembahasan Raperda mengenai perubahan status ini dapat segera diselesaikan melalui panitia khusus dan ditetapkan menjadi perda, sehingga pada Februari 2025 Bank Karanganyar dapat berstatus perseroda. "Pekan depan kami mulai mengadakan kunjungan untuk memperoleh gambaran soal perseroda itu dari pakar dan ahli ekonomi daerah," ujar Latri.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menjelaskan bahwa perubahan status PUD BPR Bank Karanganyar menjadi perseroda merupakan langkah awal sebelum membahas kemungkinan penggabungan. "Yang disebut adalah perubahan PUD Bank Karanganyar menjadi perseroda. Sedang soal penggabungan, itu urusan berikutnya, tapi sekarang belum," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Sekda Karanganyar, Sri Asih Handayani, menegaskan bahwa fokus pembahasan DPRD saat ini adalah perubahan status Bank Karanganyar dari PUD menjadi perseroda. Menurutnya, belum ada wacana penggabungan kedua bank tersebut, dan OJK memberikan batas waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan proses tersebut.

Sebagaimana diketahui, OJK mengeluarkan regulasi yang mengharuskan BPR dan BPRS dengan kekurangan modal inti untuk melakukan merger jika kesulitan mencari investor. Kebijakan merger ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pihak yang sama atau lembaga yang sama, termasuk milik pemerintah daerah, seperti BPR Bank Karanganyar dan BPR Bank Daerah Karanganyar.

"Tujuan dari merger atau penggabungan ini adalah untuk penguatan modal selain untuk penguatan kelembagaan," kata Ketua OJK Solo, Eko Hariyanto, beberapa waktu lalu.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News