REGULATOR


OJK Selidiki Potensi Pelanggaran di Investree

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait PT Investree Radhika Jaya, sebuah platform pinjaman peer-to-peer (P2P).

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Investree.

Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan bahwa kerugian yang mungkin terjadi dapat berasal dari pelanggaran atau risiko bisnis. "Kami tengah mengevaluasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Namun, jika kerugian itu disebabkan oleh risiko bisnis, tentu saja situasinya berbeda dengan pelanggaran. Ini adalah yang sedang kami teliti, jadi kami masih menunggu hasilnya," ujarnya saat acara Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat (2/2/2024).

Kiki menekankan bahwa perlindungan konsumen melibatkan kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, sehingga OJK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengklaim bahwa OJK telah melakukan pertemuan dengan Investree sebagai bagian dari pengawasan offsite dan untuk memperbarui informasi terbaru tentang kondisi perusahaan.

Investree sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif oleh OJK karena melanggar ketentuan yang berlaku, dan OJK terus memantau pemenuhan kewajiban Investree. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK berpotensi memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Perlu dicatat bahwa Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya di tengah peningkatan angka kredit macet perusahaan.

Data menunjukkan bahwa tingkat wanprestasi (TWP90) Investree, yang mengukur kredit yang gagal dibayarkan oleh nasabah dalam 90 hari setelah jatuh tempo, mencapai 12,58%. Ini menandai peningkatan hampir tiga kali lipat dari angka 3,29% pada awal Desember.

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News