Bprnews.id - PT Corpus Prima Ventura dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.06/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
“OJK melalui keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-23/D.06/2023 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali dalam pengumuman yang dirilis OJK, Rabu (15/11/2023).
Adief menyebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Beberapa di antaranya yakni menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha, debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan proses pengembalian barang jaminan apabila ada atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha maupun debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran,” kata Adief.
OJK juga mengimbau perusahaan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
OJK melakukan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan PT Corpus Prima Ventura pada 11 Januari Karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit oleh akuntan publik untuk buku tahun 2021
Regulator mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut pada 4 Mei 2023. Perusahaan tersebut juga telah memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Adapun ketentuan yang dimaksud dalam POJK 35/2015 yang menyatakan bahwa PMV dan PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama empat bulan setelah tahun buku terakhir.
Di samping itu, PT Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Beleid ini menyatakan batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Selain itu, PT Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan
OJK mencabut izin perusahaan tersebut yang berada di Embong Kenongo Nomor 7–9, RT 002 RW 001, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bprnews.id - Dinas Pertanian (Distan), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, semuanya turut serta dalam pertemuan strategis Rapat Dinas Bulan November, Kamis (16/11/2023).
Acara diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keandalan layanan pasokan tenaga listrik kepada masyarakat secara signifikan. Namun acara tersebut tidak berakhir hanya dengan jabat tangan dan kesepakatan berwawasan ke depan selain itu juga dilakukan pendistribusian bibit tanaman cabai ke berbagai kantor kecamatan untuk ditanam di wilayahnya.
Inisiatif ramah lingkungan ini bertujuan untuk mengatasi inflasi dengan meningkatkan pertanian loka sebuah langkah yang mencerminkan pendekatan holistik Kabupaten Sukabumi dalam memenuhi beragam kebutuhan masyarakatnya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan ekspose, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara RI (BSSN RI), Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
“Sesuai apa yang di sampaikan pak Bupati kepada Distan untuk terus melakukan inovasi dalam menekan terjadinya inflasi di daerah seperti inovasi pemanfaatan ruang pekarangan perkantoran, maka dari kita akan terus dorong inovasi ini dalam mencegah lonjakan harga di pasaran,” ujar Kadistan Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi dengan alamat Jalan AP. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 pada tanggal 15 November 2023.
Menurut Darwisman, Kepala OJK Regional 6 Sulampua, pada hari Rabu (15/11/2023), sejak 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemberlakuan status ini diberlakukan selama 12 bulan karena BPR Indotama dinilai tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada tanggal 6 November 2023, OJK kembali mengambil langkah dengan menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Penetapan status dan langkah-langkah pengawasan terhadap BPR Indotama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Perubahan atas peraturan ini juga telah dilakukan dengan dikeluarkannya POJK Nomor 32/POJK.03/2019, yang mengubah beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017.
“Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui,” ungkap Darwisman.
Mengutip Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan keputusan terkait penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR. Dalam keputusan tersebut, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan telah mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama,” katanya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini dihadapkan pada tanggung jawab menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Bprnews.id - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara menggelar pelatihan Rencana Bisnis Bank (RBB). Kegiatan ini, dilaksanakan berdasarkan POJK nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR/S.
DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara telah sukses menyelenggarakan pelatihan Rencana Bisnis Bank (RBB) sesuai dengan ketentuan POJK nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR/S.
Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) secara metodologi.Pelatihan ini berlangsung pada tanggal 14-15 November 2023 di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman Medan, dan menghadirkan pemateri terkemuka, Fahmi Akbar Idries beliau merupakan Master Trainer LSP LKM Certif yang berbasis di Yogyakarta.
Pelatihan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diadakan di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman Medan, dan dibuka oleh Kepala Kantor OJK Sumatera Utara, diwakili oleh Mangasi Yusliani, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor OJK Sumatera Utara. Acara tersebut juga dihadiri oleh Togi Hendrik Siagian, Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1.
Mangasi Yusliani, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar pelatihan penyusunan RBB ini dapat menghasilkan paradigma, ide, dan inovasi yang menjadi keunggulan kompetitif bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS). Hal ini diharapkan dapat memacu akselerasi pertumbuhan bisnis dan keuangan BPR/BPRS ke depan, meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan sektor ini.
“Dinamika tantangan bisnis yang semakin ketat tidak menutup kemungkinan adanya potensi fraud yang semakin variatif yang dapat berdampak pada risiko kredit, risiko operasional, reputasi dan risiko hukum serta risiko lainnya. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal BPR/BPRS selain Pengawasan daripada Pengurus Bank tentunya peningkatan peran Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang handal, efektif dan efisien serta kompeten adalah hal yang mutlak,” kata Mangasi, dalam keterangan yang diterima Kamis 16 November 2023.
“Kita dari OJK pun berharap upaya yang dilakukan OJK selama ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan pemahaman Pengurus maupun Pemilik BPR/BPRS dalam mengelola BPR/BPRS,” ungkapnya.
Bprnews.id - Akhir-akhir ini, kasus insiden peretasan keamanan perbankan semakin sering terjadi, hal ini mengakibatkan kerugian finansial bagi para nasabah. Jumlah kerugian tersebut bahkan mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satunya adalah kasus kehilangan dana sebesar Rp 68,5 juta dari rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) di Salatiga melalui transaksi QRIS. Selain itu, terdapat nasabah PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang mengalami kerugian sebesar Rp 21,59 miliar akibat dugaan pembobolan atau peretasan dalam transaksi ilegal.
Berdasarkan tanggapan Heru Sutadi, selaku Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, menyatakan bahwa kejahatan siber di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat baik dari segi kualitas maupun jumlah kejadian. Heru menekankan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua di dunia sebagai negara yang paling sering menjadi target serangan siber, dengan posisi satu peringkat di bawah Prancis.
"Sayangnya, serangan yang masih besar tidak diimbangi dengan bagaimana penyelenggara sistem elektronik publik di Indonesia menjaga keamanan siber dan keamanan datanya," ujar Heru pada Kamis, 16 November 2023.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sektor perbankan bukan hanya menjadi fokus utama dari serangan siber, tetapi juga sektor e-commerce dan sektor pemerintahan.
Heru menegaskan bahwa ketika terjadi insiden kejahatan siber seperti yang dialami oleh kedua bank tersebut, pemerintah perlu mengambil tindakan dengan sigap. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat memastikan akar penyebab masalah ini dan melaksanakan upaya mitigasi yang diperlukan.
"Tata kelola keamanan siber dan keamanan data kita juga perlu diubah. Jangan ada insiden kemudian didiamkan. Ketika didiamkan, kita tidak belajar. Seperti kejadian di BCA ini kan sudah berulang kali," ujar Heru.