koperasi


Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) atau dikenal dengan korupsi BTS Kominfo. Agenda persidangan hari ini, Selasa 12 September 2023, masih pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan tujuh orang saksi yang salah satunya merupakan Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, Jamuri. Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri dalam persidangan menanyakan kepada saksi Jamuri terkait dengan adanya dua perusahaan yakni PT Multi Trans Data (MTD) dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) yang membeli perangkat ke koperasi milik karyawan Bakti tersebut.

“Siapa yang mengarahkan beli barang ke koperasi?” tanya Fahzal dalam persidangan, Selasa, 12 September 2023.

“Enggak ada yang mulia, setahu kami, mereka yang langsung menghubungi kami,” jawab Jamuri.

Dalam persidangan terungkap, koperasi karyawan BAKTI mendapatkan keuntungan hingga Rp 7,1 miliar imbas dari pelaksanaan proyek BTS 4G tersebut. Dua perusahaan yang merupakan pelaksana proyek yakni PT MTD dan PT IBS membeli perangkat berupa Very Small Aperture Terminal atau VSAT ke koperasi tersebut.

“Gimana ceritanya kok bisa koperasi ini menjual barang ke dua konsorsium tadi?” tanya Fahzal lagi.

“Sebenarnya mulai 2018 kami sudah jualan perangkat telekomunikasi, 2019 MTD beli 42 akses internet ke koperasi untuk proyek yang lain, nah karena sudah pernah beli makanya pada saat dapat kerjaan BTS, MTD ngontak ke koperasi apakah bisa menyediakan perangkat antenna yang 1,8 termasuk modem dan kemudian perangkat lainnya,” kata Jamuri.

Jamhuri menjelaskan, total belanja koperasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut mencapai Rp 51 miliar untuk PT MTD dan Rp 122 miliar untuk PT IBS. Ia mengatakan, barang VSAT yang dibutuhkan oleh dua perusahaan itu diambil lagi ke distributor.

Fahzal pun merasa aneh dengan alur pembelian perangkat yang dilakukan oleh para pelaksana proyek BTS 4G tersebut. Alih-alih mencari barang tersebut melalui distributor resmi, perusahaan itu malah membelinya melalui koperasi karyawan BAKTI Kominfo.

“Kecuali dikenal koperasi itu umpamanya dengan izin jadi distributor VSAT, beda lagi ceritanya. Ini kan enggak, koperasi pesan lagi ke distributor. Apa enggak bodoh orang berbisnis itu, saya pikir-pikir, dia (perusahaan) langsung ajalah ke distributor ngapain lewat koperasi, benar enggak Pak logikanya?” kata Fahzal.

“Iya kalau logika yang mulia,” jawab Jamuri.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan secara bersama-sama mulai dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; tenaga ahli dari Human Development UI, Yohan Suryanto; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. 

Terbaru Kejaksaan Agung menambah tiga lagi tersangka dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News