Standard Post with Image
BPR

Bupati Cirebon Berikan Reassurance terkait Kesehatan Keuangan BPR Milik Daerah

Bprnews.id - Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, mengambil langkah tegas dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait sejumlah permasalahan yang melanda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

Pada Senin, 5 Februari 2024, Bupati mengumpulkan para pejabat dan Direktur BPR Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati Cirebon.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Direktur Utama Bank Cirebon Jabar Perseroda, Urip Endang Susanto, bersama dengan Direktur Operasional, Dewan Pengawas, dan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hafidz Iswahyudi.

Rapat ini diinisiasi oleh Bagian Perekonomian Setda Pemkab Cirebon untuk merespons kekhawatiran masyarakat, khususnya nasabah BPR, terkait isu-isu yang berkembang di luar daerah.

Imron Rosyadi menyampaikan hasil pertemuan, menegaskan bahwa kondisi keuangan kedua BPR, yaitu Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan Bank Cirebon Jabar (BCJ), dalam keadaan sehat. 

"Hari ini saya kumpulkan semua pejabat BPR milik Pemkab Cirebon, kondisi keuangan kedua BPR yang kita miliki dalam keadaan sehat," ujar Bupati.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Bupati juga mengajak mereka untuk tetap percaya dan menggunakan layanan BPR milik daerah. 

"Masyarakat jangan takut untuk meminjam, menabung, dan mendepositokan dananya di BPR milik kami. Semuanya dalam keadaan sehat dan sudah mendapatkan pengakuan dari Pemprov Jabar kalau BPR di kita itu baik," tambahnya.

Direktur Utama BCJ Perseroda, Urip Endang Susanto, juga menegaskan bahwa kondisi keuangan BPR yang dipimpinnya dalam keadaan sehat. Ia meminta masyarakat untuk tidak membuat persepsi yang sama terhadap BPR milik Pemkab Cirebon, kendati BPR di beberapa daerah mengalami permasalahan. 

"BPR yang bermasalah itu di luar daerah, kalau di Kabupaten Cirebon semuanya sehat. Seperti yang Pak Bupati sebutkan tadi," ujar Urip.

Meskipun mengakui adanya imbas dari permasalahan BPR di daerah lain, Urip memastikan bahwa tidak ada penarikan massal dari nasabah. 

"Memang ada imbasnya ke kita. Tetapi, kita jelaskan sesuai dengan kondisi yang ada sehingga nasabah juga merasa aman. Tidak ada penarikan massal seperti yang terjadi di daerah lain," ungkapnya.

Uripa berharap agar semua nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh. 

"Jangan takut untuk melakukan transaksi dengan kami. Jika memang ragu, silahkan tanya ke pihak yang berwenang yaitu OJK sehingga masyarakat bisa lebih tenang," imbuhnya. 

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kredit macet pada perusahaan milik pemerintah daerah, namun Bupati Cirebon memastikan bahwa BPR milik daerah tetap aman dan bisa dipercaya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Dorong Inklusi Keuangan Difabel melalui Program 'Satu Difabel Satu Rekening’

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas layanan bagi penyandang disabilitas, terutama melalui platform digital, dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan melalui program "Satu Difabel Satu Rekening."

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa inisiatif ini tergolong sebagai salah satu dari 10 program prioritas OJK yang bertujuan memajukan inklusi keuangan di tengah masyarakat.

Dalam rangka penandatanganan kerja sama antara OJK dan Kemenko Perekonomian, Kiki mengungkapkan bahwa OJK bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas untuk mengimplementasikan program "Satu Difabel Satu Rekening." Dari konsultasi tersebut, OJK mendapati bahwa memiliki akses ke layanan keuangan memegang nilai penting bagi difabel.

Selain peningkatan inklusi keuangan, Kiki menganggap penting untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui program strategis.

OJK telah mengintegrasikan teknologi, seperti Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) dan Sikapi UangMu, yang didukung dengan modul yang ramah disabilitas.

Dalam penyajian informasinya, Kiki mengungkapkan bahwa OJK telah menyelenggarakan 2.570 sesi edukasi keuangan yang diikuti oleh total peserta mencapai 647.968 pada tahun 2023.

Para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga telah menyelenggarakan 2.607 sesi edukasi keuangan dengan peserta mencapai 409.284.

"Kami melibatkan PUJK untuk memfasilitasi kebutuhan saudara-saudara kita, bukan hanya dalam memudahkan mereka bertransaksi di bank, tetapi juga membantu meningkatkan inklusi mereka. Sebagai contoh, mereka dapat memiliki asuransi, produk perbankan, ATM, dan lainnya, inilah yang sedang kami dorong," ungkapnya.

Dengan melibatkan Kemenko Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Kiki berharap kolaborasi ini mampu menjadi akses untuk transformasi digital yang akan meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di kalangan masyarakat.

 

  1.  

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Selidiki Potensi Pelanggaran di Investree

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait PT Investree Radhika Jaya, sebuah platform pinjaman peer-to-peer (P2P).

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Investree.

Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan bahwa kerugian yang mungkin terjadi dapat berasal dari pelanggaran atau risiko bisnis. "Kami tengah mengevaluasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Namun, jika kerugian itu disebabkan oleh risiko bisnis, tentu saja situasinya berbeda dengan pelanggaran. Ini adalah yang sedang kami teliti, jadi kami masih menunggu hasilnya," ujarnya saat acara Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat (2/2/2024).

Kiki menekankan bahwa perlindungan konsumen melibatkan kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, sehingga OJK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengklaim bahwa OJK telah melakukan pertemuan dengan Investree sebagai bagian dari pengawasan offsite dan untuk memperbarui informasi terbaru tentang kondisi perusahaan.

Investree sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif oleh OJK karena melanggar ketentuan yang berlaku, dan OJK terus memantau pemenuhan kewajiban Investree. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK berpotensi memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Perlu dicatat bahwa Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya di tengah peningkatan angka kredit macet perusahaan.

Data menunjukkan bahwa tingkat wanprestasi (TWP90) Investree, yang mengukur kredit yang gagal dibayarkan oleh nasabah dalam 90 hari setelah jatuh tempo, mencapai 12,58%. Ini menandai peningkatan hampir tiga kali lipat dari angka 3,29% pada awal Desember.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Tap Insure Komitmen Penuhi Aturan Kenaikan Modal dari OJK

Bprnews.id - PT Asuransi Untuk Semua (Tap Insure), perusahaan asuransi berbasis digital, mengumumkan kesiapannya mengikuti rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi. Menyikapi aturan yang mewajibkan pemenuhan ekuitas mencapai Rp250 miliar pada tahun 2026, Tap Insure menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi tersebut.

Direktur Operasi dan Pemasaran Tap Insure, Cleosent Randing, menegaskan bahwa perusahaan berfokus pada investasi jangka panjang dan siap menjalani peningkatan ekuitas secara bertahap. "Kami akan memastikan pemenuhan ekuitas sesuai dengan KPPE, dengan fokus pertama pada mencapai Rp500 miliar untuk KPPE 1 dan Rp1 triliun untuk KPPE 2 pada tahun 2028," ungkap Cleo.

Per 31 Agustus 2023, jumlah ekuitas Tap Insure mencapai Rp137 miliar, mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan Desember 2022. Cleo menyatakan, "Kami akan fokus pada pertumbuhan bisnis organik dalam dua tahun ke depan untuk mencapai peningkatan ekuitas yang diinginkan."

Sebagai perusahaan asuransi digital baru, Tap Insure menitikberatkan peningkatan layanan untuk nasabah dengan menyediakan produk inovatif sesuai kebutuhan konsumen digital. Produk asuransi yang ditawarkan mencakup asuransi gadget, asuransi perjalanan, hingga asuransi furniture. 

Perusahaan juga menawarkan asuransi kendaraan dengan proses klaim yang lebih cepat berkat adopsi teknologi, di mana sekitar 74% klaim dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua jam.

Cleo optimis bahwa dengan terus menyasar konsumen digital dan membawa inovasi dalam produk, pemenuhan ekuitas dan profitabilitas akan mengikuti.

"Fokus utama kami adalah pertumbuhan bisnis dan pembentukan karakteristik yang positif, mengingat kami masih dalam tahap pengembangan sejak mendapatkan izin dari OJK pada 17 November 2022," tambah Cleo.



 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Tegaskan Penerbitan POJK 22/2023 Bukan Untuk Lindungi Konsumen Nakal

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keluarnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir untuk melindungi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), namun bukan untuk melindungi konsumen nakal.

Dalam Media Briefing, Kamis (1/2/2024), Kiki (panggilan akrab Frederica Widyasari Dewi) menyatakan bahwa penyusunan POJK 22/2023 melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti akademisi, pelaku bisnis, dan industri.

Proses ini melibatkan kajian dan penelaahan UU P2SK pada Januari-Maret 2023, Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi hukum, BKPN, dan perwakilan PUJK pada Februari-April 2023, serta permintaan tanggapan kepada industri pada April 2023.

"Beleid ini mengatur mengenai perilaku dasar seperti itikad baik PUJK, itikad baik konsumen, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dan layani pihak ilegal, cegah dan tanggung jawab PUJK rugikan konsumen, literasi dan inklusi keuangan, kebijakan prosedur, kode etik akses kepada konsumen, pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber," ujar Kiki.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, menambahkan bahwa POJK ini hanya berlaku bagi konsumen yang beritikad baik. Bagi yang tidak beritikad baik, dapat dieksekusi sesuai ketentuan UU jaminan fidusia.

"Rupanya ada konsumen yang didatangi debt collector di lokasi field visit itu 35 kali, orangnya gak ada terus, nomor teleponnya enggak bisa dihubungi itu kan konsumen yang tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang seperti itu, silahkan eksekusi dengan ketentuan yang ada dengan UU jaminan fidusia," ungkap Sarjito


 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News