BPR


Tata Kelola Buruk Bisa Bikin Izin BPR Dicabut OJK

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia hingga Juli 2024. Terakhir, izin usaha PT. BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Menurut Pengamat Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Y Sri Susilo, salah satu penyebab dicabutnya izin usaha BPR adalah tata kelola yang kurang baik. Ia menekankan bahwa pengelolaan BPR harus dilakukan secara profesional dan patuh pada standar operasional yang ada. 

"Pengelolaan yang tidak profesional menjadi salah satu alasan dicabutnya izin BPR, meskipun pengelolaannya sudah melalui fit and proper test dari OJK," katanya.

Selain itu, izin BPR juga bisa dicabut jika indikator-indikator keuangan tidak memenuhi ketentuan OJK, seperti rasio kredit dan dana pihak ketiga, serta rasio penyusutan beban operasional terhadap beban operasional.

OJK tidak langsung mencabut izin usaha BPR, tetapi terlebih dahulu melakukan langkah persuasi dan edukasi agar perbankan dapat memperbaiki kinerjanya. Sri Susilo menjelaskan bahwa OJK memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas.

"BPR yang izinnya dicabut biasanya sudah dalam kondisi sangat parah, dan jika indikator keuangannya terlalu buruk, izinnya bisa dicabut," lanjutnya.

Perkembangan teknologi juga mempengaruhi kinerja BPR. Dengan semakin mudahnya layanan dari bank umum dan bank daerah, BPR seringkali tidak mampu bersaing karena biaya investasi teknologi yang tinggi. Misalnya, banyak BPR yang tidak memiliki ATM atau kantor cabang, sehingga sulit bersaing dengan bank lain.

Sementara itu, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menjelaskan bahwa tidak ada BPR yang dicabut izinnya karena kalah dalam persaingan usaha, melainkan karena adanya penyimpangan di BPR tersebut. Tata kelola yang buruk dapat meningkatkan potensi penyimpangan.

Untuk memastikan BPR dan BPRS di DIY tetap sehat, OJK rutin melakukan pengawasan baik secara langsung (on-site supervision) maupun tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung melibatkan pemeriksaan umum dan khusus untuk memantau kondisi keuangan bank dan kepatuhannya terhadap peraturan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui laporan berkala yang disampaikan oleh bank.

Hingga saat ini, kondisi BPR dan BPRS di DIY masih tumbuh positif dan tingkat kesehatannya tetap terjaga.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News