Standard Post with Image
bank umum

Hingga September 2024, Insentif Likuditas BI untuk Bank Mencapai Rp 256,1 Triliun

BPRNews.id  -  Di tengah ketatnya likuiditas, perbankan semakin memanfaatkan insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Data menunjukkan bahwa hingga minggu kedua September 2024, insentif KLM mencapai Rp 256,1 triliun, meningkat dari Rp 255 triliun pada Juni 2024. Kelompok bank BUMN menerima porsi terbesar, dengan Rp 118,6 triliun, naik dari Rp 117 triliun pada Juni.

Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menerima Rp 110,5 triliun, meningkat dari Rp 109 triliun pada Juni 2024. Sementara itu, insentif untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) mengalami penurunan dari Rp 3,69 triliun menjadi Rp 2,6 triliun. Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperoleh insentif sekitar Rp 24 triliun, yang tetap stabil sepanjang periode tersebut.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa insentif KLM ini disalurkan ke sektor-sektor prioritas, termasuk hilirisasi minerba, pangan, UMKM, sektor otomotif, perdagangan, listrik, gas, air (LGA), pariwisata, dan ekonomi kreatif. "Likuiditas perbankan memadai sejalan dengan implementasi bauran kebijakan Bank Indonesia, termasuk Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)," ujar Perry.

Perry menambahkan bahwa BI akan terus memperkuat implementasi KLM, terutama untuk sektor-sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sektor tersier yang menjadi sumber pertumbuhan baru, serta sektor yang meningkatkan inklusivitas, terutama bagi kelas menengah ke bawah, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Standard Post with Image
bank umum

Kredit Bank Tumbuh 11,04 Persen di Agustus 2024, BI Beberkan Penopangnya

BPRNews.id  -  Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 11,40 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Agustus 2024. Perry Warjiyo, Gubernur BI, menyebutkan empat faktor utama yang menopang pertumbuhan ini. "Pertumbuhan kredit didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga, pendanaan yang memadai, realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dari BI," ujar Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu, 18 September 2024.

Perry menjelaskan bahwa BI telah menyalurkan insentif likuiditas makroprudensial sebesar Rp256,1 triliun. "Jumlah tersebut disalurkan ke beberapa kelompok bank, yaitu Rp116,6 triliun untuk bank BUMN, Rp110,5 triliun untuk bank swasta nasional, Rp24,4 triliun untuk BPD, dan Rp2,6 triliun untuk kantor cabang bank asing," tambahnya. Insentif ini diarahkan ke sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi minerba, pangan, UMKM, otomotif, perdagangan, listrik, gas, air, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menurut Perry, permintaan kredit yang baik dari sektor korporasi, khususnya yang bergerak di sektor padat modal, turut mendorong pertumbuhan kredit. Namun, sektor korporasi di bidang padat karya masih perlu ditingkatkan. Selain itu, kredit rumah tangga, khususnya di sektor properti, juga tumbuh dengan baik.

"Pertumbuhan kredit modal kerja mencapai 10,75 persen (yoy), kredit investasi tumbuh 13,08 persen, dan kredit konsumsi tumbuh 10,83 persen," jelas Perry. Pembiayaan syariah dan UMKM masing-masing mencatat pertumbuhan 11,61 persen dan 4,62 persen.

Dengan melihat tren hingga Agustus, BI memproyeksikan pertumbuhan kredit hingga akhir 2024 akan berada di kisaran 10-12 persen. Perry menegaskan, "BI akan terus memperkuat implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial, terutama untuk sektor-sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan inklusivitas keuangan, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian."

Standard Post with Image
bank umum

Pelantikan Direktur Kepatuhan SDM Bank Jogja, Tingkatkan Layanan Perbankan

BPRNews.id  -  Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, melantik dan mengambil sumpah Narto, S.H sebagai Direktur Kepatuhan, Sumber Daya Manusia, dan Umum pada Perumda BPR Bank Jogja untuk masa jabatan 2024 - 2029. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Yudistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Sugeng memberikan ucapan selamat kepada Narto dan berharap agar ia dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan penuh tanggung jawab. Sugeng juga menekankan pentingnya semua jajaran direksi Perumda BPR Bank Jogja untuk bekerja dengan profesionalisme guna memberikan pelayanan terbaik kepada publik. "Kami berharap, dapat bekerja sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku secara profesional dengan membangun teamwork yang tangguh dan memperhatikan manajemen risiko perbankan," ungkap Sugeng.

Sugeng juga menyoroti peran penting layanan perbankan dalam mendukung kebijakan inovatif Pemerintah Kota Yogyakarta, terutama dalam pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor perdagangan. Ia berharap Bank Jogja terus berkontribusi dalam mendukung pelaku usaha mikro dan koperasi untuk memastikan ketahanan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Narto, dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa dirinya akan melakukan self-assessment terhadap penerapan tata kelola perusahaan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Karena kami berada di bidang kepatuhan dan SDM, tentu akan fokus pada perbaikan serta peningkatan SDM dan pelayanan untuk masyarakat agar yang sudah baik menjadi lebih baik lagi," ujar Narto.

Di akhir sambutannya, Sugeng menekankan pentingnya inovasi digital bagi Bank Jogja agar semakin dekat dengan masyarakat dan terus meningkatkan kualitas pelayanannya.

Standard Post with Image
bank umum

OJK dorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM

BPRNews.id  -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong akses pembiayaan yang lebih mudah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memanfaatkan innovative Credit Scoring (ICS). “Pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi bank untuk melakukan penilaian calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Selain itu, Dian menambahkan bahwa bank harus melakukan asesmen secara berkala untuk memastikan model ICS yang digunakan menghasilkan prediksi yang akurat dan dapat diandalkan. OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, yang salah satu poinnya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam penilaian kelayakan kredit.

Sejalan dengan upaya ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia meningkat menjadi 30 persen pada tahun 2024. “Tahun-tahun sebelumnya itu besaran angkanya kurang dari 20 persen, kini Presiden sudah memberikan arahan untuk kita meningkatkan target rasio kredit perbankan untuk UMKM menjadi 30 persen pada tahun 2024, kita menuju ke arah sana dan terus kita perkuat,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Muhammad Riza Damanik.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km.43, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024, tertanggal 13 September 2024. 

"Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor perbankan serta melindungi kepentingan nasabah," ungkap OJK dalam keterangan resmi. OJK sebelumnya telah meningkatkan status PT BPR Nature Primadana Capital menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 22 Agustus 2024 setelah sebelumnya menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024.

Penetapan status BDP dilakukan karena bank mengalami masalah serius pada rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif sebesar 31,21 persen, serta peringkat kesehatan bank yang dinyatakan "Tidak Sehat." "Meskipun manajemen dan pemegang saham telah diberi waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan, mereka tidak berhasil menyelesaikan masalah permodalan," jelas OJK.

Setelah dilakukan evaluasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT BPR Nature Primadana Capital dinyatakan tidak layak untuk diselamatkan. "Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 6 September 2024, OJK diminta untuk mencabut izin usaha bank tersebut," tambah OJK.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News