Standard Post with Image
ojk

Arisan Bodong Masih Merajalela di Jateng, OJK Berikan Tips Cara Mendeteksinya

Bprnews.id - Penipuan dengan modus lelang arisan belakangan ini marak terjadi. Di Jawa Tengah, kasus itu juga beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Jepara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi ilegal.

"Ini juga harus hati-hati dan ini juga menjadi konsen kami."

"Di Jepara, juga kami beberapa kali melakukan edukasi kepada masyarakat."

"Edukasi ini bukan hanya itu, tetapi segala bentuk investasi bodong, pinjaman online, dan lainnya yang mestinya masyarakat jauh lebih paham keuangan," kata Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono melalui Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).

Sumarjono lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tetap mastikan legal tidaknya investasi yang dipilih.

Selain itu, logis atau tidaknya setiap penawaran yang diberikan.

"Arisan itu terkadang ada kelompoknya dan yang dapat duluan mereka-mereka itu lalu kabur."

"Itu harus hati-hati."

"Kalau mau ikut arisan, ikutlah kelompok yang sudah diketahui."

"Mulai tinggalnya di mana, dia siapa, dan sebagainya."

"Arisan itu sebenarnya menabung, hanya arisan bisa dapat di awal atau akhir."

"Lebih baik pilih lembaga keuangan yang sudah teruji," terangnya.

Sementara itu, Sumarjono menambahkan, untuk terus mengedukasi masyarakat, OJK berkolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah dan pemangku kepentingan menginisiasi Program Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD) se-Jawa Tengah.

PIKD merupakan sarana inovasi dan kolaborasi OJK bersama pemangku kepentingan yang bertujuan sebagai Pusat Informasi Keuangan yang menjangkau lini terkecil hingga unit desa secara masif.

Program ini merupakan bagian implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) untuk mencapai target keuangan inklusif pada 2024 sebesar 90 persen.

Pengetahuan keuangan (literasi) dan perolehan akses keuangan (inklusi) diharapkan dapat meningkat dan memperkuat sektor jasa keuangan serta menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang ilegal dan merugikan masyarakat.

"Dengan PIKD, target kami untuk inklusi keuangan ini mencapai 90 persen pada 2024."

"Sekarang sudah sekira 85 persen."

"Kami yakin komitmen semua termasuk Pemerintah Daerah, bisa meraih angka tersebut," imbuhnya.

Ia menambahkan, literasi keuangan juga terus diupayakan untuk ditingkatkan.

Di antaranya melalui pentas seni ketoprak atau wayang orang yang digelar di Kabupaten Wonosobo, baru-baru ini.

Menurut Sumarjono, pentas wayang orang ini dipilih selain sebagai hiburan juga diharapkan mampu menyentuh langsung masyakarat melalui cerita dalam pentas yang disuguhkan.

"Kami edukasi masyarakat Wonosobo melalui pentas seni ketoprak."

"Masyarakat yang hadir ribuan."

"Diharapkan pesan yang disampaikan dalam cerita ini bisa menyentuh langsung masyarakat," imbuhnya

Standard Post with Image
ojk

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan RH dilakukan, Selasa (19/9/2023) lalu, di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Sebelumnya pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr MAW dan Sdr BN sedangkan tersangka Sdr RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu, yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.  

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan.

Standard Post with Image
ojk

Legislator Sarankan OJK Gandeng PPATK-Aparat Lacak Rekening Judi Online

Bprnews.idMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening bank terlibat judi online. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta OJK melacak rekening-rekening bank terkait judi.
"Sesuai dengan tugasnya, OJK memang berwenang untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Termasuk meminta perbankan untuk secara cermat mengawasi dan menindak transaksi rekening yang terindikasi berkaitan dengan transaksi perjudian, khususnya judi online," kata Puteri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Puteri juga mengimbau OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani hal ini, serta aparat penegak hukum lainnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening bank terlibat judi online. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta OJK melacak rekening-rekening bank terkait judi.
"Sesuai dengan tugasnya, OJK memang berwenang untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Termasuk meminta perbankan untuk secara cermat mengawasi dan menindak transaksi rekening yang terindikasi berkaitan dengan transaksi perjudian, khususnya judi online," kata Puteri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Puteri juga mengimbau OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani hal ini, serta aparat penegak hukum lainnya.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening bank terlibat judi online. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta OJK melacak rekening-rekening bank terkait judi.
"Sesuai dengan tugasnya, OJK memang berwenang untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Termasuk meminta perbankan untuk secara cermat mengawasi dan menindak transaksi rekening yang terindikasi berkaitan dengan transaksi perjudian, khususnya judi online," kata Puteri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Puteri juga mengimbau OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani hal ini, serta aparat penegak hukum lainnya.

Standard Post with Image
ojk

Menkominfo minta OJK blokir 800 rekening terafiliasi judi "online"

Bprnews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online.

Budi mengirimkan permintaan resminya melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

"Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu.

Budi mengatakan berdasarkan hasil temuan dan identifikasi terbaru Kemenkominfo ada sekitar 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online.

Tidak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi.

Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023 pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Lalu untuk penanganan konten sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.

Standard Post with Image
ojk

OJK Blokir Rekening Bank, Batasi Gerak Judi Online

Bprnews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemblokiran rekening bank terkait judi online akan mempersempit ruang gerak pelaku judi. Untuk itu, Budi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online.


"Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Menurut Budi, Kominfo sudah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi.

Sebagai informasi, sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Dengan demikian, pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News