BPR


Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?

Standard Post with Image

bprnews.id Nasib Nasabah terkait dana simpanan dipastikan tetap aman walaupun Izin BPR  Karya Remaja Indramayu telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar seluruh klaim penjaminan simpanan nasabah, sekaligus melakukan likuidasi terhadap BPR KRI.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank zdilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam siaran pers, Selasa (12/9/2023).

Dalam rangka membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS menjelaskan akan memastikan bahwa simpanan dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS mengatakan kedua proses itu bakal selesai paling lama 90 hari sejak izin usaha BPS KRI dicabut. Artinya sekitar 19 Januari 2024. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Dimas.

nasib BPR KRI, LPS mengatakan akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang para pemegang saham BKP RI. Kemudian, LPS akan membentuk tim likuidasi yang akan menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum BKP RI

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI sendiri akan dilakukan oleh LPS," tambahnya.

Dia mengimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjamin dan likuidasi bank.

Selain itu, Dimas juga mengingatkan agar nasabah tidak percaya jika ada oknum yang mengaku-ngaku dapat membantu biaya pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Apalagi dengan permintaan imbalan atau biaya kepada para nasabah.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, nasabah yang ingin melihat status simpanan dapat mendatangi kantor BPR KRI secara luring, atau mengakses secara daring di situs resmi LPS yakni www.lps.go.id.

Sementara bagi debitur bank, dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi. Nasabah pun dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 jika membutuhkan informasi lanjut terkait pelaksanaan penjaminan likuidasi BPR KRI.


 

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News