BPR


OJK Tutup 20 BPR karena Tidak Taat Regulasi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penutupan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional. Hingga saat ini, ada sekitar 20 BPR yang sudah atau akan ditutup oleh OJK. "Jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini terpaksa menutup beberapa BPR," katanya. "Mungkin ada sekitar 20 yang kita tutup. Itu semua dalam konteks penguatan sektor perbankan kita," tambah Dian dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin.

 

Dian menjelaskan bahwa secara keseluruhan, kondisi BPR di Indonesia sudah cukup bagus. Namun, beberapa BPR harus ditutup karena tidak menaati regulasi dan terjerat kasus Fraud. "BPR ini secara keseluruhan performanya bagus, tapi ada segelintir BPR yang sangat penting bagi UMKM yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan Fraud," jelasnya. Dengan sehatnya sektor perbankan, kinerja sektor tersebut mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

 

Selain itu, Dian menekankan bahwa pertumbuhan sektor perbankan harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem. "Saya kira cara paling pasti untuk memastikan bahwa pertumbuhan perbankan dan dampaknya ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat adalah jika sistem keuangan kita berintegritas dan kredibel," tuturnya.

 

Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan. Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat "tidak sehat". Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News