REGULATOR


OJK Ungkap Hanya Fintech Tertentu yang Bisa Salurkan Batas Maksimal Pendanaan Produktif di RPOJK LPBBTI

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam rancangan tersebut, ada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, yang saat ini sebesar Rp 2 miliar akan dinaikkan menjadi Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tidak semua fintech lending bisa menyalurkan pendanaan maksimum tersebut. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh fintech lending.

Salah satu kriteria tersebut adalah memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"Selain itu, fintech lending tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (18/7).

Agusman menambahkan, aturan yang saat ini dalam proses penyusunan termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain mengatur batas atas pendanaan produktif, Agusman menyebutkan ada beberapa penyempurnaan dalam ketentuan tersebut. Ini mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, serta tata kelola dan perlindungan konsumen.

Agusman juga menjelaskan bahwa pengaturan pendanaan untuk sektor produktif sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News