REGULATOR


OJK Kembangkan LPBBTI untuk Mendukung Sektor Usaha Produktif

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), atau yang lebih dikenal sebagai fintech peer to peer lending (fintech P2P). Peraturan ini saat ini dalam tahap rule making rule dan OJK sedang menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

OJK mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh para pemangku kepentingan dan saat ini fokus untuk menyempurnakan regulasi LPBBTI sebagai bagian dari upaya implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa penyempurnaan yang sedang dibahas meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta dukungan yang lebih kuat terhadap sektor produktif.

Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan konsumtif) hingga melebihi batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk rasio TWP90 maksimum 5 persen, akan dapat menyalurkan pendanaan hingga batas maksimum yang ditetapkan. Rasio TWP90 ini mengukur tingkat keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dalam perjanjian pendanaan.

Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News