BPR


LPKSM Kepri Satu Kritik Keras Intimidasi Debt Collector Bank BPR Buana Artha Mulia di Karimun

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu melontarkan kritik tajam terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dari Bank BPR Buana Artha Mulia terhadap nasabah di Kabupaten Karimun.

 

Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, di sebuah penginapan saat proses penagihan angsuran.

 

Jantro Butar Butar, juru bicara LPKSM Kepri Satu, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih besar dalam industri perbankan. 

 

“Perlakuan intimidasi oleh debt collector, yang melibatkan dugaan oknum polisi, terhadap Nia adalah contoh dari fenomena yang lebih besar dan mengkhawatirkan,” ujar Jantro dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Agustus 2024. Menurutnya, intimidasi yang dialami oleh Nia (25), nasabah BPR Buana Artha Mulia, bukanlah kasus terisolasi, melainkan bagian dari tren yang lebih luas dan berbahaya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan puncak dari masalah yang sering terjadi di lapangan.

 

LPKSM Kepri Satu mencatat bahwa kasus intimidasi seperti ini bukan yang pertama kali mereka tangani. Sejak tahun 2020-2021, lembaga ini telah menerima berbagai keluhan terkait perilaku premanisme dari debt collector, termasuk tindakan kasar, teror di tempat kerja, dan bahkan kekerasan fisik. 

 

“Keterlibatan debt collector lebih banyak untuk kepentingan pidana, sementara masalah pidana adalah urusan kepolisian,” jelas Jantro. Ia berharap Polres Karimun dapat mengusut kasus ini dengan perspektif yang lebih luas, tidak hanya dari sudut pandang pidana biasa tetapi juga sebagai tindak pidana korporasi. Jantro juga mendorong agar polisi mempertimbangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai dasar normatif dalam penyelidikan.

 

Direktur BPR Buana Artha Mulia, Kusnaidi, yang dihubungi pada Jumat (9/8/2024), meminta agar semua pertanyaan disampaikan melalui surat resmi. Pada Sabtu (10/8/2024), awak media berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk mengirimkan Surat Keterangan Nomor: 012/SK/SEB/2024 kepada Direktur BPR Buana Artha Mulia untuk meminta klarifikasi. Kusnaidi kemudian menyatakan melalui WhatsApp bahwa kuasa hukum mereka akan menghubungi media.

 

Pada Senin (12/8/2024), surat resmi disampaikan ke satpam BPR, namun diberitahukan bahwa pimpinan sedang berada di Batam. Pada Selasa (13/8/2024), Kusnaidi menyatakan bahwa bukan kapasitasnya untuk menjawab surat tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada nasabah, yang menurutnya telah menyelesaikan kewajibannya.

 

Setelah pemberitaan media online, aparat hukum di Polres Karimun mulai mencari tahu identitas oknum polisi yang terlibat, meskipun Jantro Butar Butar menolak memberikan informasi lebih lanjut.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari semua pihak terkait, terutama aparat penegak hukum di Indonesia.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News