bank umum


Lembaga Penjamin Simpanan Di Jatim, LPS Jamin 99,95% dari Total Rekening

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2024, LPS terus menjamin simpanan nasabah perbankan dengan cakupan yang luas. Sebanyak 99,94% dari 586.594.941 rekening nasabah Bank Umum dan 99,98% dari 15.719.657 rekening nasabah BPR/BPRS telah terlindungi oleh LPS.

Di Jawa Timur, LPS juga memiliki cakupan penjaminan yang tinggi, dengan 70.812.669 rekening nasabah Bank Umum (99,95%) dan 2.606.282 rekening nasabah BPR/BPRS (99,98%) yang sudah dijamin.

Bambang menjelaskan bahwa LPS secara berkala mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk mendukung pemulihan ekonomi dan aktivitas perbankan. Pada Mei 2024, LPS menetapkan TBP di angka 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, dengan ketentuan ini berlaku hingga 30 September 2024.

Menurut Bambang, kebijakan LPS dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank berfokus pada beberapa hal penting. Pertama, mempertahankan cakupan penjaminan simpanan di atas 90%. Kedua, melakukan asesmen dan evaluasi secara berkala terhadap TBP untuk menjaga likuiditas dan kestabilan suku bunga simpanan. Ketiga, membayar klaim penjaminan simpanan dengan cepat untuk nasabah BPR yang dilikuidasi. Keempat, meningkatkan koordinasi lintas otoritas dalam menangani bank yang bermasalah. Kelima, mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui regulasi pemerintah, proses bisnis internal, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Bambang menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung kinerja ekonomi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News