BPRNews.id - Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan moratorium terhadap perizinan Fintech Peer To Peer (P2P) Lending pada awal tahun 2020, perkembangan jumlah perusahaan P2P Lending—baik yang konvensional maupun berbasis syariah—terhenti. Padahal, kehadiran lebih banyak perusahaan P2P Lending dinilai penting untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan (unbankable).
"Penambahan jumlah P2P Lending sangat berpotensi membantu pemerataan pembiayaan di seluruh sektor masyarakat, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif," ujar seorang pengamat keuangan yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa fintech ini mampu memberikan solusi bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan keuangan formal.
Meskipun demikian, hingga kini OJK belum memberikan kepastian mengenai kapan moratorium tersebut akan dicabut. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pelaku bisnis fintech yang merasa terhambat oleh kebijakan tersebut. "Kami butuh kepastian kapan moratorium ini akan dicabut. Ketidakpastian ini mengganggu perkembangan bisnis dan potensi untuk melayani lebih banyak masyarakat," kata seorang CEO P2P Lending yang juga meminta namanya dirahasiakan.
Tidak hanya kepastian waktu, menurut beberapa ahli, OJK juga perlu merumuskan kebijakan yang mampu menyelesaikan berbagai masalah di industri P2P Lending. Hal ini termasuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut. "Jika tiga hal ini—kepastian waktu, kebijakan yang solutif, dan kepastian hukum—tidak segera diselesaikan, maka kita patut mempertanyakan komitmen pemerintah dan OJK dalam mendukung perkembangan fintech di Indonesia," lanjut sang pengamat.
Lebih lanjut, industri P2P Lending Syariah juga terkena dampak dari moratorium ini. Sektor yang memiliki potensi besar untuk melayani konsumen muslim ini turut mengalami hambatan pertumbuhan. "Kami mengharapkan OJK segera mencabut moratorium agar kami dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat muslim yang membutuhkan pembiayaan syariah," ungkap seorang pengelola P2P Lending Syariah.
Pengelola juga menekankan pentingnya edukasi dan kerjasama dengan lembaga keislaman untuk memperkuat keberadaan P2P Lending Syariah. "Kerjasama dengan ormas dan lembaga pendidikan Islam bisa menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan kami," tambahnya.
Dengan pencabutan moratorium dan dukungan dari berbagai pihak, industri P2P Lending Syariah diharapkan dapat menjadi salah satu pilar inklusi keuangan bagi masyarakat muslim yang unbankable di Indonesia.