BPR


Diduga Korupsi Dana PT BPR Batola, Direktur Utama Bahhrani Jalani Persidangan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Bahrani, yang menjabat sebagai Direktur Utama (non aktif) PT BPR Batola, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana perusahaan tersebut. Kasus ini mencuat setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimantan Selatan menemukan adanya penyelewengan dana dengan diperkirakan kerugian negara sekitar Rp8,4 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah menegaskan bahwa Bahrani, bersama dengan beberapa saksi lainnya, diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dakwaan ini berkaitan dengan penyaluran pinjaman kredit kepada 17 debitur di PT BPR Batola antara tahun 2016 hingga 2022.

"Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar kurang lebih sebesar Rp. 8.480.000.000," ungkap JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan tersebut, Bahrani yang didampingi penasehat hukumnya menunjukkan keberatan dan menyatakan akan melawan dengan mengajukan eksepsi.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News