Standard Post with Image
bank umum

Target Pengguna QRIS di Sumatera Barat Ditingkatkan Menjadi 12,3 Juta pada 2024, Ungkap BI

Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Barat menetapkan target pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayahnya sebanyak 12,3 juta orang pada tahun 2024. Hal ini merupakan peningkatan signifikan dari target sebelumnya, yaitu 8,3 juta pengguna pada tahun 2023.

Kepala BI Perwakilan Sumatera Barat, Endang Kurnia Saputra, menjelaskan bahwa target peningkatan pengguna QRIS ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong transaksi digital di wilayah tersebut. "Tahun 2024 target pengguna QRIS kami tambah dari awalnya 8,3 juta pada 2023, minimal naik menjadi 12,3 juta pengguna," ungkapnya.

Endang menambahkan bahwa pengguna QRIS di Sumatera Barat tidak hanya berasal dari penduduk lokal, tetapi juga dari daerah lain. Namun, sebagian besar pengguna berasal dari Kota Padang dan Kota Bukittinggi, yang menyumbang sekitar tujuh juta pengguna QRIS.

"Sementara kota-kota yang sudah maju di Sumbar, penggunaan QRIS memang lebih banyak dibandingkan kota lainnya," kata Endang.

Meskipun demikian, Endang juga mencatat bahwa masih ada tantangan dalam mencapai target tersebut, terutama karena beberapa kasir di toko masih lebih memilih pembayaran tunai daripada menggunakan QRIS. Namun, BI Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan adopsi QRIS.

Secara keseluruhan, Endang menyampaikan bahwa penggunaan QRIS di Sumatera Barat mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2023, mencapai 8,3 juta orang, atau meningkat hingga 154 persen. Peningkatan ini merupakan hasil kolaborasi dari 26 bank umum dan dua instansi nonbank.

"Pengguna QRIS meningkat luar biasa dengan total pengguna 8,3 juta orang pada 2023," tandasnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Bertemu dengan Penyelenggara Fintech P2P Lending untuk Pendidikan

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah mengadakan pertemuan dengan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending di sektor pendidikan yang memiliki kerja sama dengan lembaga pendidikan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait isu-isu terbaru yang muncul.

Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, "Kami telah berdiskusi dengan penyelenggara dan pihak rektorat yang memiliki kerja sama terkait pinjaman mahasiswa. Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta peran rektorat dan fintech P2P lending itu sendiri."

Edi menjelaskan bahwa berbagai pilihan pinjaman tersedia bagi mahasiswa, baik melalui bank maupun P2P lending, dan keputusan penggunaan pinjaman sepenuhnya bergantung pada masing-masing mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan fintech P2P lending menyatakan bahwa mereka hanya memberikan kredit kepada mahasiswa yang bekerja, khususnya bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Selain itu, penyaluran pinjaman juga bergantung pada jaminan dari orang tua atau dengan persetujuan dari orang tua.

Sementara itu, KPPU akan memanggil empat perusahaan fintech P2P lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Hal ini dilakukan untuk menangani persoalan penyaluran pinjaman mahasiswa secara online. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menyebut bahwa pinjaman tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Fanshurullah menegaskan, "Jika dalam prosesnya terbukti melanggar aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang terlibat." 

OJK dan KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan pinjaman untuk mahasiswa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memberikan dampak negatif bagi para peminjam serta masyarakat pada umumnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Aturan Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK dan Risiko Gagal Bayar

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang harus diikuti oleh pihak penagih utang (DC). Aturan ini memberikan perlindungan bagi peminjam serta menetapkan batasan-batasan yang harus diikuti oleh penagih pinjaman online.

Menurut Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020, poin C angka 3 huruf (d), DC pinjol harus menghentikan proses penagihan kepada peminjam yang gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mengontrak pihak ketiga untuk melanjutkan proses penagihan hutang.

"Pihak ketiga yang ditunjuk harus memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan mematuhi hukum dan tidak menggunakan kekerasan fisik atau mental," ujar seorang pejabat OJK.

Meskipun penagihan langsung ke peminjam dihentikan setelah 90 hari jatuh tempo, hal tersebut tidak berarti bahwa hutang dianggap lunas. Pihak ketiga yang ditunjuk dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan hutang piutang.

Namun, bagi peminjam yang gagal membayar, konsekuensi tidak berhenti pada proses penagihan saja. Perusahaan pinjol akan melaporkan debitur yang gagal bayar kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, bagi peminjam yang terlambat membayar, risiko yang dihadapi juga cukup beragam, antara lain:

 

1. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK: Catatan kredit yang buruk di SLIK OJK dapat menyulitkan pengajuan pinjaman di berbagai lembaga keuangan.

2. Penagihan Melalui Telepon: Tim penagih dapat meningkatkan intensitas penagihan melalui panggilan telepon langsung, bahkan menggunakan sistem robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

3. Reminder Harian Melalui Berbagai Kanal: Peminjam dapat menerima reminder harian melalui SMS, telepon, WhatsApp, dan lain sebagainya.

4. Penagihan ke Kontak Darurat: Pinjaman online dapat melakukan penagihan kepada kontak darurat yang terdaftar pada aplikasi, termasuk keluarga, teman, atau rekan kerja.

5. Biaya Keterlambatan: Terlambat membayar akan berakibat pada dikenakannya biaya keterlambatan yang dapat meningkatkan beban pembayaran.

6. Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi: Terdaftar di blacklist SLIK OJK dapat membuat seseorang sulit mengajukan pinjaman di masa depan.

7. Tidak Bisa Top Up atau Kenaikan Limit: Peminjam yang memiliki kredit macet tidak bisa mengajukan top up atau kenaikan limit.

 

Semua ini menunjukkan pentingnya bagi para peminjam untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online sebelum mengambil keputusan untuk meminjam.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Catatkan Kinerja Keuntungan Jeblok di Awal 2024

Bprnews.id - Kabar buruk menghampiri sektor perbankan Indonesia pada awal tahun 2024, khususnya untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa BPR mencatatkan kinerja keuntungan yang jeblok serta meningkatnya kasus kebangkrutan.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, laba BPR merosot tajam sebesar 38,65% secara tahunan (yoy), turun dari Rp3,16 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp1,94 triliun pada 2023. Begitu juga dengan tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) yang turun dari 15,39% menjadi 8,74% serta tingkat pengembalian aset Return On Asset (ROA) yang turun dari 1,74% menjadi 1% pada tahun yang sama.

Meskipun BPR mencatat pertumbuhan dalam penyaluran kredit sebesar Rp 140,78 triliun dan naiknya aset menjadi Rp194,98 triliun pada 2023, namun rasio kredit bermasalah non performing loan (NPL) juga meningkat drastis dari 7,89% menjadi 9,87%. Hal ini menjadi indikasi adanya penurunan kualitas aset.

Di tengah kondisi ini, BPR juga harus menghadapi masalah bangkrut. Sepanjang tahun 2023, empat BPR dilaporkan mengalami kebangkrutan, termasuk BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Tidak hanya itu, pada tahun 2024 ini, lima BPR telah menyusul bangkrut, menambah daftar bank bangkrut menjadi lima pada tahun ini saja.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa maraknya kebangkrutan BPR disebabkan oleh tindakan fraud, yang menjadi perhatian serius bagi OJK. Untuk mengatasi masalah ini, OJK berencana meluncurkan road map BPR pada tahun ini dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan pelayanan yang lebih baik, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa kebangkrutan BPR umumnya bukan karena alasan bisnis, melainkan karena adanya fraud. Tantangan lain yang dihadapi BPR, menurut Tedy, termasuk kebijakan restrukturisasi Covid-19 yang berdampak pada peningkatan kredit bermasalah.

Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah-langkah konkret dari regulator dan pelaku industri untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh sektor perbankan, khususnya BPR, demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Standard Post with Image
BPR

Radar Jogja Memberikan Penghargaan untuk Inovasi Layanan Terbaik kepada Bank Kulon Progo

Bprnews.id - Manajemen Jawa Pos Radar Jogja memberikan penghargaan bergengsi kepada Perumda Bank Kulon Progo pada Jumat kemarin. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jawa Pos Radar Jogja, Ananto Priyatno, kepada Direktur Bank Kulon Progo, Joko Purnomo.

"Kami memberikan penghargaan kepada Bank Kulon Progo dengan kategori BPR dengan Layanan Inovasi terbaik," ujar Ananto Priyatno saat memberikan penghargaan.

Penerima penghargaan, Joko Purnomo, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Radar Jogja. Baginya, penghargaan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh jajaran BPR Bank Kulon Progo.

"Kami melihat penghargaan ini sebagai dorongan besar, terutama di tengah persaingan antar bank yang semakin ketat," ucap Joko Purnomo, setelah acara penyerahan penghargaan.

Menurutnya, keberhasilan Bank Kulon Progo bertahan di tengah persaingan ketat tak lepas dari fokus pada moto "Service Excellent", yang menempatkan pelayanan terbaik bagi pelanggan sebagai prioritas utama.

Salah satu program unggulan yang membuat Bank Kulon Progo meraih penghargaan adalah program kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan asosiasi yang terkait dengan dunia perbankan.

"Kami juga berkolaborasi dengan kelurahan di sekitar Kulon Progo," tambah Joko.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa Bank Kulon Progo tengah mengembangkan program transaksi non-tunai untuk kelurahan, guna memfasilitasi transaksi pendapatan dan belanja di tingkat lokal.

Bank Kulon Progo juga aktif dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan memberikan dukungan berupa simpanan dan Kredit Bunga Ringan.

"Dalam mengelola Bank Kulon Progo, kami selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, dengan harapan pertumbuhan bank berjalan secara moderat dan berkelanjutan," tutup Joko.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News