bank umum


Pertanyakan Pencairan Deposito ke Ahli Waris, Istri Nasabah Desak Bank CCB Indonesia

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Seorang istri nasabah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCB Indonesia) melaporkan bank tersebut ke polisi setelah gagal mencairkan deposito milik almarhum suaminya. Berdasarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/3137/VI/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya, istri nasabah tersebut menuduh adanya dugaan penggelapan yang melibatkan oknum dari bank CCB Indonesia cabang ITC BSD.

Dalam laporan yang diajukan, pelapor mengungkapkan bahwa pihak bank menolak pencairan deposito senilai Rp150 miliar dengan alasan dokumen yang diajukan tidak terverifikasi. Kuasa hukum pelapor, Henri Kusuma dari HK Lawfirm, menyatakan bahwa istrinya merasa dirugikan oleh bank karena alasan yang tidak jelas. Henri menjelaskan bahwa suami kliennya, yang merupakan nasabah bank tersebut, memiliki tiga bilyet deposito dengan total Rp150 miliar. 

Henri juga menuduh bahwa branch manager CCB Indonesia di cabang ITC BSD telah mencairkan salah satu bilyet deposito sebesar Rp75 miliar dan memindahkan dana tersebut ke rekening di bank lain untuk kepentingan pribadi. "Kami telah mengirimkan surat teguran resmi kepada RA, branch manager bank tersebut, untuk menanggapi hal ini," ungkap Henri.

Henri menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini dan meminta keterangan ahli perbankan untuk memperkuat bukti. Ia juga mengundang nasabah lain yang merasa mengalami hal serupa untuk melaporkan kasusnya agar investigasi lebih lanjut dapat dilakukan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak CCB Indonesia terkait tuduhan ini.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News