Standard Post with Image
BPR

BPR Syariah Artha Madani Raih Dua Penghargaan Bergengsi Berkat Penerapan GCG

bprnews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Artha Madani berhasil menyabet dua penghargaan prestisius dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada ajang Top GRC (Governance, Risk, and Compliance) Awards 2024.

Penghargaan pertama yang diraih oleh BPR Syariah Artha Madani adalah TOP GRC Awards 2024 #Stars 4, yang diberikan atas keberhasilannya sebagai perusahaan keuangan berbasis syariah dalam meningkatkan kinerja melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di berbagai aspek, sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perusahaan.

Selain itu, Direktur Utama PT BPR Syariah Artha Madani, Cahyo Kartiko, turut meraih penghargaan sebagai The Most Committed GRC Leader 2024. Penghargaan ini diberikan atas kepemimpinannya yang kuat dalam menjaga kinerja perusahaan, menjadikannya terus berkembang dengan sehat dan memberikan keberkahan.

Cahyo Kartiko menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh tim yang berdedikasi untuk menjadikan BPR Syariah Artha Madani sebagai lembaga yang memberikan manfaat dan kontribusi positif, baik bagi masyarakat maupun perekonomian.

"Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari kinerja tim yang solid. Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi melalui lembaga syariah ini," ujar Cahyo dalam pernyataannya.

BPR Syariah Artha Madani selalu mengedepankan rencana bisnis yang matang sebagai dasar untuk mencapai target perusahaan. Hal ini menjadi pedoman dalam penerapan GRC, guna mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan serta memberikan kepuasan kepada nasabah dan para pemangku kepentingan.

“Kami telah menyusun rencana bisnis untuk lima tahun ke depan, dan inilah yang menjadi panduan bagi tim untuk mencapai target yang telah kami tetapkan jauh hari sebelumnya,” tambah Cahyo.

Hingga Agustus 2024, BPR Syariah Artha Madani berhasil mencatatkan aset sebesar Rp 470 miliar, dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp 361 miliar. Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun pada semester pertama tahun 2024 menembus angka Rp 320 miliar, yang mencerminkan tingginya kepercayaan dan kepuasan nasabah terhadap layanan perusahaan.

Ketua Penyelenggara Top GRC Awards 2024, M. Lutfi Handayani, menyampaikan bahwa tema yang diusung tahun ini adalah Leadership for Sustainable Impact: GRC, ESG, and SDGs.

“Melalui ajang Top GRC Awards 2024, kami berupaya mendorong perusahaan untuk terus berkembang secara berkelanjutan dengan menerapkan pendekatan GRC, ESG (environment, social, and governance), serta SDGs (sustainable development goals),” jelas Lutfi.

Top GRC Awards 2024 merupakan bagian dari rangkaian kegiatan GRC Summit yang telah dilaksanakan pada 22-23 Agustus 2024 di Yogyakarta. Lutfi juga menegaskan bahwa Top GRC Awards adalah penghargaan terbesar di Indonesia untuk perusahaan-perusahaan yang dinilai telah menerapkan GRC dengan efektif dan berkualitas dalam pengelolaan bisnis mereka.

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS dan UNS Gelar Kuliah Umum Tentang Stabilitas Keuangan dan Peran LPS

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar kuliah umum bertajuk "Dinamika Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan: Peran LPS" yang diadakan secara luring di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS, Kamis (12/9/2024).

Hadir dalam acara ini Rektor UNS, Prof. Hartono; Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D.; serta Wakil Rektor UNS, Prof. Irwan Trinugroho.

Prof. Irwan menjelaskan bahwa kerja sama antara UNS dan LPS telah berjalan sejak lama. "Kerja sama ini dimulai pada tahun 2014 dan telah diperbarui pada tahun 2017 dan 2022. Banyak kolaborasi yang telah dihasilkan, termasuk penelitian bersama, pengadaan mata kuliah terkait LPS, dan program KKN tematik," katanya. Menurutnya, UNS menjadi perguruan tinggi pertama yang menjalin kerja sama formal dengan LPS sejak 2013.

Ia juga menambahkan bahwa ada delapan program studi di UNS yang sudah mengimplementasikan mata kuliah terkait LPS, seperti Ekonomi Pembangunan, Manajemen, dan Ilmu Hukum.

Rektor UNS, Prof. Hartono, menyambut baik kehadiran LPS di UNS dan menekankan pentingnya peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. "Saya berharap kuliah ini memberikan wawasan luas tentang pentingnya stabilitas keuangan dan membantu kita menghadapi tantangan ekonomi di masa depan," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D., mengapresiasi UNS sebagai mitra lama LPS dan berharap agar kerja sama ini terus berlanjut serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Modal Cekak, OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital

bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital pada Jumat (13/9/2024), setelah perusahaan gagal memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 pada tanggal yang sama. BPR Nature Primadana Capital beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pencabutan izin ini adalah bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan melindungi konsumen," jelas Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, dalam pernyataan resmi pada hari Jumat (13/9/2024).

BPR Nature Primadana Capital sebelumnya telah dinyatakan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024. Pada saat itu, perusahaan memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang jauh di bawah standar (-31,21%) serta status Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dinyatakan “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, status BPR ini berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Meski demikian, usaha perbaikan tersebut gagal dilakukan.

"BPR dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai yang diharapkan," lanjut Roberto.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS kemudian mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin BPR tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang, karena dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku," tutup Roberto.

 

Standard Post with Image
bank umum

Trenggono kenalkan inovasi coral bond dalam sidang umum ICRI

BPRNews.id  - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan "Indonesia Coral Bond" pada sidang umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (ICRI) di Jeddah, Arab Saudi. "Kita dihadapkan pada minimnya pendanaan untuk melindungi dan melestarikan terumbu karang. Estimasi kesenjangan pendanaan untuk kawasan perlindungan laut di Indonesia adalah 100 hingga 200 juta dolar per tahun," ujar Trenggono.

Ia juga mengajak pihak swasta, filantropi, dan masyarakat untuk menjadi investor dalam upaya melindungi terumbu karang. "Menjaga terumbu kelola tak bisa dibebankan pada satu negara saja," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan, “Coral bond ini adalah model pembiayaan yang pertama di dunia untuk pengelolaan kawasan konservasi melalui pelindungan terumbu karang."

Standard Post with Image
REGULATOR

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

BPRNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.

"KPK saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Asep saat ditemui di Bogor.

Dalam proses penyelidikan di KPK, peningkatan kasus ke tahap penyidikan biasanya disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, Asep belum mengungkapkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara ini.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News