Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Solo Terima Ratusan Aduan, Layanan Perbankan dan Pinjol Mendominasi Keluhan

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menerima ratusan aduan dari masyarakat sepanjang tahun 2023, dengan layanan perbankan dan pinjaman online (pinjol) menjadi keluhan utama.

Kepala Kantor OJK Solo, Eko Yunianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 352 pengaduan konsumen sepanjang tahun lalu, yang disampaikan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) dan surat resmi.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pengaduan atau 70 persen berasal dari sektor perbankan, diikuti dengan 152 pengaduan terkait layanan pengaduan kredit," ujar Eko dalam keterangan pers.

Eko juga menyebut bahwa OJK Solo menerima 512 pengaduan secara langsung, di mana sebagian besar berkaitan dengan perbankan (28 persen), pinjol (27 persen), dan tindak penipuan (19 persen).

Selain menerima aduan, OJK Solo juga aktif dalam kegiatan edukasi dan literasi keuangan dengan melaksanakan 83 kegiatan yang dihadiri oleh 18.047 peserta, termasuk ASN, pelajar, mahasiswa, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Soloraya.

Eko juga mengungkapkan bahwa OJK Solo bersama Departemen Pelindungan Konsumen OJK menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal kepada aparatur penegak hukum di Soloraya, serta berbagai kegiatan lainnya seperti sosialisasi dampak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal," tambah Eko.

Selain itu, OJK Solo juga aktif dalam memberikan literasi keuangan kepada perangkat kecamatan dan desa dalam rangka launching Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan di Kabupaten Karanganyar.

Eko juga menjelaskan bahwa tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Soloraya telah berhasil meluncurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir di Kabupaten Wonogiri dan Kota Solo, dengan harapan masyarakat dapat mengakses pendanaan yang aman dan terhindar dari praktik rentenir.

"Kami terus berupaya meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen serta memberikan akses keuangan yang lebih baik kepada masyarakat Soloraya," tutup Eko.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

KPPU Rencanakan Pemanggilan Fintech P2P Lending terkait Pendanaan Mahasiswa Online

Bprnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil empat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Keempat perusahaan yang akan dipanggil adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Dalam tanggapannya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung KPPU dalam mengenal lebih jauh industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala, menjelaskan bahwa AFPI akan memperhatikan aspek kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam penyaluran pendanaan, terutama kepada mahasiswa.

"Terkait dengan pemanggilan yang akan datang, kami belum mendapatkan korespondensi dari KPPU," jelas Tiar.

AFPI juga telah mengimbau penyelenggara fintech lending anggotanya untuk meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen serta risiko yang terkait dengan pinjaman. Tiar menegaskan bahwa AFPI berkomitmen untuk memajukan industri fintech lending dengan menjaga persaingan yang sehat dan etis, serta mendukung inisiatif OJK dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan.

KPPU sendiri telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU.

"Proses hukum KPPU tentu akan kami hormati, kami juga pantau progresnya," ujar Agusman.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK dan BNI Berkolaborasi, Sosialisasikan Literasi Keuangan ke Diaspora Indonesia di Hong Kong

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berupaya memperluas jangkauan literasi keuangan dengan menjangkau diaspora Indonesia di luar negeri. Salah satu inisiatif terbaru adalah acara bertajuk "Financial Planning Education for Hong Kong's Diaspora" yang diselenggarakan pada Ahad (25/2/2024), yang menargetkan berbagai segmen diaspora di Hong Kong.

Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi; Konsul Bea Cukai Ristola Nainggolan; General Manager Investor & Finance Education Council Dora Li; dan Direktur Network & Services BNI, Ronny Venir. Hadir juga para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa Indonesia, dan diaspora pengusaha di Hong Kong secara offline dan online.

Friderica, atau akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK menerima banyak laporan kasus terkait penipuan investasi dan pinjaman online ilegal yang dialami oleh masyarakat, termasuk PMI dan diaspora Indonesia. Oleh karena itu, OJK dan BNI bekerja sama untuk memberikan edukasi perencanaan keuangan secara konsisten bagi diaspora Indonesia di luar negeri.

"Program ini merupakan bukti nyata dari bagaimana BNI mengimplementasikan fungsi Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen bagi para nasabahnya di luar negeri," ujar Kiki.

Ronny Venir menambahkan bahwa BNI, sebagai bank BUMN dengan mandat Go Global, berkomitmen untuk mendukung para diaspora Indonesia di seluruh dunia. BNI menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi keluarga PMI di Indonesia agar terhindar dari pinjaman online ilegal dan untuk mengembangkan usaha mereka. Selain itu, BNI Simponi disosialisasikan sebagai solusi investasi terpercaya bagi PMI Hong Kong, dapat diakses melalui aplikasi BNI Mobile Banking.

"Semoga ke depannya tidak ada lagi PMI dan diaspora Indonesia yang terjerat kasus keuangan. Terima kasih atas kepercayaan Bu Kiki dan OJK yang selalu mengajak BNI sebagai mitra dalam menyampaikan pesan literasi keuangan dan pelindungan konsumen ke seluruh Indonesia bahkan luar negeri," ujar Ronny.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Masih Ada 21 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Tanpa Aktuaris

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 21 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki aktuaris. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan merupakan asuransi jiwa, sementara 19 lainnya adalah perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Meskipun demikian, angka ini menunjukkan tren positif dibandingkan dengan data per 9 Oktober 2023, di mana terdapat 27 perusahaan yang belum memiliki aktuaris.

“Ini menunjukkan tren positif dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada industri asuransi umum dan reasuransi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (26/2/2024).

OJK menegaskan akan terus memantau pemenuhan ketentuan ini, terutama dalam rangka implementasi PSAK 117 (sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74), di mana peran aktuaris sangat penting dalam berbagai aspek bisnis perusahaan. Penerapan PSAK 117 dijadwalkan akan efektif mulai 1 Januari 2025 dengan tujuan memperbandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri.

Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa 96% perusahaan asuransi jiwa telah memiliki aktuaris pada level Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dengan total FSAI mencapai 240 orang. Di sisi asuransi umum dan reasuransi, sebanyak 76% perusahaan telah memiliki aktuaris pada level FSAI dengan total FSAI mencapai 83 orang.

Kewajiban pemenuhan aktuaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut menegaskan pentingnya keberadaan aktuaris dalam manajemen risiko keuangan perusahaan asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, sebelumnya menyatakan bahwa pemenuhan aktuaris menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan asuransi, terutama asuransi umum. Salah satu alasan utamanya adalah keterbatasan jumlah aktuaris di Indonesia dan biaya yang diperlukan untuk mempekerjakan mereka.

“Ini menjadi persoalan bagi industri asuransi umum. Jumlah aktuaris untuk appointed actuary di Indonesia masih kurang memadai dan biaya yang harus dikeluarkan cukup besar,” ujar Budi.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH: Langkah dalam Pengawasan Perbankan

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, sebuah bank yang beroperasi di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

"Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," jelas OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/2/2024).

OJK menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha BPR EDCCASH bermula sejak 31 Maret 2023, saat OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang Kurang Sehat.

Pada 12 Januari 2024, OJK kemudian menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Langkah ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

"Namun, meskipun diberi kesempatan, pihak Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil melakukan penyehatan," ungkap OJK.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR EDCCASH dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Menanggapi permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas OJK.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News