Standard Post with Image
ojk

OJK Rilis Aturan Baru Soal Bunga Pinjol, KPPU tetap Lanjutkan Penyidikan

Bprnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas dugaan adanya pengaturan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima.

Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU mengatakan bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan meski OJK mengeluarkan peraturan baru penurunan bunga pinjol.

"Penyelidikan tentunya masih terus berjalan sesuai dengan rencana tim," ucapnya, Jumat (17/3).

Deswin menyampaikan KPPU menyambut positif adanya aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut. Dia mengatakan KPPU akan menunggu implementasi lebih lanjut atas aturan baru tersebut.

Deswin pun tak memungkiri pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan anggota AFPI. Dia menyebut ada banyak anggota AFPI yang dipanggil, baik sebagai terlapor atau saksi.

"Tim investigator mempersiapkan panggilan yang dibutuhkan. Detail nama-namanya maupun urutan panggilannya kami tidak bisa sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Deswin Nur memberikan pernyataan mengenai dugaan kartel bunga pinjol, bahwa perusahaan pinjol diduga melakukan penetapan suku bunga yang dikenakan kepada konsumen pada 2021 yaitu 0.4%, yang pada pedoman asosiasi sebesar 0,8%.

Menurutnya, perusahaan pinjol menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi. "Pengaturan atas industri pinjol bisa dilakukan pemerintah atau regulator," katanya, Jumat (27/10).

Dalam tahap awal penyelidikan, diketahui AFPI telah mengeluarkan Panduan Perilaku Layanan Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi yang membatasi total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya (kecuali biaya keterlambatan) hingga suku bunga flat 0,8% per hari, dihitung dari jumlah pinjaman aktual yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.

KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.

Sejak 5 Oktober 2023, KPPU memulai tahap penyelidikan awal sebelum meningkatkan statusnya. Dalam tahap ini, KPPU mengumpulkan informasi melalui permintaan tertulis kepada anggota AFPI dan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Adapun Pasal 5 itu terkait larangan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada produk barang ataupun jasa dalam suatu pasar bersangkutan yang sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online.

 

Standard Post with Image
bank umum

Penjelasan OJK Mengenai Izin Bank Digital

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum memberikan izin khusus terhadap bank digital. 

Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK Anung Herlianto menyebut bahwa digitalisasi sebenarnya adalah perubahan proses bisnis yang lumrah.

Namun, Anung mengatakan bahwa pada masa Covid-19 masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap layanan digital dari bank, hal ini membawa euphoria pada masyarakat pada saat itu.

Sampai akhirnya, konsep awal perbankan, yakni close banking system, berubah menjadi open banking system, di mana bank terhubung dengan ekosistem digital lain. 

“Jadi, jangan ini dijadikan gimmick untuk menaikkan, menggoreng saham dan seterusnya, yang kita lakukan adalah memberikan izin layanan digital,” katanya dalam sambutan virtual 'Business Analytics and Artificial Intelligence, Driving Change in Business Banking and Finance', Jumat (17/11). 

Dengan begitu, Anung menegaskan bahwa yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah izin layanan digital, bukan izin bank digital.

Bank digital memiliki 2 jenis operasi, tutur Anung. Pertama, digital by analog, yaitu layanan konvensional dengan bantuan teknologi yang dikonversi menjadi layanan digital. 

Kedua, tipe bank digital, fast principal by design, yang memang terlahir sebagai bank digital. 

“Ya kalau mau [terlahir sebagai bank digital] itu ada di POJK Nomor 12 kita itu, Rp10 triliun syaratnya [modal inti minimum]. Tapi, banyak bank mengakuisisi big tech atau bank kecil kemudian mengonversi layanan digital, jadi yang benar itu bukanlah digital bank, tapi digitalize banks. Itu yang harus diluruskan,” katanya. 

OJK sendiri sebelumnya telah membuat penguatan aturan kelembagaan Bank Umum mulai dari syarat pendirian bank baru hingga aspek operasional, seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha melalui diterbitkannya POJK No. 12/POJK.03/2021.

Melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.

Sehingga, memberikan opsi bagi investor untuk mendirikan bank digital, baik dengan mendirikan bank baru atau mengkonversi bank kecil menjadi bank digital.

Standard Post with Image
BPR

Pemkab Loteng Dukung BPR Kembangkan UMKM

Bprnews.id - Lembaga keuangan mikro (LKM) memiliki peran penting dalam dinamika ekonomi, khususnya dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendorong agar LKM turut berperan aktif dalam upaya pengembangan UMKM.

”UMKM harus bangkit, dengan menghadirkan perbankan untuk mengintervensi dalam penguatan UMKM,” kata Asisten II Setda Loteng Lendek Jayadi usai pertemuan dengan pihak perbankan di ruang rapat wakil bupati, Kamis, 16 November 2023.

Dalam rapat ini, mereka mulai merencanakan upaya BPR dalam mendukung UMKM. Mengingat besarnya potensi produk dari UMKM, namun sejauh ini hanya sebagian kecil yang berhasil mendapatkan dukungan pembiayaan dari lembaga perbankan.

”Mumpung momen bela beli produk lokal, maka harus dikembangkan produk-produk lokal ini,” timpalnya.

Dijelaskan bahwa sektor perbankan, khususnya PD BPR NTB Loteng memiliki sejumlah program alternatif yang akan diluncurkan pada tahun 2024. Program-program ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank, termasuk subsidi, bunga kredit yang rendah, dan berbagai keuntungan lainnya.

”Program ini dimaksudkan untuk membesarkan, mengembangkan semangat usaha pelaku UMKM kita,” tambahnya.

Lendek mengakui bahwa kontribusi BPR terhadap pelaku UMKM masih terbatas. Hal ini merupakan hambatan yang menyebabkan pelaku UMKM kesulitan mengakses layanan pembiayaan dari bank.

”Sehingga bank kita (BPR NTB, Red) mengakui lebih banyak (pembiayaan, Red) ke konsumtif bukan produktif, perkembangan usaha atau investasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, pendanaan melalui lembaga perbankan sering dianggap rumit karena persyaratan pinjaman yang kompleks, seperti keharusan menyediakan jaminan. Padahal, bagi pelaku UMKM yang baru memulai, mendapatkan pinjaman menjadi suatu tantangan yang sulit.

Masak UMKM yang baru bangkit ini minta diagunkan, terus kapan mereka punya akses kemudahan, mengembangkan usaha,” pungkas Lendek. 

Standard Post with Image
ojk

OJK Menerima Lamaran Pekerjaan Sampai 19 November 2023, Ini Syaratnya

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pendaftaran untuk berbagai posisi pekerjaan bagi lulusan sarjana (S1) dari berbagai bidang studi.

Menurut informasi di situs resmi mereka, pelamar dapat mendaftar lowongan kerja OJK hingga tanggal 19 November 2023 melalui portal ojk.experd.com.

Adapun posisi yang tersedia yaitu Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Posisi pekerjaan ini ditujukan untuk mereka yang telah memiliki pengalaman minimal selama 3 tahun, sejalan dengan latar belakang pendidikan mereka. Pelamar yang berusia maksimal 30 tahun dapat mengajukan permohonan untuk lowongan ini.

OJK menjamin bahwa tidak ada biaya yang harus dibayarkan selama tahapan penerimaan ini. Bagi mereka yang berhasil melewati seleksi, akan ditempatkan untuk bekerja di kantor pusat di Jakarta.

Lowongan kerja OJK

Dikutip dari laman ojk.experd.com, berikut persyaratan, dan cara mendaftar lowongan kerja OJK (PKWT Keahlian Khusus) periode November 2023.

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal S1 atau setara dalam dan/atau luar negeri jurusan Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika.
  • IPK minimal 3,00 dari skala 4 atau setara untuk lulusan dalam/luar negeri.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sesuai dengan latar belakang pendidikan.
  • Memiliki pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan, khususnya yang terkait dengan Audit/Pengawasan, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
  • Kandidat yang memiliki sertifikat: Certified Information/Systems Security Professional (CISSP)/Certified Information Security Manager (CISM)/Certified Information Systems Auditor (CISA)/Certified Financial Planner (CFP)/Chartered Financial Analyst (CFA) minimum Level 1, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
  • Mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan (dibuktikan dengan sertifikat bahasa)
  • Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 November 2023.

Cara mendaftar

Jika Anda tertarik dengan peluang pekerjaan yang disebutkan di atas dan memenuhi persyaratan, silakan kirimkan resume dan lamaran Anda melalui website ojk.experd.com.

Batas waktu penerimaan untuk lowongan kerja ini adalah pada tanggal 19 November 2023, tepatnya pukul 23.59 WIB.

Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan dipertimbangkan dalam proses seleksi. Keputusan dari panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Standard Post with Image
ojk

SELAMA 2023 OJK TELAH MENYELESAIKAN 115 BERKAS PIDANA DI JASA KEUANGAN

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh penghargaan karena prestasinya menegakkan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan 2023.

Capaian tersebut didapatkan OJK karena menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SKJ) pada tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan oleh Brigjen (Pol) Raden Firdaus Kurniawan sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang berada di Bali, Kamis (16/11).

Aman Santosa sebagai Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi menyebutkan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti solidaritas, koordinasi, dan sinergitas penyidik OJK dan Polri dalam mengemban fungsi korwas PPNS pada penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal," kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (16/11).

Aman menambahkan, Sampai bulan Oktober 2023, OJK menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.

OJK pun juga gencar melakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang semakin kompleks permasalahannya

Selama 2023, OJK pun telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.

"Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan," pungkas Aman.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News