Standard Post with Image
bank umum

Trenggono kenalkan inovasi coral bond dalam sidang umum ICRI

BPRNews.id  - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan "Indonesia Coral Bond" pada sidang umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (ICRI) di Jeddah, Arab Saudi. "Kita dihadapkan pada minimnya pendanaan untuk melindungi dan melestarikan terumbu karang. Estimasi kesenjangan pendanaan untuk kawasan perlindungan laut di Indonesia adalah 100 hingga 200 juta dolar per tahun," ujar Trenggono.

Ia juga mengajak pihak swasta, filantropi, dan masyarakat untuk menjadi investor dalam upaya melindungi terumbu karang. "Menjaga terumbu kelola tak bisa dibebankan pada satu negara saja," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan, “Coral bond ini adalah model pembiayaan yang pertama di dunia untuk pengelolaan kawasan konservasi melalui pelindungan terumbu karang."

Standard Post with Image
REGULATOR

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

BPRNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.

"KPK saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Asep saat ditemui di Bogor.

Dalam proses penyelidikan di KPK, peningkatan kasus ke tahap penyidikan biasanya disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, Asep belum mengungkapkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara ini.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Beri Sanksi PKU pada Jiwasraya dan Berdikari Insurance

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance akibat pelanggaran beberapa ketentuan di sektor asuransi.

"Langkah ini adalah bagian dari upaya pengawasan OJK yang diatur dalam peraturan untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan masyarakat," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Surabaya, Jumat.

PT Jiwasraya dan PT Berdikari tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban yang sudah jatuh tempo sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kedua perusahaan dilarang menutup kontrak asuransi baru untuk semua lini bisnis sejak 11 September 2024 hingga permasalahan yang menyebabkan sanksi tersebut dapat diselesaikan.

"OJK meminta kedua perusahaan untuk terus menjalin komunikasi dengan para pemegang polis sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada April 2024, pihaknya telah mengeluarkan 125 sanksi administratif terhadap berbagai perusahaan jasa keuangan di sektor asuransi dan pensiun. "Kami terus menegakkan hukum untuk melindungi konsumen, termasuk dengan pengawasan ketat terhadap tujuh perusahaan asuransi yang tengah bermasalah," kata Ogi.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Penyaluran Kredit Perbankan Lampung Tumbuh 4,84 Persen pada triwulan II 2024

BPRNews.id  - Penyaluran kredit perbankan di Lampung pada triwulan II tahun 2024 mencatat pertumbuhan sebesar Rp3,77 triliun. Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, total kredit perbankan di Lampung pada triwulan II 2023 sebesar Rp77,86 triliun, dan naik menjadi Rp81,63 triliun pada triwulan II 2024.

"Penyaluran kredit perbankan pada triwulan II 2024 ini tumbuh sebesar Rp3,77 triliun atau 4,84 persen," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, pada Jumat (13/9). Ia menjelaskan bahwa peningkatan tersebut sebagian besar berasal dari kinerja Bank Umum Konvensional yang tumbuh sebesar Rp3,01 triliun atau 4,99 persen, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang naik sebesar Rp0,46 triliun atau 3,79 persen.

Otto juga menambahkan bahwa sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 22,46 persen dari total kredit, setara dengan Rp18,33 triliun. Sektor konsumtif, terutama untuk kepemilikan peralatan rumah tangga/multiguna, berkontribusi sebesar 19,42 persen atau Rp15,86 triliun, sementara sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menyerap 13,58 persen atau Rp11,09 triliun.

Berdasarkan data perbankan di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel), sektor-sektor seperti pertanian, perdagangan besar, dan sektor konsumtif menjadi unggulan dalam penyaluran kredit.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Bangkrut di RI Bertambah Jadi 15, Ini yang Terbaru

BPRNews.id  - Izin operasional PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2024. Akibat pencabutan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank.

LPS akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah, yang diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. "Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan berasal dari dana LPS," jelas Annas Iswahyudi, Sekretaris Lembaga LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur tetap bisa melakukan pembayaran cicilan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR tersebut.

Annas juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan. "Jangan sampai terpancing dengan provokasi yang bisa menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi," ujarnya.

Lebih lanjut, nasabah yang simpanannya dibayarkan oleh LPS bisa memindahkannya ke bank lain yang masih beroperasi. "Simpanan di seluruh bank di Indonesia dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank," tutup Annas.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News