bank umum


LPS Tak Menjamin Simpanan Bank Warga RI Rp4.214, Kenapa?

Standard Post with Image

bprnews.idLembaga Penjamin Simpanan (LPS). tidak menjamin simpanan dengan nominal lebih dari Rp 2 miliar di perbankan atau 51,98% simpanan.

Kemudian Rp 3.209 triliun atau 39,59% di antaranya termasuk simpanan dengan isi tabungan kurang dari Rp 2 miliar dan dijamin oleh LPS. Lalu, Rp 682 miliar simpanan dijamin sebagian. LPS menjelaskan simpanan tersebut dijamin sebagian dengan nominal maksimal Rp 2 miliar.

Adapun sesuai mandat dari negara, LPS bertugas untuk mengganti uang nasabah bank yang dicabut izinnya. Akan tetapi tidak semua simpanan nasabah diganti oleh LPS.

LPS mencatat ada simpanan senilai Rp 373 miliar dari 19.101 rekening tidak layak bayar sejak 2005 hingga Mei 2023.

Menurut paparan data yang diterima CNBC Indonesia, ada tiga alasan mengapa ratusan miliar simpanan itu tidak diganti LPS, antara lain sebanyak 76,52% dari total TLB memiliki bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan.

Bila dirinci, sebanyak Rp 155 miliar atau 41,5% berasal dari bank umum dan sebesar Rp 218 miliar atau 58,4% berasal dari bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku 1 Juni-30 September 2023 di bank umum adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valas, sedangkan untuk BPR senilai 6,75%.

Tercatat saat ini LPS melaporkan total simpanan layak bayar sejak 2005 hingga 31 Mei 2023 senilai Rp 1.495 triliun. Seluruh simpanan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan penggantian.

Mengutip Data Distribusi Simpanan Juli 2023, simpanan di perbankan mencapai Rp 8.106 triliun. Sebanyak Rp 4.214 triliun di antaranya masuk kategori simpanan dengan nominal lebih dari Rp 2 miliar dan tidak dijamin LPS.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News