BPR


Alasan OJK Tutup Sejumlah BPR untuk Perkuat Sistem Perbankan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan penutupan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memperkuat sistem perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 20 BPR telah dan akan ditutup oleh OJK.

“Jangan terlalu heran kalau akhir-akhir ini ada beberapa BPR yang ditutup. Sekitar 20 BPR sudah kita tutup dalam konteks penguatan sektor perbankan kita,” kata Dian dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin.

Menurut Dian, secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia sebenarnya cukup bagus, namun beberapa BPR harus ditutup karena tidak menaati regulasi dan terjerat kasus Fraud. Dengan perbankan yang sehat, kinerja sektor tersebut mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Secara keseluruhan performa BPR bagus, tapi ada beberapa yang mengalami masalah mendasar, termasuk Fraud, yang sangat penting bagi UMKM,” jelasnya.

Dian juga menekankan pentingnya peningkatan integritas sistem untuk memperkuat pertumbuhan sektor perbankan ke depan. “Dengan sistem keuangan yang berintegritas dan kredibel, pertumbuhan perbankan dan dampak terhadap ekonomi akan berjalan dengan cepat,” tutur Dian.

Dalam periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR. Terakhir, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi.

Pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) yang "tidak sehat".

Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR ini sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun tidak berhasil.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News