BPR


Kejati Kepri Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar di PD BPR Bestari Tanjungpinang

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi sebesar Rp5,9 miliar yang melibatkan dana Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menyatakan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa kembali sejumlah individu untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi tersebut.

 

Pemeriksaan tersebut, menurut Mukharom, dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan, yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

“Sebagai tindak lanjut dari penetapan satu tersangka yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi senilai Rp5,9 miliar ini dengan memanggil sejumlah orang dan mengumpulkan bukti tambahan,” kata Mukharom kepada PRESMEDIA.ID, Senin (12/8/2024).

 

Investigasi ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak lain selain Arif Firmansyah, yang saat ini menjadi terdakwa di PN Tanjungpinang.

 

“Kami juga telah meminta laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus terdakwa Arif Firmansyah di PN Tipikor terkait dugaan korupsi di PD BPR Bestari ini. Laporan tersebut kami kaji lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” jelasnya.

 

Mukharom menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah ada tiga saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangka pendalaman dan pengembangan kasus dugaan korupsi ini.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News