bank umum


UUS bankjatim Launching CWLD Pertama di Bank Umum Syariah dan BPD se Indonesia

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Unit Usaha Syariah (UUS) bankjatim berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, terutama di Jawa Timur. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh UUS bankjatim pada Rabu (21/8), menjadikannya sebagai yang pertama di antara seluruh Unit Usaha Syariah dan Bank Umum Syariah BPD di Indonesia yang meluncurkan produk ini.

Acara peluncuran yang berlangsung di Ballroom Morazen Hotel Surabaya dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Direktur Utama bankjatim, Busrul Iman, Direktur Kepatuhan bankjatim, Umi Rodiyah, serta Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setiyo Utomo. Selain itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) bankjatim, Kh. Afifuddin Muhajir, dan Anggota DPS bankjatim, Sukadiono, juga turut hadir.

Busrul Iman menyatakan bahwa peluncuran CWLD ini adalah langkah penting dalam memperkuat peran perbankan syariah di Indonesia. "CWLD adalah instrumen wakaf yang tidak hanya memberikan manfaat finansial kepada wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat," katanya. 

Lebih lanjut, Busrul menjelaskan bahwa program ini bekerja sama dengan Nadzir, Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia, dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia untuk menyalurkan dana wakaf ke dua bidang utama. Pertama, CWLD Seri 1 akan mendukung program beasiswa bagi mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerja sama dengan Gerakan Wakaf Indonesia. "Ini adalah kontribusi nyata UUS bankjatim dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang merupakan pilar penting untuk masa depan bangsa," tegasnya.

Kedua, CWLD Seri 1 juga akan mendukung program bantuan modal usaha untuk UMKM melalui kerja sama dengan Rumah Wakaf Indonesia, bertujuan untuk memberdayakan UMKM di Jawa Timur agar lebih mandiri.

CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang menggabungkan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah. Produk ini mirip dengan deposito pada umumnya, di mana nasabah atau wakif menyetor dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Namun, yang membedakannya adalah bagi hasil deposito tersebut tidak diberikan kepada nasabah, melainkan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf melalui Nadzir.

Sementara itu, Gunawan Setiyo Utomo menekankan bahwa LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang), yang mengelola CWLD, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. "LKS-PWU harus memastikan bahwa dana wakaf dikelola dengan aman sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh OJK," ujarnya.

Gunawan juga menambahkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, mencapai Rp 180 triliun, namun realisasinya masih sangat kecil, yaitu sekitar 1 persen hingga 2023. "Ini yang harus kita maksimalkan demi kemaslahatan umat," tegasnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News