ojk


OJK Mau Atur Dividen Bank, Siapa yang Paling Terdampak?

Standard Post with Image

Bprnews.id - Dalam rangka memperkuat tata kelola bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan pembagian dividen perbankan. Dengan demikian alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.

Dian Ediana Rae  selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyebut pihaknya tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio perbankan yang dapat diberikan kepada pemegang sahamnya.

Melainkan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengomunikasikan kepada pemegang saham.

Jika melihat rasio permodalan, rasio kecukupan modal (capital adeqacy ratio/CAR) perbankan tebal pada level 27,46% per Juli 2023. Kredit dengan risiko atau loan at risk (LAR) juga turun menjadi 12,59% di periode yang sama.

Sementara itu, pencadangan (CKPN) perbankan secara umum CKPN di tingkat 5,2%. Lantas, kondisi dan permodalan perbankan terbilang kuat.

Wacana pengaturan dividen perbankan ini bermula saat Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar pada awal Juli 2023 lalu, mencermati bahwa rasio dividend payout ratio berbagai bank terlalu besar. Menurutnya, hal ini dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital.

Benar adanya empat big bank RI telah menebar dividen jumbo untuk tahun buku 2022, antara lain bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 43,5 triliun, atau sebesar 85% dari total laba bersih tahun 2022.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun. Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih tahun 2022.

Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyebut peraturan ini dibuat karena bank perlu membentuk pencadangan yang dapat memperkuat modal bank, terutama menghadapi ancaman risiko keuangan di tengah tren kenaikan suku bunga.

"Makin besar bank, makin besar modal, makin besar kredit dan aktivitas lainnya tentu juga makin besar risiko seperti kemarin dimana Bank BRI membuat cadangan write-off [kredit macet] UMKM sampai Rp 24 triliun," ujar Trioksa saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (13/9/2023).

Memang setiap bank pastinya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Maka dari itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menyebut pengaturan dividen ini diperlukan untuk perbankan.

"Banyak bank yang masih memerlukan laba ditahan guna meningkatkan permodalan, investasi, dan likuiditas agar bisa bersaing di tengah persaingan yang semakin ketat. Kalau memang sebuah bank sudah memenuhi ketentuan tentu saja mereka bisa memperbesar pembagian dividen. Aturan ini tidak melarang tetapi mengatur agar bank-bank tetapi mengedepankan kehati-hatian," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (13/9/2023).

Melainkan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengomunikasikan kepada pemegang saham.

Jika melihat rasio permodalan, rasio kecukupan modal (capital adeqacy ratio/CAR) perbankan tebal pada level 27,46% per Juli 2023. Kredit dengan risiko atau loan at risk (LAR) juga turun menjadi 12,59% di periode yang sama.

Sementara itu, pencadangan (CKPN) perbankan secara umum CKPN di tingkat 5,2%. Lantas, kondisi dan permodalan perbankan terbilang kuat.

Wacana pengaturan dividen perbankan ini bermula saat Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar pada awal Juli 2023 lalu, mencermati bahwa rasio dividend payout ratio berbagai bank terlalu besar. Menurutnya, hal ini dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital.

Benar adanya empat big bank RI telah menebar dividen jumbo untuk tahun buku 2022, antara lain bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 43,5 triliun, atau sebesar 85% dari total laba bersih tahun 2022.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun. Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih tahun 2022.

Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyebut peraturan ini dibuat karena bank perlu membentuk pencadangan yang dapat memperkuat modal bank, terutama menghadapi ancaman risiko keuangan di tengah tren kenaikan suku bunga.

"Makin besar bank, makin besar modal, makin besar kredit dan aktivitas lainnya tentu juga makin besar risiko seperti kemarin dimana Bank BRI membuat cadangan write-off [kredit macet] UMKM sampai Rp 24 triliun," ujar Trioksa saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (13/9/2023).

Memang setiap bank pastinya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Maka dari itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menyebut pengaturan dividen ini diperlukan untuk perbankan.

"Banyak bank yang masih memerlukan laba ditahan guna meningkatkan permodalan, investasi, dan likuiditas agar bisa bersaing di tengah persaingan yang semakin ketat. Kalau memang sebuah bank sudah memenuhi ketentuan tentu saja mereka bisa memperbesar pembagian dividen. Aturan ini tidak melarang tetapi mengatur agar bank-bank tetapi mengedepankan kehati-hatian," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (13/9/2023).

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News